Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa SUGENG RUDIANTO als. BAWOK Bin SALAMUN baik bertindak sendiri-sendiri atau secara bersama – sama dengan Sdr. Andre Prayoga dan Sdr. Ajis (DPO) pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 sekira pukul 23.30 Wib. atau pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2022, bertempat di kandang ayam milik korban yang beralamat di Dsn. Pupus Ds. Bacem Kec. Ponggok Kab. Blitar atau di tempat lain setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, “telah mengambil sesuatu barang berupa 36 (tiga puluh enam) egtre/60 Kg telur yang sebagian atau seluruhnya termasuk kepunyaan orang lain yaitu korban Nur Kalim dengan maksud akan memiliki barang tersebut dengan melawan hak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: --
- Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 sekitar pukul 22.30 wib, terdakwa dihubungi oleh sdr. Andre Prayoga untuk diajak ketemuan dirumah neneknya yang berada di Ds.Sobontoro Ds.kebonduren, sekitar pukul 23.00 wib terdakwa datang kerumah nenek Sdr. Andre dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan Plat Nopol terpasang AG-2145-KCK, setelah sampai dirumah nenek Sdr. Andre ternyata disana sudah ada sdr. AJIS, kemudian terdakwa dan Sdr. Ajis diajak oleh Sdr. Andre Prayoga untuk melakukan pencurian telur ayam di Dsn. Pupus Ds. Bacem kec. Ponggok, kemudian kami bertiga membagi tugas, karena saat itu kaki kiri terdakwa sakit luka robek akibat terkena tanaman jagung yang dipotong maka saat itu terdakwa tidak ikut masuk kedalam gudang penyimpanan telur, dan hanya bertugas mengangkut telur hasil curian untuk terdakwa jual dan hasil penjualan akan dibagi tiga, sedangkan Sdr. Andre Prayoga dan Sdr. Ajis bertugas masuk kedalam gudang untuk mengambil telur ayam, sekira pukul 23.15 wib, Sdr. Andre Prayoga dan Sdr. Ajis bersiap untuk berangkat mengambil telur ayam di Dsn. Pupus Ds. Bacem dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol : AG-2145-KCK milik terdakwa, dan sebelum berangkat Sdr. Andre Prayoga dan Sdr. Ajis melepas plat nopol sepeda motor Honda Vario pada bagaian belakangnya dengan tujuan agar tidak dikenali oleh orang lain, setelah itu mereka berdua berangkat melakukan pencurian dan terdakwa menunggu dirumah nenek Sdr. Andre, sekira pukul 24.00 wib Sdr. Andre Prayoga dan Sdr. Ajis datang dan menyampaikan kepada terdakwa apabila telur-telur ayam sudah berhasil diambil dari dalam gudang penyimpanan telur kemudian terdakwa diajak untuk mengambil telur hasil curian yang saat itu disimpan disemak-semak yang berada diutara jembatan termas sobontoro, saat itu terdakwa berboncengan dengan Sdr.Ajis mengendarai sepeda motor Honda Vario milik terdakwa sedangkan Sdr. Andre Prayoga naik sepeda motor sendiri, setelah sampai diutara jembatan termas sobontoro kami bertiga mengangkat telur-telur tersebut keatas sepeda motor Honda Vario milik terdakwa, saat itu terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Vario sendiri sambil membawa telur-telur hasil curian tersebut, sedangkan Sdr. Andre Prayoga dan Sdr. Ajis berboncengan naik sepeda motor sendiri, ketika itu mereka berdua jalan terlebih dahulu kemudian terdakwa susul, tetapi sesampainya di Dsn. Pupus Ds. Bacem Kec. Ponggok terdakwa dihentikan warga yang merasa curiga dengan terdakwa karena tengah malam membawa telur dengan cara terdakwa taruh didepan ketika itu terdakwa masih berbohong kalau telur tersebut dari teman, tetapi akhirnya banyak warga yang berdatangan dan terdakwa takut diamuk massa sehingga terdakwa mengekaui dengan terus terang bahwa telur tersebut adalah hasil melakukan pencurian, kemudian terdakwa diamankan warga beserta barang bukti berupa 3 tumpuk telur dengan total 36 egtree telur yang saat itu berada diatas sepeda motor Honda Vario warna hitam, sedangkan Sdr. Andre Prayoga dan Sdr. Ajis berhasil melarikan diri, Setelah kejadian tersebut terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan warga dan selanjutnya dibawa ke Polsek Ponggok untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa rencananya telur hasil curian tersebut akan terdakwa jual ke Kandangan Srengat dengan harga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan hasil penjualannya akan dibagi bertiga sesuai dengan kesepakatan diawal, yang mana perbuatan terdakwa sebelumnya tidak ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya.
- Akibat perbuatan terdakwa korban Nur Kalim mengalami kerugian sekitar Rp.2.160.000,- (dua juta seratus enam puluh ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana
|