Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
191/Pid.Sus/2022/PN Blt Dwianto Viantiska, SH EKO AGUS SETIAWAN als GALES bin HARI SUPRAYITNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 191/Pid.Sus/2022/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan APB-320/M.5.22/Enz.2/07/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Dwianto Viantiska, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO AGUS SETIAWAN als GALES bin HARI SUPRAYITNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
PERTAMA :
---------Bahwa ia Terdakwa  EKO AGUS SETIAWAN al GALES bin HARI SUPRAYITNO, pada hari Kamis tanggal 07 April 2022 sekitar jam 14.30 wib, atau diwaktu lain masih termasuk dalam bulan April 2022, bertempat dipinggirjalanDs. Bangle, Kec. Kanigoro, Kab. Blitaratau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasian berupa pil Doubel L / Artane dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perbuatan mana dilakukan  Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------
- Bahwa awalnya Anggota Satresnarkoba dari Polres Blitar yaitu saksi FRENGKI TRI SUSANTO  bersama saksi ALFIN NUR SIGIT mendapatkan informasi dari warga masyarakat jika didaerah Kanigoro sering terjadi peredaran Pil Doubel L, selanjutnya kedua saksi melakukan Penyelidikan, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 07 April 2022 sekitar jam 15.00 wibbertempat dipinggir jalan Ds. Bangle, Kec. Kanigoro, Kab. Blitar saksi berdua berhasil mengamankan Sdr. ARIFIN al GONDRONG dimana tanpa ijin kedapatan membawa dan memiliki Pil Doubel L sebanyak 50 (lima puluh) butir, dari keterangan Sdr. ARIFIN al GONDRONG jika Pil Doubel L tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Terdakwa ;
- Bahwa atas keterangan Sdr. ARIFIN al GONDRONG tersebut selanjutnya pada hari Kamis tanggal 07 April 2022 sekitar jam 15.35 wib bertempat dipinggir jalanDs. Bangle, Kec. Kanigoro, Kab. Blitar dilakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa ;
- Bahwa setelah dilakukan Penggeledahan disita barang bukti dari Terdakwa berupa 1 (satu) buah Hand Phone OPPO type A3s warna Biru ;
- Bahwa setelah Terdakwa ditangkap, Terdakwa menerangkan benar telah mengedarkan Pil Doubel  L  sebanyak 50 (lima puluh) butir kepada Sdr. ARIFIN al GONDRONG ;
- Awalanya pada hari Rabu tanggal 06 April 2022 sekitar jam 18.30 wib Terdakwa ditilphone oleh Sdr. ARIFIN al GONDRONG yang ingin memesan Pil Doubel L ,selanjutnya pada hari Kamis tanggal 07 April 2022 sekitar jam 14.00 wib Sdr. ARIFIN al GONDRONG dating kerumah Terdakwa untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah), setelah menerima uang tersebut Terdakwa kemudian dating dan menyerahkan uang sebesar  Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepadaSdr. M. RICO ANDRIAN al RICO kemudian Terdakwa mendapat pil double L sebanyak 52 (lima puluhdua) butir, setelah mendapatkan Pil Doubel L tersebut sekitar jam 14.30 bertempat dipinggir jalan Ds. Bangle, Kec. Kanigoro, Kab. Blitar Pil tersebut Terdakwa serahkan pada Sdr. ARIFIN al GONDRONG sebanyak 50 (lima puluh) butir ;
- Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh dari mengedarkan Pil Doubel L tersebut yaitu uang sebanyak Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan pil Doubel L sebanyak 2 (dua ) butir.
- Untuk uang sejumlah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) tersebut telah habis digunakan oleh Terdakwa untuk membeli rokok sedangkan 2 (dua) butir pil Doubel L tersebut telah habis Terdakwa konsumsi ;
- Bahwa Terdakwa mengerti jika mengedarkan pil doubel L tersebut dilarang oleh Undang-undang, akan tetapi perbuatan tersebut tetap Terdakwa lakukan hal ini dikarenakan Terdakwa ingin mendapatkan keuntungan berupa uang dan juga berupa pil ;
- Bahwa pada saat mendapatkan dan mengedarkan pil doubel L tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin edar, selain itu status Terdakwa bukanlah seorang Apoteker, Pegawai Rumah Sakit, Puskesmas atau seorang Dokter, Terdakwa juga tidak memiliki keahlian serta tidak mengerti akan kasiat atau kemanfaatan dari pil doubel L tersebut ;
- Bahwa dari barang bukti yang telah Terdakwa edarkan sebanyak 50 (lima puluh) butir tersebut kemudian dilakukan penimbangan oleh Kantor Penggadaian Unit Wlingi dengan hasil berat bersih 9,00 gram, kemudian disihkan sebanyak 2 (dua) butir dengan berat 0,36 gram untuk pemeriksaan di Labfor ;
- Bahwa hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik : No. LAB- 02987/NOF/2022   tertanggal  18 April 2022 : Bahwa barang bukti dengan  No : 06154/2022/NOF, berupa tablet warna putih logo LL tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif  Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson,  tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk obat keras ; -------------
 
-----Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 197  jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 36  Tahun  2009  tentang Kesehatan. ---------------------------------------------------- 
 
ATAU KEDUA :
 
---------Bahwa ia Terdakwa  EKO AGUS SETIAWAN al GALES bin HARI SUPRAYITNO, pada hari Kamis tanggal 07 April 2022 sekitar jam 14.30 wib, atau diwaktu lain masih termasuk dalam bulan April 2022, bertempat dipinggir jalan Ds. Bangle, Kec. Kanigoro, Kab. Blitar atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar,,dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasian berupa pil Doubel L / Artane dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan  keamanan,  kasiat  atau  kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 36  Tahun 2009 tentang Kesehatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------- 
- Bahwa awalnya Anggota Satresnarkoba dari Polres Blitar yaitu saksi FRENGKI TRI SUSANTO  bersama saksi ALFIN NUR SIGIT mendapatkan informasi dari warga masyarakat jika didaerah Kanigoro sering terjadi peredaran Pil Doubel L, selanjutnya kedua saksi melakukan Penyelidikan, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 07 April 2022 sekitar jam 15.00 wib bertempat dipinggir jalan Ds. Bangle, Kec. Kanigoro, Kab. Blitar saksi berdua berhasil mengamankan Sdr. ARIFIN al GONDRONG dimana tanpa ijin  kedapatan membawa dan memiliki Pil Doubel L sebanyak 50 (lima puluh) butir, dari keterangan Sdr. ARIFIN al GONDRONG jika Pil Doubel L tersebut diperoleh dengan cara membeli pada Terdakwa ;
- Bahwa atas keterangan Sdr. ARIFIN al GONDRONG tersebut selanjutnya pada hari Kamis tanggal 07 April 2022 sekitar jam 15.35 wib bertempat di pinggir jalan Ds. Bangle, Kec. Kanigoro, Kab. Blitar dilakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa ;
- Bahwa setelah dilakukan Penggeledahan disita barang bukti dari Terdakwa berupa 1 (satu) buah Hand Phone OPPO type A3s warna Biru ;
- Bahwa setelah Terdakwa ditangkap, Terdakwa menerangkan benar telah mengedarkan Pil Doubel L sebanyak 50 (lima puluh) butir kepada Sdr. ARIFIN al GONDRONG ;
- Awalanya pada hari Rabu tanggal 06 April 2022 sekitar jam 18.30 wib Terdakwa ditilphone oleh Sdr. ARIFIN al GONDRONG yang ingin memesan Pil Doubel L , selanjutnya pada hari Kamis tanggal 07 April 2022 sekitar jam 14.00 wib Sdr. ARIFIN al GONDRONG  datang kerumah Terdakwa untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah), setelah menerima uang tersebut Terdakwa kemudian datang dan menyerahkan uang sebesar  Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. M. RICO ANDRIAN al RICO untuk membeli Pil Doubel L, kemudian Terdakwa mendapat pil double L sebanyak 52 (lima puluh dua) butir, setelah mendapatkan Pil Doubel L tersebut sekitar jam 14.30 bertempat di pinggir jalan Ds. Bangle, Kec. Kanigoro, Kab. Blitar Pil tersebut Terdakwa serahkan pada Sdr. ARIFIN al GONDRONG sebanyak 50 (lima puluh) butir ;
- Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh dari mengedarkan Pil Doubel L tersebut yaitu uang sebanyak Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan pil Doubel L sebanyak 2 (dua ) butir.
- Untuk uang sejumlah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) tersebut telah habis digunakan oleh Terdakwa untuk membeli rokok sedangkan 2 (dua) butir pil Doubel L tersebut telah habis Terdakwa konsumsi ;
- Bahwa Terdakwa mengerti jika mengedarkan pil doubel L tersebut dilarang oleh Undang-undang, akan tetapi perbuatan tersebut tetap Terdakwa lakukan hal ini dikarenakan Terdakwa ingin mendapatkan keuntungan berupa uang ;
- Bahwa pada saat mengedarkan pil doubel L tersebut Terdakwa tidak memenuhi standar dan atau persyaratan  keamanan,  kasiat  atau  kemanfaatan, dan mutu, selain itu status Terdakwa bukanlah seorang Apoteker, Pegawai Rumah Sakit, Puskesmas atau seorang Dokter ;
- Bahwa dari barang bukti yang telah Terdakwa edarkan sebanyak 50 (lima puluh) butir tersebut kemudian dilakukan penimbangan oleh Kantor Penggadaian Unit Wlingi dengan hasil berat bersih 9,00 gram, kemudian disihkan sebanyak 2 (dua) butir dengan berat 0,36 gram untuk pemeriksaan di Labfor ;    
- Bahwa hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik : No. LAB- 02987/NOF/2022   tertanggal  18 April 2022 : Bahwa barang bukti dengan  No : 06154/2022/NOF, berupa tablet warna putih logo LL tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif  Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson,  tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk obat keras ; --------------
 
----------Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 196  jo pasal 98 ayat (2)  dan ayat (3) Undang-Undang No. 36  Tahun  2009  tentang Kesehatan.
Pihak Dipublikasikan Ya