Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/2025/PN Blt LILIK PUJIATI, S.H. RIFKI SOFIANUL YAHYA Als KIKOK Bin MUHAMMAD MANAP Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2025/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-252/M.5.22/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LILIK PUJIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIFKI SOFIANUL YAHYA Als KIKOK Bin MUHAMMAD MANAP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----------Bahwa Terdakwa  RIFKI SOFIANUL YAHYA Alias KIKOK Bin MUHAMAD MANAP   pada hari Jumat     tanggal    04  Oktober   2024 sekira jam 07.20  Wib  atau setidak tidaknya pada waktu waktu lain dalam bulan  Oktober   tahun 2024 atau setidak tidaknya dalam tahun 2024 , bertempat   di pinggir Jalan Raya Dandong depan warung Serba Sambal Kecamatan Srengat  Kabupaten Blitar     , atau setidak tidaknya pada suatu tempat tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar , tanpa hak atau melawan hukum  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima , menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau  menyerahkan Narkotika Golongan I,  yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------

--------------Bahwa pada mulanya terdakwa pada hari Jumat sekira pkl 07.20 Wib  telah dihubungi oleh Sdr Zovito Jangkung Ramadhan alias Vito melalui telephon whatsharb dan mengatakan “ kalau pesan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat ( setengah) gram lalu pada malam harinya sekira pkl 18.30 Wib terdakwa menghubungi Saiful Ma Arif  alias Kabul ( D.P.O)  yang ketika itu terdakwa mengatakan “ bol ini teman saya mau order setengah “ dan kemudian Saiful Maarif alias Kabul menjawab setengahnya harga Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah)  setelah itu terdakwa kembali menghubungi Sdr Zovito Jangkung Ramadhan alias Vito dan mengatakan “ untuk sabu dengan berat setengah harganya Rp 750.000 ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)  dan oleh Zovito Jangkung Ramadhan alias Vito mengatakan “ oke “  dan sekira pkl 19.50 Wib  Sdr Zovito Jangkung Ramadhan alias Vito kembali menghubungi terdakwa dan mengatakan Minta nomor rekening dan kemudian dikasih dengan nomor  danaku dengan nomor : 082246780725 kemudian Sdr Zovito Jangkung Ramadhan alias Vito mentranfer uang dari Zovito Jangkung Ramadhan alias Vito mentransfer uang sejumlah Rp 750.000 ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)  sebagai uang pembelian sabu-sabu tersebut  setelah terdakwa menerima uang tersebut kemudian Zovito Jangkung Ramdhan alias Vito kembali menghubungi Saiful Ma Arif alias Kabul  dan saat itu mengatakan “ temanku jadi pesan setengah “  dan Saiful Ma arif dan Saiful Ma arif alias Kabul menjawab  oke  kamu transfer direkeing ini uang e JAGO ***2045 sejumlah Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah) ke rekeking yang telah terdakwa terima setelah selesai ditranfer lalu Saiful ma arif alias Kabul memberikan peta ranjauan yang berada di daerah Ds Majan kec Kedungwaru Kab Tulungagung  dan terdakwa mengambil sabu-sabu tersebut  setelah selesai mengambil ranjauan berupa sabu=-sabu tersebut kemudian terdakwa kembali pulang dan menemui Zovito Jangkung Ramadhan alias Vito  dan terdakwa dengan Zovito Jangkung janjian ketemuan di daerah Srengat Kabupaten blitar  ketika terdakwa sudah sampai di warung serba sambal menunggu Zovito Jangungkung Ramadhan alias Vito datang petugas dari Satreksoa Polres Blitar Kota dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah klip plastic berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,59 ( nol koma lima puluh Sembilan) gram serta plastiknya 1 (satu) buah dobekan isolasi warna merah, 1 (satu) buah Hp merk Redmi warna hitam dongker serta sim chardnya dengan nomor 082246780725 dan uang tunai Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ) dan 1 (satu) unit sepeda motor  No Pol AG 6014 KTS serta STNK nya .

Bahwa sebagaimana dengan hasil lab Krim Cabang Surabaya No Lab :08862//NNF/2024 tanggal 30 Oktober 2024   bahwa barang bukti bukti dengan No 25639/2024/NNF  seperti tersebut dalam (1) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I ( satu) no urut 61 Lampiran I Undang undang REPUBLIK Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  .

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------

ATAU

KEDUA

--------------Bahwa Terdakwa  RIFKI SOFIANUL YAHYA Alias KIKOK Bin MUHAMAD MANAP   pada hari Jumat     tanggal    04  Oktober   2024 sekira jam 23.00  Wib  atau setidak tidaknya pada waktu waktu lain dalam bulan  Oktober   tahun 2024 atau setidak tidaknya dalam tahun 2024 , bertempat  di pinggir Jalan Raya Dandong depan warung Serba Sambal Kecamatan Srengat  Kabupaten Blitar  , atau setidak tidaknya pada suatu tempat tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar ,   tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I , yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :-------------------------------------------------------

--------------Bahwa pada mulanya terdakwa pada hari Jumat sekira pkl 07.20 Wib  telah dihubungi oleh Sdr Zovito Jangkung Ramadhan alias Vito melalui telephon whatsharb dan mengatakan “ kalau pesan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat ( setengah) gram lalu pada malam harinya sekira pkl 18.30 Wib terdakwa menghubungi Saiful Ma Arif  alias Kabul ( D.P.O)  yang ketika itu terdakwa mengatakan “ bol ini teman saya mau order setengah “ dan kemudian Saiful Maarif alias Kabul menjawab setengahnya harga Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah)  setelah itu terdakwa kembali menghubungi Sdr Zovito Jangkung Ramadhan alias Vito dan mengatakan “ untuk sabu dengan berat setengah harganya Rp 750.000 ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)  dan oleh Zovito Jangkung Ramadhan alias Vito mengatakan “ oke “  dan sekira pkl 19.50 Wib  Sdr Zovito Jangkung Ramadhan alias Vito kembali menghubungi terdakwa dan mengatakan Minta nomor rekening dan kemudian dikasih dengan nomor  danaku dengan nomor : 082246780725 kemudian Sdr Zovito Jangkung Ramadhan alias Vito mentranfer uang dari Zovito Jangkung Ramadhan alias Vito mentransfer uang sejumlah Rp 750.000 ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)  sebagai uang pembelian sabu-sabu tersebut  setelah terdakwa menerima uang tersebut kemudian Zovito Jangkung Ramdhan alias Vito kembali menghubungi Saiful Ma Arif alias Kabul  dan saat itu

mengatakan “ temanku jadi pesan setengah “  dan Saiful Ma arif dan Saiful Ma arif alias Kabul menjawab  oke  kamu transfer direkeing ini uang e JAGO ***2045 sejumlah Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah) ke rekening yang telah terdakwa terima setelah selesai ditransfer lalu Saiful ma arif alias Kabul memberikan peta ranjauan yang berada di daerah Ds Majan kec Kedungwaru Kab Tulungagung  dan terdakwa mengambil sabu-sabu tersebut  setelah selesai mengambil ranjauan berupa sabu=-sabu tersebut kemudian terdakwa kembali pulang dan menemui Zovito Jangkung Ramadhan alias Vito  dan terdakwa dengan Zovito Jangkung janjian ketemuan di daerah Srengat Kabupaten blitar  ketika terdakwa sudah sampai di warung serba sambal menunggu Zovito Jangungkung Ramadhan alias Vito datang petugas dari Satreksoa Polres Blitar Kota dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah klip plastic berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,59 ( nol koma lima puluh Sembilan) gram serta plastiknya 1 (satu) buah dobekan isolasi warna merah, 1 (satu) buah Hp merk Redmi warna hitam dongker serta sim chardnya dengan nomor 082246780725 dan uang tunai Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ) dan 1 (satu) unit sepeda motor  No Pol AG 6014 KTS serta STNK nya .

Bahwa sebagaimana dengan hasil lab Krim Cabang Surabaya No Lab :08862//NNF/2024 tanggal 30 Oktober 2024   bahwa barang bukti bukti dengan No 25639/2024/NNF  seperti tersebut dalam (1) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I ( satu) no urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik  Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  .

---------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1)  Undang  Undang  Repubik Indonesia  No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya