Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon membetulkan penulisan kelahiran anak Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon tanggal 19 Oktober 2010, Nomor : 3505CLT19101018957, dari kelahiran anak Pemohon yang tertulis ALDI NUFIONO, lahir di Blitar pada tanggal 20 Oktober 1988 dibetulkan menjadi ALDI NUFIONO, lahir di Blitar pada tanggal 20 Oktober 1999;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan/turunan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar, untuk dicatat tentang pembetulan kelahiran tersebut pada Register yang berlaku untuk itu serta memberi catatan pada tepi / pinggir Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut;
- Menetapkan bahwa segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh Pemohon;
|