Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia terdakwa YUNUS DWI SAPUTRA als YUNUS Bin BARNO pada Hari Minggu tanggal 11 Apriul 2021 dan pada Hari Selasa tanggal 13 April 2021 sekitar jam 20.00 Wib atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April 2021 yang kesemuanya bertempat di Dsn. Sumberjo RT. 001 RW. 005 Ds. Balerejo, Kec. Wlingi, Kab. Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya terdakwa YUNUS DWI SAPUTRA als YUNUS Bin BARNO membeli sabu-sabu dari saksi PENDIK MAHARDIKA als PENDIK Bin MISMANTO (terdakwa dalam berkas perkara yang terpisah) sebanyak 1 (satu) plastik klip dengan harga sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) pada Hari Minggu tanggal 11 Apriul 2021 bertempat di rumah saksi yang berada di Dsn. Sumberjo RT. 001 RW. 005 Ds. Balerejo, Kec. Wlingi, Kab. Blitar, kemudian pada Hari Selasa tanggal 13 April 2021 sekitar jam 20.00 Wib terdakwa YUNUS DWI SAPUTRA als YUNUS menghubungi lewat chating wa saksi PENDIK MAHARDIKA als PENDIK dengan maksud kembali membeli sabu-sabu dengan harga sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang kemudian diterima terdakwa sebanyak 1 (satu) plastik klip di rumah saksi yang berada di Dsn. Sumberjo RT. 001 RW. 005 Ds. Balerejo, Kec. Wlingi, Kab. Blitar, 1 (satu) plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kurang lebih 0,20 gram oleh terdakwa YUNUS DWI SAPUTRA als YUNUS kemudian dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok Magnum warna hitam selanjutnya dimasukkan ke dalam sepatu warna merah milik terdakwa.
Bahwa pada Hari Selasa tanggal 13 April 2021 sekitar jam 22.15 Wib bertempat di halaman Hotel Maya yang berada di Kel. Beru, Kec. Wlingi, Kab. Blitar, terdakwa YUNUS DWI SAPUTRA als YUNUS telah ditangkap oleh saksi PUGUH ENDIK SETYAWAN dan saksi ILHAM WAHYU P, terdakwa YUNUS DWI SAPUTRA als YUNUS ditangkap oleh saksi PUGUH ENDIK SETYAWAN dan saksi ILHAM WAHYU P. karena terdakwa kedapatan telah memiliki dan menyimpan narkotika golongan I berupa sabu-sabu dengan berat kurang lebih 0,20 gram yang berada dalam plastik klip yang tersimpan dalam sepatu milik terdakwa.
Bahwa benar pada saat saksi PUGUH ENDIK SETYAWAN dan saksi ILHAM WAHYU P. menangkap terdakwa YUNUS DWI SAPUTRA als YUNUS telah diamankan dan dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) poket sabu-sabu dengan berat bersih 0,20 gram, 1 (satu) pasang sepatu warna merah, 1 (satu) bekas bungkus rokok Magnum warna hitam dan 1 (satu) buah handphone merek Redmi 9A, untuk selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Kantor Polisi Polres Blitar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab : 04194/NNF/2021 tanggal 21 Mei 2021 diketahui barang bukti dengan No. 09000/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,008 gram milik terdakwa YUNUS DWI SAPUTRA als YUNUS Bin BARNO adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa YUNUS DWI SAPUTRA als YUNUS Bin BARNO didalam membeli dan memiliki serta menyimpan narkotika golongn I bukan tanaman berupa 1 (satu) poket sabu-sabu dengan berat bersih 0,20 gram telah dilakukan dengan tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari Pihak Yang Berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa YUNUS DWI SAPUTRA als YUNUS Bin BARNO pada Hari Selasa tanggal 13 April 2021 sekitar jam 22.15 Wib atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April 2021 bertempat di halaman Hotel Maya yang berada di Kel. Beru, Kec. Wlingi, Kab. Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya terdakwa YUNUS DWI SAPUTRA als YUNUS Bin BARNO membeli sabu-sabu dari saksi PENDIK MAHARDIKA als PENDIK Bin MISMANTO (terdakwa dalam berkas perkara yang terpisah) sebanyak 1 (satu) plastik klip dengan harga sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) pada Hari Minggu tanggal 11 Apriul 2021 bertempat di rumah saksi yang berada di Dsn. Sumberjo RT. 001 RW. 005 Ds. Balerejo, Kec. Wlingi, Kab. Blitar, kemudian pada Hari Selasa tanggal 13 April 2021 sekitar jam 20.00 Wib terdakwa YUNUS DWI SAPUTRA als YUNUS menghubungi lewat chating wa saksi PENDIK MAHARDIKA als PENDIK dengan maksud kembali membeli sabu-sabu dengan harga sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang kemudian diterima terdakwa sebanyak 1 (satu) plastik klip di rumah saksi yang berada di Dsn. Sumberjo RT. 001 RW. 005 Ds. Balerejo, Kec. Wlingi, Kab. Blitar, 1 (satu) plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kurang lebih 0,20 gram oleh terdakwa YUNUS DWI SAPUTRA als YUNUS kemudian dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok Magnum warna hitam selanjutnya dimasukkan ke dalam sepatu warna merah milik terdakwa
Bahwa pada Hari Selasa tanggal 13 April 2021 sekitar jam 22.15 Wib bertempat di halaman Hotel Maya yang berada di Kel. Beru, Kec. Wlingi, Kab. Blitar, terdakwa YUNUS DWI SAPUTRA als YUNUS telah ditangkap oleh saksi PUGUH ENDIK SETYAWAN dan saksi ILHAM WAHYU P, terdakwa YUNUS DWI SAPUTRA als YUNUS ditangkap oleh saksi PUGUH ENDIK SETYAWAN dan saksi ILHAM WAHYU P. karena terdakwa kedapatan telah memiliki dan menyimpan narkotika golongan I berupa sabu-sabu dengan berat kurang lebih 0,20 gram yang berada dalam plastik klip yang tersimpan dalam sepatu milik terdakwa.
Bahwa pada saat saksi PUGUH ENDIK SETYAWAN dan saksi ILHAM WAHYU P. menangkap terdakwa YUNUS DWI SAPUTRA als YUNUS telah diamankan dan dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) poket sabu-sabu dengan berat bersih 0,20 gram, 1 (satu) pasang sepatu warna merah, 1 (satu) bekas bungkus rokok Magnum warna hitam dan 1 (satu) buah handphone merek Redmi 9A
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab : 04194/NNF/2021 tanggal 21 Mei 2021 diketahui barang bukti dengan No. 09000/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,008 gram milik terdakwa YUNUS DWI SAPUTRA als YUNUS Bin BARNO adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa YUNUS DWI SAPUTRA als YUNUS Bin BARNO didalam membeli dan memiliki serta menyimpan narkotika golongn I bukan tanaman berupa 1 (satu) poket sabu-sabu dengan berat bersih 0,20 gram telah dilakukan dengan tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari Pihak Yang Berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |