Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.B/2025/PN Blt 1.BASUKI WIRYAWAN, SH
2.RR HARTINI, S.H.
AGUS SUSILO Bin JUMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 83/Pid.B/2025/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-522/M.5.22/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BASUKI WIRYAWAN, SH
2RR HARTINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SUSILO Bin JUMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia terdakwa AGUS SUSILO BIN JUMADI pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025, bertempat di Pasar Hewan Terpadu Dimoro Kel. Sukorejo Kec. Sukorejo Kota Blitar atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    1. Bahwa sebelumnya, petugas dari Ditreskrimum Polda Jatim mendapatkan informasi dari masyarakat bila di Pasar Hewan Terpadu Dimoro Kel. Sukorejo Kec. Sukorejo Kota Blitar sering terjadi tindak pidana perjudian Kletek.
    2. Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 10.00 Wib, petugas (saksi MEIDISON SOENARKO, SH. dan saksi ERWINSYAH EKA NUGROHO) beserta team mendatangi Pasar Hewan Terpadu Dimoro Kel.Sukorejo Kec. Sukorejo Kota Blitar yang ternyata digunakan terdakwa AGUS SUSILO BIN JUMADI sebagai lokasi untuk melakukan perjudian kletek. Petugas kemudian berhasil menangkap terdakwa AGUS SUSILO BIN JUMADI yang saat itu bertindak sebagai Bandar Judi Kletek.
    3. Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terdakwa AGUS SUSILO BIN JUMADI sedang duduk di samping meja kletekan sebelah kanan melayani para penombok yang sedang memasukkan bola ke atas lubang yang ada di bagian atas meja meja kletek.
    4. Bahwa perjudian kletek tersebut dilakukan seminggu dua kali, pada setiap pasaran Pon dan Legi dimulai pukul 09.00 Wib sampai pukul 13.00 Wib dan omzet setiap bukaan antara Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
    5. Bahwa terdakwa sebagai bandar judi kletek sebelum buka menyiapkan peralatan kletek yang terdiri dari meja, beberan dan bola karet ukuran kecil serta uang untuk modal. Setelah itu para penombok mulai memasang taruhan minimal Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) di atas meja beberan yang terdapat tulisan angka 1 s/d 12. Selanjutnya Penombok menaruh bola karet di lubang yang ada di meja kletek bagian atas sehingga bola bergulir sampai berhenti pada salah satu angka yang ada di bagian bawah meja yang terdapat tulisan angka 1 s/d 12. Jika bola karet tersebut berhenti pada angka yang dipasang taruhan oleh penombok maka penombok dinyatakan menang dan berhas mendapat sepuluh kali lipat uang taruhan. Bila bola karet berhenti pada angka yang tidak dipasang taruhan, maka bandar dinyatakan menang. Perjudian kletek tersebut hanya berdasar atas untung- untungan saja dan dilakukan tanpa ada ijin dari pihak yang berwajib.
    6. Bahwa pada saat dilakukan penangkapan oleh petugas Ditreskrimum Polda Jatim, para penombok lebih kurang 10 (sepuluh) orang melarikan diri.
    7. Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah), 1 (satu) set kotak/dakon kletekan yang masing-masing berisi angka 1 – 12 (warna putih), sebuah bola bekel dari karet ukuran kecil, sebuah kotak beberan yang berisi angka 1-12 warna putih, sebuah waterpass, sebuah kantong hitam tempat menyimpan meja kletekan. Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Jatim guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP jo. UU RI No.7 tahun 1974 tentang penertiban Perjudian .

 

Pihak Dipublikasikan Ya