Petitum |
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menghukum Tergugat I dan Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian kepada Penggugat, yaitu:
a.Kerugian Materi’il sebesar Rp.578.500.000,00,- (lima ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);
Dan denda sebesar sebesar 6 %(enam persen) per-tahun atau 0,5 % (setangah persen) per-bulan sejak perkara ini didaftarkan sampai dengan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap:
b.Kerugian Immateri’il sebesar Rp.1.000.000.000,00,- (satu miliyar rupiah);
7.Menyatakan sah sita jaminan dalam perkara ini;
8.Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; |