Petitum |
1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan Sah Akta Perjanjian Hutang Piutang Nomor : 132 antara Penggugat dengan Tergugat, tanggal 29-08-2013 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT, YULIKANINGSIH, S.H, M.Kn (Turut Tergugat);
3.Menyatakan Sah Penjaminan Utang, berupa Tanah dan Bangunan yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No. 518 seluas 1.869 M2 terletak di Desa Karangrejo Kecamatan Garum Kabupaten Blitar atas nama KARSIT;
4.Menyatakan Tergugat telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi);
5.Menghukum Tergugat untuk mengembalikan atau membayar kepada Penggugat:
-Utang Pokok: Sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah),
-Bunga sebesar 6 % (enam persen) pertahunnya atau 0,5 % (setengah persen) per-bulannya sejak perkara ini didaftarkan sampai dengan Putusan Perkara ini Berkekuatan Hukum Tetap
6.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam Perkara ini;
7.Menyatakan Tanah dan Bangunan yang tercatat Sertifikat Hak Milik No. 518 atas nama KARSIT sebagai jaminan pembayaran utang dan bunga Tergugat kepada Penggugat, yang dapat dimohonkan lelang atasnya jika Tergugat tidak mau secara sukarela membayar utangnya untuk mencukupi kewajiban utangnya adapun jika terdapat sisa akan dikembalikan kepada Tergugat;
8.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada Putusan Perkara ini;
9.Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; |