Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
128/Pdt.P/2016/PN Blt EKO SUGIANTORO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Agu. 2016
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 128/Pdt.P/2016/PN Blt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EKO SUGIANTORO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon ;
  2. Memberikan ijin kepada pemohon mengganti nama dalam Akte Kelahiran No. 15.973/XI./DSP/2002, tanggal 14 Nopember 2002 dari nama EKO SUGIARTO menjadi  EKO AHMAD SUGIARTO ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan atau turunan penetapan yang mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar, untuk dicatat tentang ganti nama tersebut dalam register untuk keperluan tersebut yang sedang berjalan dan memberikan catatan pinggir akta kelahiran yang bersangkutan ;
  4. Menetapkan bahwa segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh pemohon ;  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak