Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
97/Pdt.G/2021/PN Blt Agus Waluyo 1.Bambang Prasetjo Budiono
2.Reza Trianto
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 97/Pdt.G/2021/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 16 Agu. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agus Waluyo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendi Priono, SHAgus Waluyo
Tergugat
NoNama
1Bambang Prasetjo Budiono
2Reza Trianto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menghukum Tergugat I dan Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian kepada Penggugat, yaitu:
a.Kerugian Materi’il sebesar Rp.578.500.000,00,- (lima ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);
Dan denda sebesar sebesar 6 %(enam persen) per-tahun atau 0,5 % (setangah persen) per-bulan sejak perkara ini didaftarkan sampai dengan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap:
b.Kerugian Immateri’il sebesar Rp.1.000.000.000,00,- (satu miliyar rupiah);
7.Menyatakan sah sita jaminan dalam perkara ini;  
8.Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak