INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
369/Pid.Sus/2021/PN Blt | FAETONY YOSY ABDULLAH.,S.H | VIGA ZHEPTYA CHAVELLE Alias VIGA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Sep. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 369/Pid.Sus/2021/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Sep. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-1784/M.5.22/Enz.2/09/2-021 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU
------------Bahwa ia terdakwa VIGA ZHEPTYA CHAVELLE ALIAS VIGA pada hari Jum’at tanggal 11 Juni 2021 sekira jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2021 bertempat di pinggir jalan Desa Pangkru Kecamatan Talun Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak dan atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara sebagai berikut
-----------Bahwa sebelumnya petugas Satresnarkba Polrest Blitar mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu di desa Ngaglik Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar dan ketika dilakukan penyelidikan benar adanya informasi tersebut dan diketahui seorang laki-laki berada disebuah rumah yang beralamat di desa Ngaglik Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar dan setelah diiterogasi mengaku bernama VIGA ZHEPTYA CHAVELLE ALIAS VIGA . Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) poket sabu-sabu dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram sesuai hasil penimbangan barang bukti dari PT Pegadaian (Persero) Blitar Nomor /124600/I/2021 tanggal 19 Juni 2021 , 1 (satu) alat bong , 1 (satu) buah korek api dan 1 (satu) buah HP merk ZIOMI yang brada di lantai rumah dekat terdakwa VIGA ZHEPTYA CHAVELLE ALIAS VIGA . Dan terdakwa VIGA ZHEPTYA CHAVELLE ALIAS VIGA mengakui sendiri bahwa terdakwa VIGA ZHEPTYA CHAVELLE ALIAS VIGA sedang menghisap atau menggunakan sabu-sabu dan mengakui bahwa sabu-sabu tersebut dibeli dari saudara RINO Alias JOLOMPONG (DPO)-------------Bahwa sebelumnya terdakwa VIGA ZHEPTYA CHAVELLE ALIAS VIGA pada hari Jum’at tanggal 11Juni 2021 sekira jam 18.00 WIB telah menghubungi saudara RINO Alias JOLOMPONG (DPO) untuk dicarikan atau dibelikan sabu sebanyak ½ (setengah) gram
dan telah disanggupi oleh saudara RINO Alias JOLOMPONG (DPO) , Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 11 Juni 2021 sekira jam 19.,30 WIB terdakwa VIGA ZHEPTYA CHAVELLE ALIAS VIGA dihubungi saudara RINO Alias JOLOMPONG (DPO) bahwa pesanan sabu-sabunya ada tetapi hanya ¼ (seperempat) gram dan memberitahu agar terdakwa VIGA ZHEPTYA CHAVELLE ALIAS VIGA membayar pembelian sabu-sabu tersebut melalui nomor rekening temannya . Setelah itu terdakwa VIGA ZHEPTYA CHAVELLE ALIAS VIGA meminta tolong kepada temannya yang bernama RUDI untuk mentransfer uang pembelian sabu-sabu sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ke nomor rekening temannya saudara RINO Alias JOLOMPONG (DPO). , Setelah uang pembelian sabu-sabu ditransfer oleh saudara RUDI kerekening temannya saudara RINO Alias JOLOMPONG tersebut kemudian terdakwa VIGA ZHEPTYA CHAVELLE ALIAS VIGA memberitahu saudara RINO alias JOLOMPONG bahwa uang pembelian sabu-sabu sudah ditransfer . Selanjutnya saudara RINO Alias JOLOMPONG menyuruh terdakwa VIGA ZHEPTYA CHAVELLE ALIAS VIGA untuk mengambil 1 (satu) klip sabu-sabu tersebut di jalan Desa Pangkru Kecamatan Talun kabupaten Blitar. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 11 Juni 2021 sekira jam 21.00 WIB terdakwa VIGA ZHEPTYA CHAVELLE ALIAS VIGA menemui saudara RINO Alias JOLOMPONG (DPO) dipinggir jalan desa Pangkru Kecamatan Talun Kabupaten Blitar dan saudara RINO Alias JOLOMPONG memberikan 1 (satu) poket sabu-sabu . Setelah terdakwa VIGA ZHEPTYA CHAVELLE ALIAS VIGA mendapatkan sabu-sabu tersebut selanjutnya terdakwa VIGA ZHEPTYA CHAVELLE ALIAS VIGA pergi ke Desa Ngaglik Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar untuk menemui temannya yang bernama KIKI. .
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab.05584/.NNF/2021 tanggal enam Juli 2021 dengan kesimpulannya barang bukti dengan nomor: 11568/NNF seperti tersebut dalam (1) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KEDUA
------------Bahwa ia terdakwa VIGA ZHEPTYA CHAVELLE ALIAS VIGA pada hari Jum’at tanggal 11 Juni 2021 sekira jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2021 bertempat di pinggir jalan Desa Pangkru Kecamatan Talun Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Nrkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa sebelumnya petugas Satresnarkba Polrest Blitar antara lain saksi PUGUH ENDIK S dan rekan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu di desa Ngaglik Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar dan ketika dilakukan penyelidikan benar adanya informasi tersebut dan diketahui seorang laki-laki berada disebuah rumah yang beralamat di desa Ngaglik Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar dan setelah diiterogasi mengaku bernama VIGA ZHEPTYA CHAVELLE ALIAS VIGA . Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) poket sabu-sabu dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram sesuai hasil penimbangan barang bukti dari PT Pegadaian (Persero) Blitar Nomor /124600/I/2021 tanggal 19 Juni 2021 , 1 (satu) alat bong , 1 (satu) buah korek api dan 1 (satu) buah HP merk ZIOMI yang brada di lantai rumah dekat terdakwa VIGA ZHEPTYA CHAVELLE ALIAS VIGA . Dan terdakwa VIGA ZHEPTYA CHAVELLE ALIAS VIGA mengakui sendiri bahwa terdakwa VIGA ZHEPTYA CHAVELLE ALIAS VIGA sedang menghisap atau menggunakan sabu-sabu
-----------Bahwa terdakwa VIGA ZHEPTYA CHAVELLE ALIAS VIGA mendapatkan sabu-sabu tersebut dari saudara RINO Alias JOLOMPONG dengan harga Rp. 350.000,-( tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang sebelumnya saudara RUDI mentransfer uang Rp. 350.000,- (tiga ratus lima pulub ribu rupiah ) kemudian terdakwa VIGA ZHEPTYA CHAVELLE ALIAS VIGA disuruh mengambil sabu-sabu tersebut di di jalan Desa Pangkru Kecamatan Talun kabupaten Blitar , Setelah mendapatkan sabu-sabu tersebut terdakwa VIGA ZHEPTYA CHAVELLE ALIAS VIGA langsung kerumah temannya yang bernama KIKI jalan Desa Pangkru Kecamatan Talun kabupaten Blitar.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab.05584/.NNF/2021 tanggal enam Juli 2021 dengan kesimpulannya barang bukti dengan nomor: 11568/NNF seperti tersebut dalam (1) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KETIGA
------------Bahwa ia terdakwa VIGA ZHEPTYA CHAVELLE ALIAS VIGA pada hari Jum’at tanggal 11 Juni 2021 sekira jam 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2021 bertempat di desa Ngaglik Kecamatan Srengat kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------Bahwa sebelumnya petugas Satresnarkba Polrest Blitar antara lain saksi PUGUH ENDIK S dan rekan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu di desa Ngaglik Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar dan ketika dilakukan penyelidikan benar adanya informasi tersebut dan diketahui seorang laki-laki berada disebuah rumah yang beralamat di desa Ngaglik Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar dan setelah diiterogasi mengaku bernama VIGA ZHEPTYA CHAVELLE ALIAS VIGA . Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) poket sabu-sabu dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram sesuai hasil penimbangan barang bukti dari PT Pegadaian (Persero) Blitar Nomor /124600/I/2021 tanggal 19 Juni 2021 , 1 (satu) alat bong , 1 (satu) buah korek api dan 1 (satu) buah HP merk ZIOMI yang brada di lantai rumah dekat terdakwa VIGA ZHEPTYA CHAVELLE ALIAS VIGA . Dan terdakwa VIGA ZHEPTYA CHAVELLE ALIAS VIGA mengakui sendiri bahwa terdakwa VIGA ZHEPTYA CHAVELLE ALIAS VIGA sedang menghisap atau menggunakan sabu-sabu
-----------Bahwa terdakwa VIGA ZHEPTYA CHAVELLE ALIAS VIGA mendapatkan sabu-sabu tersebut dari saudara RINO Alias JOLOMPONG dengan harga Rp. 350.000,-( tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang sebelumnya saudara RUDI mentransfer uang Rp. 350.000,- (tiga ratus lima pulub ribu rupiah ) kemudian terdakwa VIGA ZHEPTYA CHAVELLE ALIAS VIGA disuruh mengambil sabu-sabu tersebut di di jalan Desa Pangkru Kecamatan Talun kabupaten Blitar , Setelah mendapatkan sabu-sabu tersebut terdakwa VIGA ZHEPTYA CHAVELLE ALIAS VIGA langsung kerumah temannya yang bernama KIKI jalan Desa Pangkru Kecamatan Talun kabupaten Blitar.Sesampai dirumah saudara KIKI terdakwa VIGA ZHEPTYA CHAVELLE ALIAS VIGA mengggunakan atau mengkonsumsi sabu-sabu sendiri pertama kali disiapkan peralatan mengkonsumsi sabu berupa: sedotan, pipet kaca, botol dan korek api. Setelah peralatan sudah siap selanjutnya dirangkai dengan cara tutup botol dilubangi menggunakan pisau. Selanjutnya sedotan disambungkan atau dimaskkan kelubang tutup botol minuman, kemudian botol minuman diisi air dan kemudian ditutup kembali.setelah itu pipet kaca diisi sabu menggunakan sedotan yang sudah didisain
sedemikian rupa, kemudian pipet kaca yang ada sabunya dibakar menggunakan korek api, dengan tujuan sabu yang ada dipipet kaca melekat. Selanjutnya dirangkai atau disambungkan ke sedotan yang sudah menyatu dengan botol minuman, Setelah terangkai menjadi satu kemudian sabu yang ada dipipet kaca dibakar sambil disedot melalin sedotannya. Bahwa terdakwa VIGA ZHEPTYA CHAVELLE ALIAS VIGA mengkonsumsi sabu baru satu kali
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab.05584/.NNF/2021 tanggal enam Juli 2021 dengan kesimpulannya barang bukti dengan nomor: 11568/NNF seperti tersebut dalam (1) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
dan terdakwa setelah dilakukan tes urine sesuai dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Poliklinik Polrest Blitar Nomor R/56/VI/KES.9/2021/URKES tanggal 12 Juni 2021 yang menerangkan terdakwa VIGA ZHETYA CAVELLE positif mengandung Methaphetamine serta berdasarkan Rekomendasi dari Tim Assesmen Terpadu BNN Kabupaten Blitar Nomor :Rekom 182 /VI/TAT/PB.06/2021/BNNK tanggal 21 Juni 2021 tentang Hasil Pelaksanaan Assesmen dalam proses hukum, yang antara lain ditandatangani oleh Team Assesmen Dokter yaitu: dr.INDAH AMALIA mengetahui Kepala BNN Kabupaten Blitar BAGUS HARI CAHYONO, SE dengan Rekomendasi bahwa tersebut nomor 1 dapat menjalani rehabilitasi Medis/Sosial di Lembaga Pemasyarakatan Blitar, 2. Tersebut nomor 2, Melaksanakan proses penyidikan sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum serta perundang-undangan yang berlaku..
Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotikan |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |