Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.Sus/2017/PN Blt TRIYONO.SH MASKAD WIDIANTORO Als RAKA Bin KODIRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 120/Pid.Sus/2017/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Apr. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-138/0.5.22/Euh.2/04/2017
Penuntut Umum
NoNama
1TRIYONO.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASKAD WIDIANTORO Als RAKA Bin KODIRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

  PERTAMA    : 

Bahwa terdakwa    MASKAD WIDIANTORO  Als  RAKA BIN KODIRAN   pada hari Minggu  tgl. 04  Desember 2016 sekira pkl. 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan  Desember  2016, bertempat di Desa Sanankulon Kec. Sanankulon Kab. Blitar atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol. I,  berupa sabu-sabu di dalam kantong plastik bening/ klip dengan berat 4,08 gram atau berat bersih 3,80 gram, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-- Bahwa pada hari Sabtu  tanggal 03 Desember  2016 sekira pkl. 22.00 WIB awalnya Terdakwa bertemu dengan Sdr. YUNUS (DPO) di rumah Sdr. YUNUS Ds. Sanankulon Kec. Sanankulon Kab. Blitar dan pada saat itu Sdr. Yunus menyuruh Terdakwa untuk mengambilkan/ membelikan sabu-sabu ke Kediri kepada Sdr. DONI (DPO) yang Terdakwa sudah kenal sebelumnya, yang mana saat itu Terdakwa mengiyakan (menyetujui) dan setelah itu Terdakwa terus pulang beralasan untuk mengantar uang ke anaknya dan sesampainya di rumah Terdaka terus mematikan HP nya.  Selanjutnya pada hari Minggu tgl. 04 Desember 2016 sekira pkl. 09.00 WIB setelah Terdakwa menghidupkan HP nya, ternyata ada pesan dari Sdr. Yunus yang menanyakan kenapa Terdakwa tidak kerumahnya (Sdr. Yunus), dan kemudian Terdakwa menelpon balik kepada Sdr. Yunus dan memberitahukan kalau Terdakwa sedang dalam perjalanan ke Kediri.  Setelah sampai d Kediri sekira pkl. 13.00 WIB Sdr. Yunus kembali menelepon dan menyuruh Terdakwa untuk mengambil sabu-sabu sesuai rencana pada hari Sabtu. Untuk selanjutnya Terdakwa menyuruh Sdr. Yunus untuk terlebih dahulu menelepon kepada Sdr. DONI memberitahukan bahwa akan memesan sabu-

sabu, namun oleh Sdr. Yunus dikatakan supaya Terdakwa menghubunginya saja sendiri dan akan dikirimi nomor teleponnya Sdr. Doni. Setelah oleh Sdr. Yunus diberi nomornya Sdr. Doni, kemudian Terdakwa langsung menelepon Sdr. Doni dan pada saat menelepon Sdr. Doni tersebut, Terdakwa mengatakan bahwa saya dari Blitar suruhan dari Sdr. Yunus, dan karena Terdakwa juga sudah kenal dengan Sdr. Doni maka Sdr. Doni percaya, dan setelah itu Terdakwa bertanya dulu kepada Sdr. Yunus akan memesan berapa dan Sdr. Yunus saat itu mengatakan bahwa ada uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).  Karena pada saat itu juga Terdakwa membutuhkan uang, maka pada saat Terdakwa menelepon kembali Sdr. Doni, maka oleh Terdakwa dikatakan  dananya Cuma sekitar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Sdr. Doni tetap mengiyakan bisa namun dengan syarat agar uang ditransfer dahulu. Untuk selanjutnya Terdakwa kembali menelepon Sdr. Yunus untuk mentransfer uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tersebut ke rekening kakak Terdakwa, dengan maksud karena Terdakwa ingin mengambil uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) Terdakwa transfer langsung ke rekening sesuai dengan arahan Sdr. Doni. Setelah Terdakwa mentransfer uang tersebut ke rekening sesuai dengan arahan Sdr. Doni, selanjutnya Terdakwa kembali menelepon Sdr. Doni dan memberitahukan bahwa uang transfer sudah dikrim dan Sdr. Doni mengatakan agar menunggu sekitar satu atau satu setengah jam lagi nanti dikabari.  Sekira pkl. 16.30 WIB Terdakwa kembali di SMS oleh Sdr. Don yakni diberi petunjuk lokasi tempat ranjau sabu-sabu tersebut, ternyata lokasi tempat menaruh sabu-sabu tersebut di selatannya lampu merah Kel. Ngronggo Kota Kediri, tepatnya bawah rambu-rambu penunjuk arah, sabu-sabu tersebut ditaruh di dalam bekas wadah rokok Surya, dan dibungkus plastik kresek hitam yang sudah dipres.  Setelah mendapatkan barang yang dimaksud, selanjutnya Terdakwa langsung pulang ke rumah di Ds. Kendalrejo Rt.01 Rw.05 Kec. Talun Kab. Blitar, sekira pkl. 18.45 WIB Terdakwa sampai di rumah dan selanjutnya Terdakwa SMS kepada Sdr. Yunus menanyakan posisi dan kalau bisa agar dijemput, oleh Sdr. Yunus dberitahu untuk naik bis saja atau naik motor, karena sudah malam sekitar pkl. 19.21 WIB, akhirnya Terdakwa naik motor kerumah Sdr. Yunus untuk mengantar sabu-sabu tersebut.  Sedangkan petugas dari Sat Resnarkoba Polres Blitar Kota yang sejak awal telah mendapatkan informasi bahwa di Ds. Sanankulon Kec. Sanankulon Kab. Blitar akan terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu dan sesuai informasi bahwa seseorang yang dimaksud adalah Maskad Widiantoro Als Raka (Terdakwa) maka pada saat itu juga Tim Sat Resnarkoba Polres Blitar Kota telah menyanggong / memantau di lokasi sesuai informasi awal. Sekira pkl. 20.30 WIB ketika Terdakwa hampir tiba di rumah Sdr. Yunus,  maka saat itu juga tim Sat Resnarkoba Polres Blitar Kota langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dimana pada saat dilakukan penangkapan tersebut Terdakwa sempat merogoh / memasukkan tangannya ke saku baju depan sebelah kiri yang dikenakan oleh Terdakwa yang selanjutnya Terdakwa menjatuhkan buntalan plastik warna hitam tepat di bawahnya dan kemudian petugas menyuruh Terdakwa untuk mengambil apa yang telah dijatuhkan tersebut, kemudian setelah buntalan plastik warna hitam tersebut diambil dan dilakukan pengecekan ternyata memang benar barang dimaksud adalah sabu-sabu yang dikemas dalam plastik bening/klip yang kemudian dibungkus plastik warna hitam. Bahwa Terdakwa tidak berhak atau tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwajib dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol. I berupa sabu-sabu tersebut.

Bahwa dari hasil pemeriksaan di Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0138 / NNF / 2017, tanggal  16  Januari  2017, diperoleh Kesimpulan bahwa  barang bukti dengan nomor  : 

         - 0186/2017/ NNF,  seperti tersebut dalam ( I ) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut  61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---

      Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal   114 ayat (1)  UU RI  Nomor :

      35 Tahun  2009  Tentang  Narkotika.

  A t a u,

      K E D U A  :

Bahwa terdakwa    MASKAD WIDIANTORO  Als  RAKA BIN KODIRAN   pada hari Minggu  tgl. 04  Desember 2016 sekira pkl. 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan  Desember  2016, bertempat di Desa Sanankulon Kec. Sanankulon Kab. Blitar atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman  berupa sabu-sabu di dalam kantong plastik bening/ klip dengan berat 4,08 gram atau berat bersih 3,80 gram, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

--Bahwa pada hari Sabtu  tanggal 03 Desember  2016 sekira pkl. 22.00 WIB awalnya Terdakwa bertemu dengan Sdr. YUNUS (DPO) di rumah Sdr. YUNUS Ds. Sanankulon Kec. Sanankulon Kab. Blitar dan pada saat itu Sdr. Yunus menyuruh Terdakwa untuk mengambilkan/ membelikan sabu-sabu ke Kediri kepada Sdr. DONI (DPO) yang Terdakwa sudah kenal sebelumnya, yang mana saat itu Terdakwa mengiyakan (menyetujui) dan setelah itu Terdakwa terus pulang beralasan untuk mengantar uang ke anaknya dan sesampainya di rumah Terdaka terus mematikan HP nya.  Selanjutnya pada hari Minggu tgl. 04 Desember 2016 sekira pkl. 09.00 WIB setelah Terdakwa menghidupkan HP nya, ternyata ada pesan dari Sdr. Yunus yang menanyakan kenapa Terdakwa tidak kerumahnya (Sdr. Yunus), dan kemudian Terdakwa menelpon balik kepada Sdr. Yunus dan memberitahukan kalau Terdakwa sedang dalam perjalanan ke Kediri.  Setelah sampai d Kediri sekira pkl. 13.00 WIB Sdr. Yunus kembali menelepon dan menyuruh Terdakwa untuk mengambil sabu-sabu sesuai rencana pada hari Sabtu. Untuk selanjutnya Terdakwa menyuruh Sdr. Yunus untuk terlebih dahulu menelepon kepada Sdr. DONI memberitahukan bahwa akan memesan sabu-sabu, namun oleh Sdr. Yunus dikatakan supaya Terdakwa menghubunginya saja sendiri dan akan dikirimi nomor teleponnya Sdr. Doni. Setelah oleh Sdr. Yunus diberi nomornya Sdr. Doni, kemudian Terdakwa langsung menelepon Sdr. Doni dan pada saat menelepon Sdr. Doni tersebut, Terdakwa mengatakan bahwa saya dari Blitar suruhan dari Sdr. Yunus, dan karena Terdakwa juga sudah kenal dengan Sdr. Doni maka Sdr. Doni percaya, dan setelah itu Terdakwa bertanya dulu kepada Sdr. Yunus akan memesan berapa dan Sdr. Yunus saat itu mengatakan bahwa ada uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).  Karena pada saat itu juga Terdakwa membutuhkan uang, maka pada saat Terdakwa menelepon kembali Sdr. Doni, maka oleh Terdakwa dikatakan  dananya Cuma sekitar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Sdr. Doni tetap mengiyakan bisa namun dengan syarat agar uang ditransfer dahulu. Untuk selanjutnya Terdakwa kembali menelepon Sdr. Yunus untuk mentransfer uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tersebut ke rekening kakak Terdakwa, dengan maksud karena Terdakwa ingin mengambil uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) Terdakwa transfer langsung ke rekening sesuai dengan arahan Sdr. Doni. Setelah

Terdakwa mentransfer uang tersebut ke rekening sesuai dengan arahan Sdr. Doni, selanjutnya Terdakwa kembali menelepon Sdr. Doni dan memberitahukan bahwa uang transfer sudah dikrim dan Sdr. Doni mengatakan agar menunggu sekitar satu atau satu setengah jam lagi nanti dikabari.  Sekira pkl. 16.30 WIB Terdakwa kembali di SMS oleh Sdr. Don yakni diberi petunjuk lokasi tempat ranjau sabu-sabu tersebut, ternyata lokasi tempat menaruh sabu-sabu tersebut di selatannya lampu merah Kel. Ngronggo Kota Kediri, tepatnya bawah rambu-rambu penunjuk arah, sabu-sabu tersebut ditaruh di dalam bekas wadah rokok Surya, dan dibungkus plastik kresek hitam yang sudah dipres.  Setelah mendapatkan barang yang dimaksud, selanjutnya Terdakwa langsung pulang ke rumah di Ds. Kendalrejo Rt.01 Rw.05 Kec. Talun Kab. Blitar, sekira pkl. 18.45 WIB Terdakwa sampai di rumah dan selanjutnya Terdakwa SMS kepada Sdr. Yunus menanyakan posisi dan kalau bisa agar dijemput, oleh Sdr. Yunus dberitahu untuk naik bis saja atau naik motor, karena sudah malam sekitar pkl. 19.21 WIB, akhirnya Terdakwa naik motor kerumah Sdr. Yunus untuk mengantar sabu-sabu tersebut.  Sedangkan petugas dari Sat Resnarkoba Polres Blitar Kota yang sejak awal telah mendapatkan informasi bahwa di Ds. Sanankulon Kec. Sanankulon Kab. Blitar akan terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu dan sesuai informasi bahwa seseorang yang dimaksud adalah Maskad Widiantoro Als Raka (Terdakwa) maka pada saat itu juga Tim Sat Resnarkoba Polres Blitar Kota telah menyanggong / memantau di lokasi sesuai informasi awal. Sekira pkl. 20.30 WIB ketika Terdakwa hampir tiba di rumah Sdr. Yunus,  maka saat itu juga tim Sat Resnarkoba Polres Blitar Kota langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dimana pada saat dilakukan penangkapan tersebut Terdakwa sempat merogoh / memasukkan tangannya ke saku baju depan sebelah kiri yang dikenakan oleh Terdakwa yang selanjutnya Terdakwa menjatuhkan buntalan plastik warna hitam tepat di bawahnya dan kemudian petugas menyuruh Terdakwa untuk mengambil apa yang telah dijatuhkan tersebut, kemudian

setelah buntalan plastik warna hitam tersebut diambil dan dilakukan pengecekan ternyata memang benar barang dimaksud adalah sabu-sabu yang dikemas dalam plastik bening/klip yang kemudian dibungkus plastik warna hitam. Bahwa Terdakwa tidak berhak atau tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwajib dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman  berupa sabu-sabu tersebut.

Bahwa dari hasil pemeriksaan di Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0138 / NNF / 2017, tanggal  16  Januari  2017, diperoleh Kesimpulan bahwa  barang bukti dengan nomor  : 

         - 0186/2017/ NNF,  seperti tersebut dalam ( I ) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut  61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  ----

      Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  112 ayat (1)  UU RI  Nomor :

      35 Tahun  2009  Tentang  Narkotika

A t a u,

     KETIGA  :

Bahwa terdakwa    MASKAD WIDIANTORO  Als  RAKA BIN KODIRAN   pada hari Minggu  tgl. 04  Desember 2016 sekira pkl. 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan  Desember  2016, bertempat di Desa Sanankulon Kec. Sanankulon Kab. Blitar atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah menyalah gunakan Narkotika Gol. I bagi diri sendiri,  berupa sabu-sabu di dalam kantong plastik bening/ klip dengan berat 4,08 gram atau berat bersih 3,80 gram, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

   --Bahwa pada hari Minggu tgl. 04 Desember 2016 sekira pkl. 20.30 WIB bertempat di Ds. Sanankulon Kec. Sanankulon Kab. Blitar telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena pada waktu itu Terdakwa akan mengantarkan Narkotika Gol. I jenis sabu-sabu kepada Sdr. YUNUS (DPO). Bahwa sebelumnya pada hari Jumat Tgl. 02 Desember 2016 sekira pkl. 18.00 WIB Terdakwa telah mengkonsumsi sabu-sabu bersama-sama Sdr. Yunus dan temannya yang Terdakwa belum kenal bertempat di rumah Sdr. Yunus Ds. Sanankulon Kec. Sanankulon Kab. Blitar. Oleh karena Sdr. Yunus membutuhkan lagi barang berupa sabu-sabu lalu Sdr. Yunus menyuruh Terdakwa untuk mencarikan / membelikan barang berupa sabu-sabu yaitu  pada hari Sabtu  tanggal 03 Desember  2016 sekira pkl. 22.00 WIB awalnya Terdakwa bertemu dengan Sdr. YUNUS (DPO) di rumah Sdr. YUNUS Ds. Sanankulon Kec. Sanankulon Kab. Blitar dan pada saat itu Sdr. Yunus menyuruh Terdakwa untuk mengambilkan/ membelikan sabu-sabu ke Kediri kepada Sdr. DONI (DPO) yang Terdakwa sudah kenal sebelumnya, yang mana saat itu Terdakwa mengiyakan (menyetujui) dan setelah itu Terdakwa terus pulang beralasan untuk mengantar uang ke anaknya dan sesampainya di rumah Terdaka terus mematikan HP nya.  Selanjutnya pada hari Minggu tgl. 04 Desember 2016 sekira pkl. 09.00 WIB setelah Terdakwa menghidupkan HP nya, ternyata ada pesan dari Sdr. Yunus yang menanyakan kenapa Terdakwa tidak kerumahnya (Sdr. Yunus), dan kemudian Terdakwa menelpon balik

kepada Sdr. Yunus dan memberitahukan kalau Terdakwa sedang dalam perjalanan ke Kediri.  Setelah sampai di Kediri sekira pkl. 13.00 WIB Sdr. Yunus kembali menelepon dan menyuruh Terdakwa untuk mengambil sabu-sabu sesuai rencana pada hari Sabtu. Untuk selanjutnya Terdakwa menyuruh Sdr. Yunus untuk terlebih dahulu menelepon kepada Sdr. DONI memberitahukan bahwa akan memesan sabu-sabu, namun oleh Sdr. Yunus dikatakan supaya Terdakwa menghubunginya saja sendiri dan akan dikirimi nomor teleponnya Sdr. Doni. Setelah oleh Sdr. Yunus diberi nomornya Sdr. Doni, kemudian Terdakwa langsung menelepon Sdr. Doni dan pada saat menelepon Sdr. Doni tersebut, Terdakwa mengatakan bahwa saya dari Blitar suruhan dari Sdr. Yunus, dan karena Terdakwa juga sudah kenal dengan Sdr. Doni maka Sdr. Doni percaya, dan setelah itu Terdakwa bertanya dulu kepada Sdr. Yunus akan memesan berapa dan Sdr. Yunus saat itu mengatakan bahwa ada uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).  Karena pada saat itu juga Terdakwa membutuhkan uang, maka pada saat Terdakwa menelepon kembali Sdr. Doni, maka oleh Terdakwa dikatakan  dananya Cuma sekitar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Sdr. Doni tetap mengiyakan bisa namun dengan syarat agar uang ditransfer dahulu. Untuk selanjutnya

Terdakwa kembali menelepon Sdr. Yunus untuk mentransfer uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tersebut ke rekening kakak Terdakwa, dengan maksud karena Terdakwa ingin mengambil uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) Terdakwa transfer langsung ke rekening sesuai dengan arahan Sdr. Doni. Setelah Terdakwa mentransfer uang tersebut ke rekening sesuai dengan arahan Sdr. Doni, selanjutnya Terdakwa kembali menelepon Sdr. Doni dan memberitahukan bahwa uang transfer sudah dikrim dan Sdr. Doni mengatakan agar menunggu sekitar satu atau satu setengah jam lagi nanti dikabari.  Sekira pkl. 16.30 WIB Terdakwa kembali di SMS oleh Sdr. Don yakni diberi petunjuk lokasi tempat ranjau sabu-sabu tersebut, ternyata lokasi tempat menaruh sabu-sabu tersebut di selatannya lampu merah Kel. Ngronggo Kota Kediri, tepatnya bawah rambu-rambu penunjuk arah, sabu-sabu tersebut ditaruh di dalam bekas wadah rokok Surya, dan dibungkus plastik kresek hitam yang sudah dipres.  Setelah mendapatkan barang yang dimaksud, selanjutnya Terdakwa langsung pulang ke rumah di Ds. Kendalrejo Rt.01 Rw.05 Kec. Talun Kab. Blitar,

sekira pkl. 18.45 WIB Terdakwa sampai di rumah dan selanjutnya Terdakwa SMS kepada Sdr. Yunus menanyakan posisi dan kalau bisa agar dijemput, oleh Sdr. Yunus dberitahu untuk naik bis saja atau naik motor, karena sudah malam sekitar pkl. 19.21 WIB, akhirnya Terdakwa naik motor kerumah Sdr. Yunus untuk mengantar sabu-sabu tersebut.  Sedangkan petugas dari Sat Resnarkoba Polres Blitar Kota yang sejak awal telah mendapatkan informasi bahwa di Ds. Sanankulon Kec. Sanankulon Kab. Blitar akan terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu dan sesuai informasi bahwa seseorang yang dimaksud adalah Maskad Widiantoro Als Raka (Terdakwa) maka pada saat itu juga Tim Sat Resnarkoba Polres Blitar Kota telah menyanggong / memantau di lokasi sesuai informasi awal. Sekira pkl. 20.30 WIB ketika Terdakwa hampir tiba di rumah Sdr. Yunus,  maka saat itu juga tim Sat Resnarkoba Polres Blitar Kota langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dimana pada saat dilakukan penangkapan tersebut Terdakwa sempat merogoh / memasukkan tangannya ke saku baju depan sebelah kiri yang dikenakan oleh Terdakwa yang selanjutnya Terdakwa menjatuhkan buntalan plastik warna hitam tepat di bawahnya dan kemudian petugas menyuruh Terdakwa untuk mengambil apa yang telah dijatuhkan tersebut, kemudian setelah buntalan plastik warna hitam tersebut diambil dan dilakukan pengecekan ternyata memang benar barang dimaksud

adalah sabu-sabu yang dikemas dalam plastik bening/klip yang kemudian dibungkus plastik warna hitam. Bahwa dari hasil pemeriksaan urine terhadap Terdakwa, sesuai Surat Keterangan Pemeriksaan Urine Nomor : SKPU/01/XII/2016/URKES tanggal 05 Desember 2016 dari Poliklinik Polres Blitar Kota, didapatkan hasil sebagai berikut : -  METHAMFETAMINE  -  POSITIF,  -  AMPHETAMINE  -  POSITIF.

Bahwa dari hasil pemeriksaan di Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0138 / NNF / 2017, tanggal  16  Januari  2017, diperoleh Kesimpulan bahwa  barang bukti dengan nomor  : 

- 0186/2017/ NNF,  seperti tersebut dalam ( I ) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut  61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal   127 ayat (1)  huruf a UU RI  Nomor : 35 Tahun  2009  Tentang  Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya