Petitum |
- Mengabulkan permohonan dari Pemohon;
- Menetapkan menurut hukum bahwa : SULISTYANA (Pemohon) sebagai Wali/Kuasa dari anak-anak yang bernama : SYAFARO AHSAN PRATAMA dan KHANSA AFADA GANES, yang belum dewasa atau cakap untuk melakukan tindakan hukum dalam hal ini untuk menandatangani segala surat-surat yang berhubungan penjualan Sebidang Tanah seluas 154 m2 sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 01459 Surat Ukur tanggal 30-03-2001 No. 00432/Gedog/2001, yang terletak di Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan Kota Blitar atas nama SASKAN AL. MUHMUDI, Dkk;
- Menetapkan menurut hukum bahwa segala biaya yang timbul akibat penetapan ini dibebankan kepada Pemohon;
|