Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
88/Pdt.P/2016/PN Blt ARIK TRIANDRIANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 88/Pdt.P/2016/PN Blt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARIK TRIANDRIANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. menyatakan memberi ijin kepada pemohon membetulkan tahun kelahiran anak pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No. 3572-LU-11012013-0010 tanggal 11 Januari 2013 dari nama anak pemohon yang tertulis HELSA MESSI KANAFI, Lahir di Blitar 03 Nopember 2012 dibetulkan menjadi HELSA MESSI KANAFI, Lahir di Blitar 03 Nopember 2011;
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Blitar untuk mengirimkan salinan/turunan penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Blitar, untuk mencatat tentang pembetulan nama tersebut pada Register yang berlaku untuk itu atas nama pemohon tersebut;
  4. Menetapkan menurut hukum segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak