Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2022/PN Blt TRISUKO WIBOWO BAMBANG SUTRISNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2022/PN Blt
Tanggal Surat Jumat, 08 Apr. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TRISUKO WIBOWO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUNG HADIONO,S.H.,M.HTRISUKO WIBOWO
Tergugat
NoNama
1BAMBANG SUTRISNO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1YULAIKA NINGSIH,S.H,M.Kn
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Hendi Priono, SHYULAIKA NINGSIH,S.H,M.Kn
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan Sah Akta Perjanjian Hutang Piutang Nomor : 132 antara Penggugat dengan Tergugat, tanggal 29-08-2013 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT, YULIKANINGSIH, S.H, M.Kn (Turut Tergugat);
3.Menyatakan Sah Penjaminan Utang, berupa Tanah dan Bangunan yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No. 518 seluas 1.869 M2 terletak di Desa Karangrejo Kecamatan Garum Kabupaten Blitar atas nama KARSIT;
4.Menyatakan Tergugat telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi);
5.Menghukum Tergugat untuk mengembalikan atau membayar kepada Penggugat:
-Utang Pokok: Sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah),
-Bunga sebesar 6 % (enam persen) pertahunnya atau 0,5 % (setengah persen) per-bulannya sejak perkara ini didaftarkan sampai dengan Putusan Perkara ini Berkekuatan Hukum Tetap
6.Menyatakan  sah dan berharga sita jaminan dalam Perkara ini;
7.Menyatakan Tanah dan Bangunan yang tercatat Sertifikat Hak Milik No. 518 atas nama KARSIT sebagai jaminan pembayaran utang dan bunga Tergugat kepada Penggugat, yang dapat dimohonkan lelang atasnya jika Tergugat tidak mau secara sukarela membayar utangnya untuk mencukupi kewajiban utangnya adapun jika terdapat sisa akan dikembalikan kepada Tergugat;
8.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada Putusan Perkara ini;
9.Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak