Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Blt PT. BPR POLATAMA KUSUMA CABANG BLITAR 1.DEDE SETIYAWAN
2.TUKIMAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR POLATAMA KUSUMA CABANG BLITAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DEDE SETIYAWAN
2TUKIMAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 45.124.400,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang dengan Nomor No. 00362/KR/PK/09/2023/40.64.003111.01 tanggal 15 September 2023.
3.Menetapkan bahwa Para Tergugat Melakukan perbuatan cidera janji/Wansprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian.
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika sisa pokok pinjaman sebesar Rp. 32.500.000,- (Tiga Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan kewajiban bunga sebesar Rp. 11.115.000,- (Sebelas Juta Seratus Lima Belas Ribu Rupiah) serta kewajiban denda sebesar Rp. 1.509.400,- (Satu Juta Lima Ratus Sembilan Ribu Empat Ratus Rupiah) sehingga total kewajiban Para Tergugat yang harus diselesaikan adalah sebesar Rp. 45.124.400,- (Empat Puluh Lima Juta Seratus Dua Puluh Empat Ribu Empat Ratus Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pokok pinjaman/kredit beserta bunga dan denda pinjaman, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa:
-SHM No. 01645
-Atas nama Tukimah
-Terletak di Desa  Sidorejo Kec. Doko, Kabupaten Blitar.
-Luas :  315 M2
Harus diserahkan secara sukarela kepada Penggugat untuk dijual  atau dilelang perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak