Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.Bth/2022/PN Blt 1.LUKMAN HAKIM
2.NUR FITRIANA
HASANUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.Bth/2022/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 15 Feb. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LUKMAN HAKIM
2NUR FITRIANA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HASANUDDIN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Bagus Suswanto,SH.,MH dan Ahmad Dahlan, S.H,M.HHASANUDDIN
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Perlawanan Para Pembantah seluruhnya.

2.Menyatakan menurut hukum Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor. 102/Pdt.G/2021/PN.Blt Tanggal  22 november 2021 tidak mempunyai kekuatan Hukum. 

3.Menyatakan menurut Hukum bahwa isi Putusan Perkara Nomor.102/Pdt.G/2021/PN.Blt  Sebagaimana tercatat pada buku Register Permohonan Eksekusi Nomor. 01/Eks / 2022 /PN.Blt tidak dapat dilaksanakan.

4.Membebankan biaya yang timbul dalam Gugatan Bantahan ini kepada Para Pembantah.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak