Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2017/PN Blt PT. Surya Mustika Nusantara 1.MUSTAQHFIROH
2.MUHYIDIN
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2017/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 21 Mar. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Surya Mustika Nusantara
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MERRY KOESNADI, S.H.PT. Surya Mustika Nusantara
2MHD. AYODIA RIZALDI, S.H.PT. Surya Mustika Nusantara
3BERTONI SIBARANI, S.H.PT. Surya Mustika Nusantara
Tergugat
NoNama
1MUSTAQHFIROH
2MUHYIDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp.  218.600.000,- (dua ratus delapan belas juta enam ratus ribu rupiah)  secara tunai dan sekaligus.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi berupa bunga sebesar 6 % dari Rp. 218.600.000,- ( dua ratus delapan belas juta enam ratus ribu rupiah)  yakni sebesar Rp.13.116.000 (tiga belas juta seratus enam belas ribu rupiah)  setahun.

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap sebidang tanah dan bangunan :
    1. a.Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01144/Gedog yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Blitar.
    2. Dusun Karangsono RT. 003, RW. 001, Desa Karangsono, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan pembayaran hutang sebesar 1‰ per hari apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung adanya putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu ribu rupiah) setiap hari apabila tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

 

  1. Menyatakan putusan perkara didasarkan oleh bukti-bukti otentik sehingga dapat dilaksanakan secara serta merta (Uitvoerbaar bijvoorraad) meskipun para Tergugat melakukan verzet, banding maupun kasasi.

 

9. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak