Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
369/Pid.Sus/2021/PN Blt FAETONY YOSY ABDULLAH.,S.H VIGA ZHEPTYA CHAVELLE Alias VIGA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 369/Pid.Sus/2021/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan APB-1784/M.5.22/Enz.2/09/2-021
Penuntut Umum
NoNama
1FAETONY YOSY ABDULLAH.,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VIGA ZHEPTYA CHAVELLE Alias VIGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
KESATU 
------------Bahwa ia terdakwa VIGA ZHEPTYA CHAVELLE ALIAS VIGA  pada hari Jum’at  tanggal 11 Juni 2021  sekira jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain  dalam bulan Juni     tahun 2021 bertempat di pinggir jalan Desa Pangkru Kecamatan Talun Kabupaten Blitar  atau setidak-tidaknya  pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar,  tanpa hak dan atau melawan hukum  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan   Narkotika Golongan I   yang dilakukan dengan cara sebagai berikut
-----------Bahwa sebelumnya petugas Satresnarkba Polrest Blitar mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu  di desa Ngaglik Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar dan ketika dilakukan penyelidikan benar adanya informasi tersebut  dan diketahui  seorang laki-laki berada disebuah rumah  yang beralamat di desa Ngaglik  Kecamatan  Srengat Kabupaten Blitar  dan setelah diiterogasi mengaku bernama VIGA ZHEPTYA CHAVELLE ALIAS VIGA  . Pada saat dilakukan  penggeledahan ditemukan 1 (satu) poket  sabu-sabu  dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram sesuai hasil penimbangan barang bukti dari PT Pegadaian  (Persero) Blitar Nomor /124600/I/2021 tanggal 19 Juni 2021  ,  1 (satu)  alat bong , 1 (satu) buah korek api dan 1 (satu) buah  HP merk  ZIOMI yang brada di lantai rumah dekat  terdakwa   VIGA ZHEPTYA CHAVELLE ALIAS VIGA  . Dan terdakwa VIGA ZHEPTYA CHAVELLE ALIAS VIGA  mengakui   sendiri bahwa  terdakwa VIGA ZHEPTYA CHAVELLE ALIAS VIGA  sedang menghisap atau  menggunakan sabu-sabu dan mengakui bahwa sabu-sabu tersebut dibeli dari  saudara RINO Alias  JOLOMPONG (DPO)-------------Bahwa sebelumnya terdakwa VIGA ZHEPTYA CHAVELLE ALIAS VIGA  pada hari Jum’at tanggal 11Juni 2021 sekira jam 18.00 WIB  telah menghubungi saudara RINO Alias JOLOMPONG (DPO) untuk dicarikan atau dibelikan sabu sebanyak ½  (setengah)  gram  
dan telah disanggupi oleh saudara RINO  Alias JOLOMPONG (DPO) , Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal  11 Juni 2021  sekira jam 19.,30 WIB   terdakwa VIGA ZHEPTYA CHAVELLE ALIAS VIGA   dihubungi saudara RINO  Alias JOLOMPONG  (DPO) bahwa pesanan sabu-sabunya ada tetapi hanya ¼ (seperempat)  gram  dan memberitahu agar terdakwa VIGA ZHEPTYA CHAVELLE ALIAS VIGA   membayar pembelian sabu-sabu tersebut   melalui nomor rekening temannya . Setelah itu terdakwa VIGA ZHEPTYA CHAVELLE ALIAS VIGA   meminta tolong kepada temannya yang bernama RUDI untuk mentransfer uang pembelian sabu-sabu sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)  ke nomor rekening temannya saudara RINO Alias JOLOMPONG (DPO). , Setelah uang pembelian sabu-sabu  ditransfer oleh saudara RUDI kerekening temannya saudara RINO Alias JOLOMPONG tersebut kemudian   terdakwa VIGA ZHEPTYA CHAVELLE ALIAS VIGA  memberitahu saudara RINO  alias JOLOMPONG bahwa uang  pembelian sabu-sabu sudah ditransfer . Selanjutnya  saudara RINO Alias JOLOMPONG  menyuruh terdakwa VIGA ZHEPTYA  CHAVELLE ALIAS VIGA   untuk mengambil  1 (satu)  klip sabu-sabu tersebut di jalan Desa Pangkru Kecamatan Talun kabupaten Blitar. Selanjutnya pada hari Jum’at  tanggal 11 Juni 2021 sekira jam 21.00 WIB terdakwa  VIGA ZHEPTYA CHAVELLE ALIAS VIGA  menemui saudara RINO Alias JOLOMPONG (DPO)  dipinggir  jalan desa  Pangkru  Kecamatan Talun Kabupaten Blitar dan saudara RINO Alias JOLOMPONG  memberikan 1 (satu) poket sabu-sabu . Setelah terdakwa VIGA ZHEPTYA  CHAVELLE ALIAS VIGA mendapatkan sabu-sabu tersebut  selanjutnya  terdakwa VIGA ZHEPTYA  CHAVELLE ALIAS VIGA  pergi ke Desa Ngaglik  Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar  untuk menemui temannya yang bernama KIKI. .
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab.05584/.NNF/2021  tanggal enam Juli 2021  dengan kesimpulannya barang bukti  dengan nomor: 11568/NNF     seperti tersebut dalam (1) adalah benar kristal  Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1)  Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika 
 
ATAU 
KEDUA
------------Bahwa ia terdakwa VIGA ZHEPTYA CHAVELLE ALIAS VIGA  pada hari Jum’at  tanggal 11 Juni 2021  sekira jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain  dalam bulan Juni     tahun 2021 bertempat di pinggir jalan Desa Pangkru Kecamatan Talun Kabupaten Blitar  atau setidak-tidaknya  pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar tanpa hak atau melawan hukum  memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Nrkotika Golongan I bukan tanaman  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa sebelumnya petugas Satresnarkba Polrest Blitar antara lain saksi  PUGUH ENDIK S dan rekan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu  di desa Ngaglik Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar dan ketika dilakukan penyelidikan benar adanya informasi tersebut  dan diketahui  seorang laki-laki berada disebuah rumah  yang beralamat di desa Ngaglik  Kecamatan  Srengat Kabupaten Blitar  dan setelah diiterogasi mengaku bernama VIGA ZHEPTYA CHAVELLE ALIAS VIGA  . Pada saat dilakukan  penggeledahan ditemukan 1 (satu) poket  sabu-sabu  dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram sesuai hasil penimbangan barang bukti dari PT Pegadaian  (Persero) Blitar Nomor /124600/I/2021 tanggal 19 Juni 2021  ,  1 (satu)  alat bong , 1 (satu) buah korek api dan 1 (satu) buah  HP merk  ZIOMI yang brada di lantai rumah dekat  terdakwa   VIGA ZHEPTYA CHAVELLE ALIAS VIGA  . Dan terdakwa VIGA ZHEPTYA CHAVELLE ALIAS VIGA  mengakui   sendiri bahwa  terdakwa VIGA ZHEPTYA CHAVELLE ALIAS VIGA  sedang menghisap atau  menggunakan sabu-sabu 
-----------Bahwa terdakwa VIGA ZHEPTYA CHAVELLE ALIAS VIGA   mendapatkan sabu-sabu tersebut dari saudara RINO Alias JOLOMPONG dengan harga Rp. 350.000,-( tiga ratus lima puluh  ribu rupiah)  yang sebelumnya saudara RUDI mentransfer uang Rp. 350.000,- (tiga ratus lima pulub ribu rupiah ) kemudian terdakwa  VIGA ZHEPTYA CHAVELLE ALIAS VIGA   disuruh mengambil sabu-sabu tersebut di  di jalan Desa Pangkru Kecamatan Talun kabupaten Blitar , Setelah mendapatkan sabu-sabu tersebut   terdakwa VIGA ZHEPTYA CHAVELLE ALIAS VIGA   langsung kerumah  temannya yang bernama KIKI jalan Desa Pangkru Kecamatan Talun kabupaten Blitar.
 
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab.05584/.NNF/2021  tanggal enam Juli 2021  dengan kesimpulannya barang bukti  dengan nomor: 11568/NNF     seperti tersebut dalam (1) adalah benar kristal  Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2)  Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika 
 
ATAU
KETIGA
------------Bahwa ia terdakwa VIGA ZHEPTYA CHAVELLE ALIAS VIGA  pada hari Jum’at  tanggal 11 Juni 2021  sekira jam 22.30  WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain  dalam bulan Juni     tahun 2021 bertempat di desa Ngaglik  Kecamatan Srengat kabupaten Blitar   atau setidak-tidaknya  pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri     yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------Bahwa sebelumnya petugas Satresnarkba Polrest Blitar antara lain saksi  PUGUH ENDIK S dan rekan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu  di desa Ngaglik Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar dan ketika dilakukan penyelidikan benar adanya informasi tersebut  dan diketahui  seorang laki-laki berada disebuah rumah  yang beralamat di desa Ngaglik  Kecamatan  Srengat Kabupaten Blitar  dan setelah diiterogasi mengaku bernama VIGA ZHEPTYA CHAVELLE ALIAS VIGA  . Pada saat dilakukan  penggeledahan ditemukan 1 (satu) poket  sabu-sabu  dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram sesuai hasil penimbangan barang bukti dari PT Pegadaian  (Persero) Blitar Nomor /124600/I/2021 tanggal 19 Juni 2021  ,  1 (satu)  alat bong , 1 (satu) buah korek api dan 1 (satu) buah  HP merk  ZIOMI yang brada di lantai rumah dekat  terdakwa   VIGA ZHEPTYA CHAVELLE ALIAS VIGA  . Dan terdakwa VIGA ZHEPTYA CHAVELLE ALIAS VIGA  mengakui   sendiri bahwa  terdakwa VIGA ZHEPTYA CHAVELLE ALIAS VIGA  sedang menghisap atau  menggunakan sabu-sabu 
-----------Bahwa terdakwa VIGA ZHEPTYA CHAVELLE ALIAS VIGA   mendapatkan sabu-sabu tersebut dari saudara RINO Alias JOLOMPONG dengan harga Rp. 350.000,-( tiga ratus lima puluh  ribu rupiah)  yang sebelumnya saudara RUDI mentransfer uang Rp. 350.000,- (tiga ratus lima pulub ribu rupiah ) kemudian terdakwa  VIGA ZHEPTYA CHAVELLE ALIAS VIGA   disuruh mengambil sabu-sabu tersebut di  di jalan Desa Pangkru Kecamatan Talun kabupaten Blitar , Setelah mendapatkan sabu-sabu tersebut   terdakwa VIGA ZHEPTYA CHAVELLE ALIAS VIGA   langsung kerumah  temannya yang bernama KIKI jalan Desa Pangkru Kecamatan Talun kabupaten Blitar.Sesampai dirumah saudara KIKI  terdakwa VIGA ZHEPTYA CHAVELLE ALIAS VIGA mengggunakan atau mengkonsumsi  sabu-sabu sendiri pertama kali disiapkan  peralatan mengkonsumsi  sabu berupa: sedotan, pipet kaca, botol dan  korek api. Setelah peralatan  sudah siap  selanjutnya dirangkai  dengan cara tutup botol  dilubangi menggunakan  pisau. Selanjutnya sedotan disambungkan  atau dimaskkan  kelubang tutup botol minuman, kemudian botol minuman  diisi air dan kemudian  ditutup kembali.setelah itu pipet  kaca diisi  sabu menggunakan  sedotan  yang sudah didisain  
sedemikian rupa, kemudian pipet kaca yang ada sabunya dibakar menggunakan  korek api, dengan tujuan  sabu yang ada dipipet  kaca melekat. Selanjutnya dirangkai  atau disambungkan  ke sedotan  yang sudah menyatu  dengan botol minuman, Setelah terangkai menjadi satu kemudian  sabu yang ada dipipet  kaca dibakar sambil disedot melalin sedotannya. Bahwa terdakwa  VIGA ZHEPTYA CHAVELLE ALIAS VIGA   mengkonsumsi sabu baru satu kali
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab.05584/.NNF/2021  tanggal enam Juli 2021  dengan kesimpulannya barang bukti  dengan nomor: 11568/NNF     seperti tersebut dalam (1) adalah benar kristal  Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
dan terdakwa  setelah dilakukan  tes urine  sesuai dengan Surat  Keterangan Bebas Narkoba dari Poliklinik Polrest Blitar Nomor R/56/VI/KES.9/2021/URKES tanggal 12 Juni 2021   yang menerangkan terdakwa VIGA ZHETYA CAVELLE   positif mengandung  Methaphetamine  serta berdasarkan Rekomendasi dari Tim Assesmen Terpadu BNN Kabupaten Blitar   Nomor :Rekom 182 /VI/TAT/PB.06/2021/BNNK   tanggal  21 Juni 2021   tentang Hasil Pelaksanaan Assesmen dalam  proses hukum, yang antara lain ditandatangani  oleh Team Assesmen  Dokter yaitu: dr.INDAH AMALIA   mengetahui Kepala BNN Kabupaten Blitar    BAGUS HARI CAHYONO, SE dengan Rekomendasi  bahwa tersebut nomor 1  dapat menjalani rehabilitasi Medis/Sosial di Lembaga Pemasyarakatan Blitar, 2. Tersebut nomor 2, Melaksanakan proses penyidikan  sesuai dengan  peraturan  dan ketentuan  hukum serta perundang-undangan yang berlaku.. 
 
Perbuatan terdakwa  diancam dan dipidana sebagaimana diatur  dalam  pasal 127  ayat (1)  huruf a Undang-Undang RI  Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotikan   
Pihak Dipublikasikan Ya