Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.B/2025/PN Blt SAMSUL HADI, SH SUPARNO Als KANCIL Bin ARJO SUKIMIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 33/Pid.B/2025/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-251/M.5.22/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SAMSUL HADI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPARNO Als KANCIL Bin ARJO SUKIMIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

Bahwa ia terdakwa SUPARNO Alias KANCIL Bin (Alm) ARJO SUKIMIN (selanjutnya disebut terdakwa), pada hari Selasa tanggal 09 Agustus 2022, sekitar jam 02.00. Wib., atau pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di dalam rumah korban ZAMZURI, dengan alamat Dusun Kalisudo RT.14 RW.04 Desa Sumberkembar Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar, atau pada tempat lain termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan atau milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak, dan yang dilakukan oleh tersalah dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan jalan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

Awalnya terdakwa pada hari senin tanggal 08 Agustus 2022 sekira jam 17.30. Wib., terdakwa dari Kota Batu menuju ke arah ke Blitar dengan menaiki alat tranportasi angkutan Umum jenis mikrolet berwarna ungu turun di Terminal Landungsari, kemudian terdakwa naik mikrolet biru menuju ke Terminal Gadang Malang, kemudian terdakwa menuju ke Blitar dengan menggunakan alat tranportasi angkutan umum Bus, kemudian terdakwa turun di terminal Kesamben sekira jam 00.30. Wib., kemudian terdakwa berinisiatif memakai alat tranportasi ojek untuk menuju ke arah Kecamatan Binangun, dan terdakwa meminta berhenti di tempat yang sepi (bulakan) di wilayah Binangun, kemudian terdakwa berjalan kaki sekitar 1 jam, kemudian terdakwa menemukan sebuah rumah yang terdakwa anggap dalam keadaan sepi dan aman untuk dilakukan pencurian, kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diawal dakwaan ini, terdakwa berjalan menuju ke rumah korban ZAMZURI, dan terdakwa langsung menuju ke belakang rumah korban tersebut, setelah itu terdakwa mengintip dari jendela rumah tersebut, dan melihat ada sebuah sepeda motor merk Honda VERSA tahun 2019 warna hitam, dengan No. Pol. AG 5466 OAA milik korban, melihat hal tersebut terdakwa tanpa ijin pemilik rumah maupun pemilik Sepeda Motor tersebut, terdakwa langsung mencongkel jendela dapur rumah korban dengan menggunakan sebuah obeng   warna merah yang sebelumnya telah terdakwa siapkan, setelah itu terdakwa masuk ke dalam rumah, dan kemudian setelah masuk rumah terdakwa langsung merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan sebuah obeng, setelah berhasil terdakwa merusak kunci sepeda motor, lalu oleh terdakwa sepeda motor tersebut dikeluarkan melalui pintu dapur rumah tersebut, setelah terdakwa dan sepeda motor yang diambil tersebut berada di luar rumah, kemudian kabel kunci kontak tersebut oleh terdakwa diputus dengan menggunakan obeng, dan setelah itu sepeda motor yang diambil terdakwa tersebut, dinyalakan mesinnya dan terdakwa membawa  pergi sepeda motor tersebut, terus meninggalkan lokasi tersebut;

Bahwa terdakwa setelah berhasil mengambil sepeda motor tersebut, selang beberapa hari sepeda motor tersebut, terdakwa serahkan atau titipkan  kepada saksi LESTARIONO Alias PENTOL yang beralamatkan, Jln. Pakis Rt.02/07 Dsn. Krajan Ds, Oro oro Ombo Kec. Batu Kota Batu, karena terdakwa mempunyai hutang uang sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);

Bahwa akibat pencurian yang dilakukan terdakwa tersebut, korban ZAMZURI mengalami kerugian sekitar Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) atau sekitar sejumlah itu.

Selanjutnya beberapa waktu kemudian terdakwa berhasil dilakukan penangkapan beserta barang bukti, dan dibawa ke Polres Blitar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 363 ayat (1) ke- 3 dan ke- 5 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya