Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa anak yang bernama KOKO FAJAR ENDRAWAN, lahir di Blitar pada tanggal 15 Desember 1987 adalah anak kandung dari Para Penggugat (LEEPING FAJAR SULISTIYO dan PATEMI);
3.Menyatakan bahwa Akta Kelahiran Nomor: 0498/IST/’86/1995 atas nama KOKO FAJAR ENDRAWAN, lahir di Blitar pada tanggal 15 Desember 1987 anak laki-laki keenam dari suami isteri : KUSEN dan YATUN adalah cacat hukum ;
4.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar (Tergugat) untuk mencabut Akta Kelahiran Nomor: 0498/IST/’86/1995 atas nama KOKO FAJAR ENDRAWAN dan menerbitkan Akta Kelahiran baru atas nama: KOKO FAJAR ENDRAWAN, lahir di Blitar pada tanggal 15 Desember 1987 anak laki-laki pertama dari suami isteri : LEEPING FAJAR SULISTIYO dan PATEMI;
5.Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini;
6.Menghukum Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini; |