Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
35/PDT.P/2014/PN.BLT NUR WIDJIATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2014
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 35/PDT.P/2014/PN.BLT
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NUR WIDJIATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon ;
  2. Menetapakan menurut hukum bahwa pemohon ( NUR WIDJIATI ) adalah Ibu kandung dan sebagai wali / kuasa dari anaknya yang kini belum dewasa bernama MUHAMMAD RIZA BASTOMI ,untuk mengajukan kredit / pinjaman pada BPR ( Bank Perkreditan Rakyat ) NUSAMBA , Wlingi dengan jaminan sebidang tanah yaitu : sertifikat hak milik No.1874 , surat ukur tanggal 12 pebruari 1999, seluas 410 M-2 atas nama : WIDJIATI , yang terletak di desa Sidodadi , Kec,Garum Kab,Blitar ;
  3. Menetapkan menurut hukum bahwa segala biaya yang timbul dalam dalam permohonan ini ditanggung oleh pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak