Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
20/PDT.G/2015/PN Blt | PT.WARU ABADI | 1.DATUK WIJAYA NUSANTARA 2.KARMI 3.SUWARDIONO |
Pemberitahuan Putusan Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Mar. 2015 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 20/PDT.G/2015/PN Blt | ||||||||
Tanggal Surat | - | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | DALAM PROVISI Mengabulakan Provisi Penggugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2.Menyatakan Para Tergugat telah terbukti dan meyakinkan melakukan WANPRESTASI terhadap Penggugat; 3.Menghukum Para Tergugat untuk memenuhi kewajibannya kepada Penggugat secara tanggung renteng serta sekaligus dan tunai yakni sebesar Rp 71.705.000,-(tujuh puluh satu juta tujuh ratus lima ribu rupiah) 4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar Biaya,bunga,dan ganti rugi kepada Penggugat secara tanggung renteng serta sekaligus dan tunai sebesar Rp 1.434.100,-(satu juta empat ratus tiga puluh empat ribu seratus rupiah) setiap bulannya terhitung bulan Juni 2014 sampai dengan seluruh kewajiban pokok Para Tergugat terbayar lunas; 5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000(lima ratus ribu rupiah) per hari kepada Penggugat,apabila Para Tergugat lalai memenuhi putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap (in-kracht); 6.Menyatakan syah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dan/atau sita persamaan atas harta kekayaan dan atau barang-barang milik Para Tergugat; 7.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) atau serta merta walaupun ada upaya hukum banding dan kasasi; 8.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara; |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |