Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
40/Pdt.P/2016/PN Blt SULISTYANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Mar. 2016
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 40/Pdt.P/2016/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 07 Mar. 2016
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SULISTYANA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan dari Pemohon;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa : SULISTYANA (Pemohon) sebagai Wali/Kuasa dari anak-anak yang bernama : SYAFARO AHSAN PRATAMA dan KHANSA AFADA GANES, yang belum dewasa atau cakap untuk melakukan tindakan hukum dalam hal ini untuk menandatangani segala surat-surat yang berhubungan penjualan Sebidang Tanah seluas 154 m2 sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 01459 Surat Ukur tanggal 30-03-2001 No. 00432/Gedog/2001, yang terletak di Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan Kota Blitar atas nama SASKAN AL. MUHMUDI, Dkk;
  3. Menetapkan menurut hukum bahwa segala biaya yang timbul akibat penetapan ini dibebankan kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak