Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- menyatakan memberi ijin kepada pemohon membetulkan tahun kelahiran anak pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No. 3572-LU-11012013-0010 tanggal 11 Januari 2013 dari nama anak pemohon yang tertulis HELSA MESSI KANAFI, Lahir di Blitar 03 Nopember 2012 dibetulkan menjadi HELSA MESSI KANAFI, Lahir di Blitar 03 Nopember 2011;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Blitar untuk mengirimkan salinan/turunan penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Blitar, untuk mencatat tentang pembetulan nama tersebut pada Register yang berlaku untuk itu atas nama pemohon tersebut;
- Menetapkan menurut hukum segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh pemohon.
|