Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 218.600.000,- (dua ratus delapan belas juta enam ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi berupa bunga sebesar 6 % dari Rp. 218.600.000,- ( dua ratus delapan belas juta enam ratus ribu rupiah) yakni sebesar Rp.13.116.000 (tiga belas juta seratus enam belas ribu rupiah) setahun.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap sebidang tanah dan bangunan :
- a.Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01144/Gedog yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Blitar.
- Dusun Karangsono RT. 003, RW. 001, Desa Karangsono, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
- Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan pembayaran hutang sebesar 1‰ per hari apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung adanya putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu ribu rupiah) setiap hari apabila tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan putusan perkara didasarkan oleh bukti-bukti otentik sehingga dapat dilaksanakan secara serta merta (Uitvoerbaar bijvoorraad) meskipun para Tergugat melakukan verzet, banding maupun kasasi.
9. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat. |