Dakwaan |
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD NIZAM Als MAKI Bin MAKASI pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2019 sekira jam 20.45. Wib. atau pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di parit sungai Lodagung di Kelurahan Kembangarum Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar, atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, atau supaya orang itu membuat hutang atau menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saksi korban PUTRA ANDIKA dan saksi ADI WIDOYO berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha vixion warna putih No. Pol : AG 3043 KBQ berhenti dipinggir parit sungai lodagung, yaitu di Kelurahan Kembangarum Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar dengan tujuan buang air kecil, kemudian ketika saksi korban turun dari sepeda motor untuk buang air kecil, kemudian datang terdakwa MUHAMMAD NIZAM Alias MAKI Bin MAKASI mengendarai sepeda motor CBR warna merah putih No.Pol AG 2155 PW, sedangkan terdakwa memakai masker warna hitam, helm warna hitam kombinasi putih, memakai jaket warna hitam, celana panjang warna hitam dengan membawa senter sambil mengarahkan lampunya kepada saksi korban ADI WIDOYO dan saksi PUTRA ANDIKA, kemudian terdakwa mendatangi saksi korban sambil mengatakan “kate lapo”, kemudian saksi korban mengatakan hanya mau buang air kecil, selanjutnya terdakwa kembali berkata bahwa terdakwa mengaku sebagai anggota Polisi Lodoyo dan mengancam saksi korban bahwa terdakwa sedang melakukan sweping/Razia Narkoba, dan saksi korban ditakut-takuti kalau sebagai pelaku pengedar narkoba, dan jika tidak mengakui diancam akan ditembak, lalu terdakwa tersebut mencabut kunci sepeda motor yang masih menancap di tempat kunci sepedamotor saksi korban dan merampas tas saksi korban PUTRA ANDIKA yang berisikan dompet dan didalamnya terdapat kartu ATM Bank BRI, STNK sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam putih No. Pol : AG 3043 KBQ, beberapa kartu identitas saksi korban, kartu pelajar, kartu Indonesia pintar, uang tunai Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah), serta menggeledah saku saksi korban ADI WIDOYO, sehingga HP milik para saksi korban merk Xiomi 5 plus dan HP merk Oppo A 37 Gold, serta 1 (satu) HP merk Samsung J2 pro warna gold berhasil diambil terdakwa, kemudian setelah berhasil menguasai barang milik saksi korban tersebut, terdakwa menyuruh saksi korban berdua tersebut untuk mendorong sepeda motornya ke jembatan Glondong,dengan alasan karena teman terdakwa ada ditempat tersebut, setelah para saksi korban tersebut mendorong sepeda motor kearah utara, saksi korban masih melihat terdakwa masih membuntuti, namun beberapa saat kemudian terdakwa menyalip para saksi korban dengan kecepatan tinggi, setelah para korban sampai di jembatan Glondong sesuai yang diarahkan terdakwa tersebut,
kemudian para korban melaporkan kepada petugas Polisi yang berseragam dan menceritakan perihal kejadian tersebut, dan oleh petugas Polisi yang sedang melaksanakan pengamanan malam takbir, para korban diantar ke Polsek Lodoyo Timur untuk dilakukan penyelidikan.
Akibat kejadian tersebut para korban mengalami kerugian sekira Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 368 ayat (1) KUHP.
ATAU :
Kedua :
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD NIZAM Als MAKI Bin MAKASI pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2019 sekira jam 20.45. Wib. atau pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di parit sungai Lodagung di Kelurahan Kembangarum Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar, atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saksi korban PUTRA ANDIKA dan saksi ADI WIDOYO berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha vixion warna putih No. Pol : AG 3043 KBQ berhenti dipinggir parit sungai lodagung, yaitu di Kelurahan Kembangarum Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar dengan tujuan buang air kecil, kemudian ketika saksi korban turun dari sepeda motor untuk buang air kecil, kemudian datang terdakwa MUHAMMAD NIZAM Alias MAKI Bin MAKASI mengendarai sepeda motor CBR warna merah putih No.Pol AG 2155 PW, sedangkan terdakwa memakai masker warna hitam, helm warna hitam kombinasi putih, memakai jaket warna hitam, celana panjang warna hitam dengan membawa senter sambil mengarahkan lampunya kepada saksi korban ADI WIDOYO dan saksi PUTRA ANDIKA, kemudian terdakwa mendatangi saksi korban sambil mengatakan “kate lapo”, kemudian saksi korban mengatakan hanya mau buang air kecil, selanjutnya terdakwa kembali berkata bahwa terdakwa mengaku sebagai anggota Polisi Lodoyo dan mengancam saksi korban bahwa terdakwa sedang melakukan sweping/Razia Narkoba, dan saksi korban ditakut-takuti kalau sebagai pelaku pengedar narkoba, dan jika tidak mengakui diancam akan ditembak, lalu terdakwa tersebut mencabut kunci sepeda motor yang masih menancap ditempat kunci sepeda motor saksi korban dan merampas tas saksi korban PUTRA ANDIKA yang berisikan dompet dan di dalamnya terdapat kartu ATM Bank BRI, STNK sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam putih No. Pol : AG 3043 KBQ, beberapa kartu identitas saksi korban, kartu pelajar, kartu Indonesia pintar, uang tunai Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah), serta menggeledah saku saksi korban ADI WIDOYO, sehingga HP milik para saksi korban yaitu merk Xiomi 5 plus dan HP merk Oppo A 37 Gold, serta 1 (satu) HP merk Samsung J2 pro warna gold berhasil diambil oleh terdakwa, kemudian setelah berhasil menguasai barang milik saksi korban tersebut, terdakwa menyuruh saksi korban berdua tersebut untuk mendorong sepeda motornya ke jembatan Glondong, dengan alasan karena teman terdakwa ada di tempat tersebut, setelah para saksi korban tersebut mendorong sepeda motor kearah utara, saksi korban masih melihat terdakwa membuntuti, namun beberapa saat kemudian terdakwa menyalip para saksi korban dengan kecepatan tinggi, setelah para korban sampai di jembatan Glondong sesuai yang diarahkan terdakwa tersebut, kemudian para korban melaporkan kepada petugas Polisi yang berseragam dan menceritakan perihal kejadian tersebut, dan oleh petugas Polisi yang sedang melaksanakan pengamanan malam takbir, para korban diantar ke Polsek Lodoyo Timur untuk dilakukan penyelidikan.
Akibat kejadian tersebut para korban mengalami kerugian sekira Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (1) KUHP. |