Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | HENDI PRIONO , SH. | SUPINAH | 2 | HENDI PRIONO , SH. | KARMANI | 3 | HENDI PRIONO , SH. | SULASTRI | 4 | HENDI PRIONO , SH. | WARSITO | 5 | HENDI PRIONO , SH. | KARMONO | 6 | HENDI PRIONO , SH. | WIGATI | 7 | HENDI PRIONO , SH. | SRIKATON | 8 | HENDI PRIONO , SH. | UTOMO |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan menetapkan Penggugat I adalah pemilik sah atas obyek sengketa, yaitu sebidang tanah seluas + 1800m2 (128 ru). Sebagaimana tercatat dalam Letter C Nomor : 702 No. Persil 57, Desa Purworejo atas nama Sintroe binti Pawirodikromo alias Supinah (Penggugat I), Dsn. Centong RT.03 RW.04 Ds. Purworejo Kec. Sanankulon Kab. Blitar. Dengan batas-batas tanah sebagai berikut : Utara (Jalan Desa), Timur (Tanah milik Diono, Suyateni, Heri, Solikin, Mujiono), Selatan (Dahulu milik seseorang, sekarang Tanah milik Sulami), Barat (Tanah milik Sapto, Tumirah). Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Penggugat I mencabut ijin pengelolaan diri Tergugat atas tanah Obyek Sengketa;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kembali Obyek Sengketa kepada Penggugat I - Penggugat VIII;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi : Kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), serta kerugian immaterial berupa terhalangnya hak pengelolaan, jika dinilai dengan uang sebesar Rp 500.000.000,- (lima aratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat secara tunai dan seketika membayar uang paksa sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari untuk setiap keterlambatan menjalankan putusan pengadilan ini;
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
|