Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/PDT.G/2015/PN Blt PT.WARU ABADI 1.DATUK WIJAYA NUSANTARA
2.KARMI
3.SUWARDIONO
Pemberitahuan Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2015
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/PDT.G/2015/PN Blt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.WARU ABADI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DATUK WIJAYA NUSANTARA
2KARMI
3SUWARDIONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Mengabulakan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;

DALAM POKOK PERKARA

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan Para Tergugat telah terbukti dan meyakinkan melakukan WANPRESTASI terhadap Penggugat;

3.Menghukum Para Tergugat untuk memenuhi kewajibannya kepada Penggugat secara tanggung renteng serta sekaligus dan tunai yakni sebesar Rp 71.705.000,-(tujuh puluh satu juta tujuh ratus lima ribu rupiah)

4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar Biaya,bunga,dan ganti rugi kepada Penggugat secara tanggung renteng serta sekaligus dan tunai sebesar Rp 1.434.100,-(satu juta empat ratus tiga puluh empat ribu seratus rupiah) setiap bulannya terhitung bulan Juni 2014 sampai dengan seluruh kewajiban pokok Para Tergugat terbayar lunas;

5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000(lima ratus ribu rupiah) per hari kepada Penggugat,apabila Para Tergugat lalai memenuhi putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap (in-kracht);

6.Menyatakan syah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dan/atau sita persamaan atas harta kekayaan dan atau barang-barang milik Para Tergugat;

7.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) atau serta merta walaupun ada upaya hukum banding dan kasasi;

8.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak