Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon ;
- Menetapkan, memberi ijin kepada pemohon merobah nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tanggal 15 Maret 2011, Nomor : 3505CLT15031114788 tertulis dan terbaca MUCHAMAD DIKA MA'ARIF menjadi MUCHAMAD DIKA MAARIF (Pemohon) ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan / turunan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Blitar, untuk dicatat tentang pembetulan kelahiran tersebut pada Register yang berlaku untuk itu serta memberi catatan pada tepi / pinggir Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut ;
- Menetapkan bahwa segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh pemohon ;
|