Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus/2025/PN Blt Muslimin, S.H., M.H. ALFADIN HABIF AINI ROCHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 21/Pid.Sus/2025/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-100/M.5.48/Eoh.2/1/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muslimin, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFADIN HABIF AINI ROCHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan  :

---------- Bahwa terdakwa ALFADIN HABIF AINI ROCHMAN Bin MOCH HUSAINI pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Umum Lingkungan Ngambak Kelurahan Beru Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar tepatnya di Jalan Umum Depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ngudi Waluyo Wlingi atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

       -    Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa ALFADIN HABIF AINI ROCHMAN Bin MOCH HUSAINI sedang mengemudikan kendaraan bermotor berupa Mobil Minibus Isuzu Panther No.Pol. S1868RB dari arah selatan menuju ke utara di Jalan Umum Lingkungan Ngambak Kelurahan Beru Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar tepatnya di Jalan Umum Depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ngudi Waluyo Wlingi dengan kecepatan sedang dengan membawa penumpang di sebelah kiri yaitu anak terdakwa sendiri, kemudian setibanya di Jalan Umum Depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ngudi Waluyo Wlingi terdakwa tidak konsentrasi dalam mengemudi karena anak terdakwa (berusia 4 tahun) yang duduk di kursi penumpang sebelah kiri sedang tidur dengan posisi duduk dan anak terdakwa hendak terjatuh dari tidurnya, sehingga terdakwa berusaha memegang tubuh anak terdakwa dengan pandangan menoleh ke anak terdakwa di sebelah kiri dan terdakwa tidak memperhatikan kondisi pengguna jalan lainnya, dan  sesaat ketika pandangan terdakwa sudah kembali ke arah depan terdakwa tidak dapat menghindari korban AMONG HITOYO yang sedang berjalan kaki di pinggir jalan sebelah kiri searah di depan terdakwa, lalu karena terdakwa tidak berusaha mengurangi kecepatan, terdakwa tidak berusaha membunyikan klakson dan terdakwa juga tidak berusaha menghindar ke kanan sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas yaitu Mobil Minibus Isuzu Panther No.Pol. S1868RB yang dikemudikan terdakwa menabrak korban AMONG HITOYO yang sedang berjalan kaki, yang mengakibatkan korban AMONG HITOYO terjatuh ke pinggir jalan, kemudian korban AMONG HITOYO meninggal dunia sesuai dengan Hasil Visum Et Repertum Nomor: SR/440.13.04.05/1636/409.52.4/2024 tanggal 21 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter NYDIA RAHMAWATI selaku Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ngudi Waluyo Wlingi.

--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya