INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
191/Pid.Sus/2022/PN Blt | Dwianto Viantiska, SH | EKO AGUS SETIAWAN als GALES bin HARI SUPRAYITNO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Jul. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 191/Pid.Sus/2022/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 07 Jul. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-320/M.5.22/Enz.2/07/2022 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA :
---------Bahwa ia Terdakwa EKO AGUS SETIAWAN al GALES bin HARI SUPRAYITNO, pada hari Kamis tanggal 07 April 2022 sekitar jam 14.30 wib, atau diwaktu lain masih termasuk dalam bulan April 2022, bertempat dipinggirjalanDs. Bangle, Kec. Kanigoro, Kab. Blitaratau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasian berupa pil Doubel L / Artane dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------
- Bahwa awalnya Anggota Satresnarkoba dari Polres Blitar yaitu saksi FRENGKI TRI SUSANTO bersama saksi ALFIN NUR SIGIT mendapatkan informasi dari warga masyarakat jika didaerah Kanigoro sering terjadi peredaran Pil Doubel L, selanjutnya kedua saksi melakukan Penyelidikan, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 07 April 2022 sekitar jam 15.00 wibbertempat dipinggir jalan Ds. Bangle, Kec. Kanigoro, Kab. Blitar saksi berdua berhasil mengamankan Sdr. ARIFIN al GONDRONG dimana tanpa ijin kedapatan membawa dan memiliki Pil Doubel L sebanyak 50 (lima puluh) butir, dari keterangan Sdr. ARIFIN al GONDRONG jika Pil Doubel L tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Terdakwa ;
- Bahwa atas keterangan Sdr. ARIFIN al GONDRONG tersebut selanjutnya pada hari Kamis tanggal 07 April 2022 sekitar jam 15.35 wib bertempat dipinggir jalanDs. Bangle, Kec. Kanigoro, Kab. Blitar dilakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa ;
- Bahwa setelah dilakukan Penggeledahan disita barang bukti dari Terdakwa berupa 1 (satu) buah Hand Phone OPPO type A3s warna Biru ;
- Bahwa setelah Terdakwa ditangkap, Terdakwa menerangkan benar telah mengedarkan Pil Doubel L sebanyak 50 (lima puluh) butir kepada Sdr. ARIFIN al GONDRONG ;
- Awalanya pada hari Rabu tanggal 06 April 2022 sekitar jam 18.30 wib Terdakwa ditilphone oleh Sdr. ARIFIN al GONDRONG yang ingin memesan Pil Doubel L ,selanjutnya pada hari Kamis tanggal 07 April 2022 sekitar jam 14.00 wib Sdr. ARIFIN al GONDRONG dating kerumah Terdakwa untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah), setelah menerima uang tersebut Terdakwa kemudian dating dan menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepadaSdr. M. RICO ANDRIAN al RICO kemudian Terdakwa mendapat pil double L sebanyak 52 (lima puluhdua) butir, setelah mendapatkan Pil Doubel L tersebut sekitar jam 14.30 bertempat dipinggir jalan Ds. Bangle, Kec. Kanigoro, Kab. Blitar Pil tersebut Terdakwa serahkan pada Sdr. ARIFIN al GONDRONG sebanyak 50 (lima puluh) butir ;
- Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh dari mengedarkan Pil Doubel L tersebut yaitu uang sebanyak Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan pil Doubel L sebanyak 2 (dua ) butir.
- Untuk uang sejumlah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) tersebut telah habis digunakan oleh Terdakwa untuk membeli rokok sedangkan 2 (dua) butir pil Doubel L tersebut telah habis Terdakwa konsumsi ;
- Bahwa Terdakwa mengerti jika mengedarkan pil doubel L tersebut dilarang oleh Undang-undang, akan tetapi perbuatan tersebut tetap Terdakwa lakukan hal ini dikarenakan Terdakwa ingin mendapatkan keuntungan berupa uang dan juga berupa pil ;
- Bahwa pada saat mendapatkan dan mengedarkan pil doubel L tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin edar, selain itu status Terdakwa bukanlah seorang Apoteker, Pegawai Rumah Sakit, Puskesmas atau seorang Dokter, Terdakwa juga tidak memiliki keahlian serta tidak mengerti akan kasiat atau kemanfaatan dari pil doubel L tersebut ;
- Bahwa dari barang bukti yang telah Terdakwa edarkan sebanyak 50 (lima puluh) butir tersebut kemudian dilakukan penimbangan oleh Kantor Penggadaian Unit Wlingi dengan hasil berat bersih 9,00 gram, kemudian disihkan sebanyak 2 (dua) butir dengan berat 0,36 gram untuk pemeriksaan di Labfor ;
- Bahwa hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik : No. LAB- 02987/NOF/2022 tertanggal 18 April 2022 : Bahwa barang bukti dengan No : 06154/2022/NOF, berupa tablet warna putih logo LL tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk obat keras ; -------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. ----------------------------------------------------
ATAU KEDUA :
---------Bahwa ia Terdakwa EKO AGUS SETIAWAN al GALES bin HARI SUPRAYITNO, pada hari Kamis tanggal 07 April 2022 sekitar jam 14.30 wib, atau diwaktu lain masih termasuk dalam bulan April 2022, bertempat dipinggir jalan Ds. Bangle, Kec. Kanigoro, Kab. Blitar atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar,,dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasian berupa pil Doubel L / Artane dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------
- Bahwa awalnya Anggota Satresnarkoba dari Polres Blitar yaitu saksi FRENGKI TRI SUSANTO bersama saksi ALFIN NUR SIGIT mendapatkan informasi dari warga masyarakat jika didaerah Kanigoro sering terjadi peredaran Pil Doubel L, selanjutnya kedua saksi melakukan Penyelidikan, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 07 April 2022 sekitar jam 15.00 wib bertempat dipinggir jalan Ds. Bangle, Kec. Kanigoro, Kab. Blitar saksi berdua berhasil mengamankan Sdr. ARIFIN al GONDRONG dimana tanpa ijin kedapatan membawa dan memiliki Pil Doubel L sebanyak 50 (lima puluh) butir, dari keterangan Sdr. ARIFIN al GONDRONG jika Pil Doubel L tersebut diperoleh dengan cara membeli pada Terdakwa ;
- Bahwa atas keterangan Sdr. ARIFIN al GONDRONG tersebut selanjutnya pada hari Kamis tanggal 07 April 2022 sekitar jam 15.35 wib bertempat di pinggir jalan Ds. Bangle, Kec. Kanigoro, Kab. Blitar dilakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa ;
- Bahwa setelah dilakukan Penggeledahan disita barang bukti dari Terdakwa berupa 1 (satu) buah Hand Phone OPPO type A3s warna Biru ;
- Bahwa setelah Terdakwa ditangkap, Terdakwa menerangkan benar telah mengedarkan Pil Doubel L sebanyak 50 (lima puluh) butir kepada Sdr. ARIFIN al GONDRONG ;
- Awalanya pada hari Rabu tanggal 06 April 2022 sekitar jam 18.30 wib Terdakwa ditilphone oleh Sdr. ARIFIN al GONDRONG yang ingin memesan Pil Doubel L , selanjutnya pada hari Kamis tanggal 07 April 2022 sekitar jam 14.00 wib Sdr. ARIFIN al GONDRONG datang kerumah Terdakwa untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah), setelah menerima uang tersebut Terdakwa kemudian datang dan menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. M. RICO ANDRIAN al RICO untuk membeli Pil Doubel L, kemudian Terdakwa mendapat pil double L sebanyak 52 (lima puluh dua) butir, setelah mendapatkan Pil Doubel L tersebut sekitar jam 14.30 bertempat di pinggir jalan Ds. Bangle, Kec. Kanigoro, Kab. Blitar Pil tersebut Terdakwa serahkan pada Sdr. ARIFIN al GONDRONG sebanyak 50 (lima puluh) butir ;
- Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh dari mengedarkan Pil Doubel L tersebut yaitu uang sebanyak Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan pil Doubel L sebanyak 2 (dua ) butir.
- Untuk uang sejumlah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) tersebut telah habis digunakan oleh Terdakwa untuk membeli rokok sedangkan 2 (dua) butir pil Doubel L tersebut telah habis Terdakwa konsumsi ;
- Bahwa Terdakwa mengerti jika mengedarkan pil doubel L tersebut dilarang oleh Undang-undang, akan tetapi perbuatan tersebut tetap Terdakwa lakukan hal ini dikarenakan Terdakwa ingin mendapatkan keuntungan berupa uang ;
- Bahwa pada saat mengedarkan pil doubel L tersebut Terdakwa tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan, dan mutu, selain itu status Terdakwa bukanlah seorang Apoteker, Pegawai Rumah Sakit, Puskesmas atau seorang Dokter ;
- Bahwa dari barang bukti yang telah Terdakwa edarkan sebanyak 50 (lima puluh) butir tersebut kemudian dilakukan penimbangan oleh Kantor Penggadaian Unit Wlingi dengan hasil berat bersih 9,00 gram, kemudian disihkan sebanyak 2 (dua) butir dengan berat 0,36 gram untuk pemeriksaan di Labfor ;
- Bahwa hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik : No. LAB- 02987/NOF/2022 tertanggal 18 April 2022 : Bahwa barang bukti dengan No : 06154/2022/NOF, berupa tablet warna putih logo LL tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk obat keras ; --------------
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |