Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
214/Pid.Sus/2021/PN Blt FAETONY YOSY ABDULLAH.,S.H WAWAN SETYONO Alias BAWEL Bin ALEX Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 214/Pid.Sus/2021/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan APB-1006/M.5.22/Enz.2/06/2021
Penuntut Umum
NoNama
1FAETONY YOSY ABDULLAH.,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAWAN SETYONO Alias BAWEL Bin ALEX[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1KARIMIN, SH.MH.WAWAN SETYONO Alias BAWEL Bin ALEX
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
Bahwa Terdakwa WAWAN SETYONO Alias BAWEL Bin ALEX  pada Hari Jum’at tanggal 12 Pebruari 2021 sekira jam 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Pebruari tahun 2021, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat Jalan Ade Irma Suryani Malang, atau setidak-tidaknya di tempat lain, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal ketika Terdakwa berkeinginan untuk mendapatkan sabu-sabu, sehingga menghubungi Saksi Herman Susilo alias Sentong Bin (alm) Sofianto (berkas terpisah) untuk mencarikannya dan memesan untuk dibelikan sebanyak 2 (dua) poket seharga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), oleh karena menunggu lama dan belum ada kabar lagi maka selang beberapa lama kemudian ketika Terdakwa menanyakan kembali  ketersediaan sabu-sabu yang dipesannya tersebut kepada Saksi Herman Susilo alias Sentong Bin Sofianto (alm), dan Saksi Herman Susilo alias Sentong Bin Sofianto (alm) meminta agar Terdakwa untuk menunggu karena Saksi Herman Susilo alias Sentong Bin Sofianto (alm) akan menghubungi temannya terlebih dahulu, selanjutnya beberapa lama kemudian ketika ada kabar bahwa sabu-sabu sudah tersedia, Terdakwa lalu menemui Saksi Herman Susilo alias Sentong Bin Sofianto (alm) di perempatan jalan Ade Irma Suryani Malang sesuai kesepakatan, lalu pada saat itu Terdakwa menyerahkan uang pembelian sabu-sabu sebesar Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), namun Terdakwa diminta untuk menunggu terlebih dahulu dan Saksi Herman Susilo alias Sentong Bin Sofianto (alm) pergi menemui temannya untuk memgambil sabu-sabu, selang beberapa saat kemudian Saksi Herman Susilo alias Sentong Bin Sofianto (alm) kembali menemui Terdakwa dan menyerahkan 2 (dua) poket sabu-sabu dalam plastik klip yang dibungkus kembali dengan bekas pembungkus rokok kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut menuju ke rumahnya, namun selang beberapa lama kemudian, pada saat Terdakwa sedang berada di rumahnya, sekira jam 22.00 Wib datang beberapa anggota Kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,30 gram, berat bersihnya 0,20 gram, 1 (satu) buah bekas pembungkus rokok, 1 (satu) buah alat hisap atau bong, 1 (satu) buah HP merk realme type RMX 2030 yang diakui milik Terdakwa atau setidaknya dalam pengusaaan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke kantor Polisi untuk proses hukum selanjutnya.
Bahwa barang bukti dalam 1 (satu) plastik klip berisi serbuk putih yang didapatkan dari Terdakwa dan diakui milik Terdakwa tersebut sebagaimana hasil penimbangan PT. Pegadaian (Persero) blitar adalah : berat kotor 0,30 gram dan berat bersihnya 0,20 gram dan sebagaimana hasil   pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 01496/ NNF/ 2021 tanggal 24 Pebruari 2021 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan adalah barang bukti dengan nomor 03407/ 2021/ NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa WAWAN SETYONO Alias BAWEL Bin ALEX  pada Hari Jum’at tanggal 12 Pebruari 2021 sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Pebruari tahun 2021, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di rumah Terdakwa, Jln. Asngari Bence II RT. 002, RW. 003, Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya setelah mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari Saksi Herman Susilo alias Sentong Bin (alm) Sofianto (berkas terpisah), selang beberapa lama kemudian datang beberapa anggota Kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,30 gram, 1 (satu) buah bekas pembungkus rokok, 1 (satu) buah alat hisap atau bong, 1 (satu) buah HP merk realme type RMX 2030 yang diakui milik Terdakwa atau setidaknya dalam penguasaan Terdakwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke kantor Polisi untuk proses hukum selanjutnya.
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi serbuk putih yang didapatkan dari Terdakwa dan diakui milik Terdakwa tersebut sebagaimana hasil penimbangan PT. Pegadaian (Persero) blitar adalah : berat kotor 0,30 gram dan berat bersihnya 0,20 gram dan sebagaimana hasil   pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 01496/ NNF/ 2021 tanggal 24 Pebruari 2021 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan adalah barang bukiti dengan nomor 03407/ 2021/ NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa WAWAN SETYONO alias BAWEL Bin ALEX  pada Hari Jum’at tanggal 12 Pebruari 2021 sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Pebruari tahun 2021, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di rumah Terdakwa, Jln. Asngari Bence II RT. 002, RW. 003, Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang mengadili perkara ini, penyalahguna Narkotika Golongan I, bagi diri sendiri, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal ketika Terdakwa pada saat di rumahnya setelah mendapatkan narkotika berupa sabu-sabu dari Saksi Herman Susilo alias Sentong Bin (alm) Sofianto (berkas terpisah), kemudian Terdakwa mempersiapkan peralatan-peralatan untuk mengkonsumsi sabu antara lain sedotan, pipet kaca, botol minuman, korek api, sekrup dari sedotan dan  gunting, kemudian alat-alat tersebut dirangkai oleh Terdakwa dengan cara tutup botol minuman dilubangi dengan menggunakan pisau lalu sedotan dimasukkan ke dalam lubang tutup botol minuman tersebut, lalu botol minuman diisi air dan ditutup kembali lalu pipet kaca diisi sabu-sabu menggunakan sekrup yang didisain sedemikian rupa, lalu pipet kaca yang terdapat sabu-sabu dibakar dengan korek api dengan tujuan agar sabu yang ada dalam pepet kaca melekat kemudian disambungkan dengan sedotan yang sudah menyatu dengan botol minuman selanjutnya setelah menjadi satu rangkaian (Bong) lalu sabu-sabu yang ada dalam pipet kaca dibakar sambil disedot melalui sedotan oleh Terdakwa untuk dinikmati,  namun pada saat Terdakwa telah mengkonsumsi sabu-sabu tersebut selang beberapa lama kemudian datang beberapa anggota Kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,30 gram, 1 (satu) buah bekas pembungkus rokok, 1 (satu) buah alat hisap atau bong, 1 (satu) buah HP merk realme type RMX 2030 yang diakui milik Terdakwa atau setidaknya dalam pengusaaan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke kantor Polisi untuk proses hukum selanjutnya dan setelah dilakukan test urine Terdakwa, diperoleh hasil sebagaimana Surat Keterangan Nomor : 445/ 460.02/ 410.205.5/ 2021 tanggal 17 Pebruari 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Bernard Theodore Ratulangi, Sp. PK Dokter pada RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar dengan hasil pemeriksaan  bahwa urine Terdakwa POSITIF mengandung Metamphetamin dan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi serbuk putih yang didapatkan dari Terdakwa dan diakui milik Terdakwa tersebut sebagaimana hasil penimbangan PT. Pegadaian (Persero) blitar adalah : berat kotor 0,30 gram dan berat bersihnya 0,20 gram, sebagaimana hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 01496/ NNF/ 2021 tanggal 24 Pebruari 2021 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan adalah barang bukiti dengan nomor 03407/ 2021/ NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya