Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang dengan nomor : 1148/Cab.Blt/XII/2014 tanggal 16 Desember 2014 antara Penggugat dan Tergugat;
3.Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/Wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajiban nya sesuai perjanjian;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika sisa pokok pinjaman sebesar Rp 41.422.664,- (empat puluh satu juta empat ratus dua puluh dua ribu enam ratus enam puluh empat rupiah) dan kewajiban bunga sebesar Rp 21.035.131,-(dua puluh satu juta tiga puluh lima ribu seratus tiga puluh satu rupiah) serta kewajiban denda sebesar Rp 4.970.717 (empat juta sembilan ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus tujuh belas rupiah) sehingga total kewajiban Tergugat yang harus di selesaikan adalah Rp 67.428.512,- (enam puluh tujuh juta empat ratus dua puluh delapan ribu lima ratus dua belas rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pokok pinjaman/kredit beserta bunga pinjaman secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan agunan berupa SHM No. 3099 atas nama BUDI SISWANTO yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |