Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
411/Pdt.P/2020/PN Blt APRILIYA RAHAYU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 411/Pdt.P/2020/PN Blt
Tanggal Surat Jumat, 04 Sep. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1APRILIYA RAHAYU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
- Merubah/membetulkan nama dan tanggal kelahiran Pemohon pada Kutipan AKTA KELAHIRAN nomor 11.113/VII/TP/TAHUN 2008 yang semula tertulis : Bahwa di Blitar pada tanggal 10 Juli 1996 telah lahir APRILIA RAHAYU dirubah/dibetulkan menjadi : Bahwa di Blitar pada tanggal 01 April 1996 telah lahir APRIL LIA RAHAYU;
- Merubah/membetulkan nama dan tanggal kelahiran Pemohon pada KTP NIK 3505105007960004 identitas pemohon yang semula tertulis : Nama APRILIYA RAHAYU lahir di Blitar, 10 Juli1996 dirubah/dibetulkan menjadi : APRIL LIA RAHAYU lahir di Blitar, 01 April 1996;
- Merubah/membetulkan nama dan tanggal kelahiran Pemohon pada KK nomor nomor 3505100210060037 yang semula tertulis : Nama APRILIYA RAHAYU lahir di Blitar, 01  Juli 1996 dirubah/dibetulkan menjadi : APRIL LIA RAHAYU lahir di Blitar, 01 April1996;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4. Menetapkan biaya perkara kepada pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak