Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang dengan nomor : 0176/Cab.Blt/III/2015 tanggal 11 Maret 2015 dan Perubahan Pertama Perjanjian Kredit (Addendum) nomor : 007-A/Cab.Blt/Krd/BPR/XI/2015 tanggal 24 Nopember 2015 antara Penggugat dan Para Tergugat;
3.Menetapkan bahwa Para Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/Wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajiban nya sesuai perjanjian;
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika sisa pokok pinjaman sebesar Rp 43.485.882,- (empat puluh tiga juta empat ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah) dan kewajiban bunga sebesar Rp 42.376.733,-(empat puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah) serta kewajiban denda sebesar Rp 5.218.305 (lima juta dua ratus delapan belas ribu tiga ratus lima rupiah) sehingga total kewajiban Para Tergugat yang harus di selesaikan adalah Rp 91.080.920,- (sembilan puluh satu juta delapan puluh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pokok pinjaman/kredit beserta bunga dan denda pinjaman secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan agunan berupa SHM No. 212 atas nama SUJARIANTO yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |