Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah nama Orang Tua Pemohon dalam kolom nama orang tua pada KK Nomor: 3505131908060616 yang semula tertulis: Ayah JAIMIN dan Ibu MESIRAH dirubah menjadi: Ayah SAID dan Ibu KASRI ;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |