KESATU
Bahwa ia terdakwa DODIK YORDAN SETYA PRATAMA als YORDAN
Bin SUGIONO pada Hari Sabtu tanggal 22 Januari 2022 sekitar jam 12.00 Wib atau
pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2022 bertempat di Dsn.
Krangrejo RT. 02 RW. 03 Ds. Karangrejo, Kec. Garum, Kab. Blitar atau setidak-
tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan
Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,
membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan
Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai
berikut :
Bahwa sebelumnya terdakwa DODIK YORDAN SETYA PRATAMA als
YORDAN Bin SUGIONO pada Hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 sekitar jam 23.00
Wib menemui saksi KHOIRUL NI’AM als KUNCUNG Bin IMAM MUDHORI
(terdakwa dalam berkas perkara yang terpisah dengan maksud untuk membeli narkotika
golongan I berupa sabu-sabu dengan harga sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
sebanyak 1 (satu) klip plastik dengan berat tidak diketahui dengan istilah “ pahe lebih
seratus ribu. “.
Bahwa kemudian sabu-sabu yang didapat dari saksi KHOIRUL NI’AM als
KUNCUNG oleh terdakwa DODIK YORDAN SETYA PRATAMA als YORDAN
dibagi menjadi 2 (dua) bagian (2 (dua) plastik klip) dengan maksud 1 (satu) plastik klip
sabu-sabi hendak dikonsumsi sendiri oleh terdakwa sedangkan 1 (satu) plastik klip sabu-
sabu lainnya akan dijual kepada orang lain.
Bahwa kemudian pada Hari Sabtu tanggal 22 Januari 2022 sekitar jam 12.00
Wib bertempat di rumah terdakwa DODIK YORDAN SETYA PRATAMA als
YORDAN yang ada di Dsn. Krangrejo RT. 02 RW. 03 Ds. Karangrejo, Kec. Garum,
Kab. Blitar, 1 (satu) klip plastik berisi sabu-sabu dengan berat kurang lebih 0,13 gram
dijual kepada saksi RUDIANTORO NOVALIANO als RUDI Bin (alm) TONI
(terdakwa dalam berkas perkara yang terpisah) dengan harga sebesar Rp 250.000,- (dua
ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa kemudian pada Hari Minggu, 23 Januari 2022 sekitar jam 01.00 Wib
bertempat Jalan Kel. Tawangsari, Kec. Garum, Kab. Blitar, terdakwa DODIK YORDAN
SETYA PRATAMA als YORDAN telah ditangkap oleh para saksi Anggota Polisi
Polres Blitar (saksi DITA WILDAN FERIYANTO dan saksi KAREL EDO PALEVI)
yang sebelumnya telah menangkap saksi RUDIANTORO NOVALIANO als RUDI pada
Hari Sabtu, 22 Januari 2022 sekitar jam 21.00 Wib bertempat pinggir Jalan Bengawan
Solo Kel. Pakunden, Kec. Sukorejo, Kota Blitar.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa terdakwa
DODIK YORDAN SETYA PRATAMA als YORDAN oleh para saksi Anggota Polisi
Polres Blitar (saksi DITA WILDAN FERIYANTO dan saksi KAREL EDO PALEVI),
telah ditemukan dan kemudian dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) buah
handphone merek Oppo A7 warna silver dan uang sebesar Rp 144.000,- (seratus empat
puluh empat ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik
Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab :
00945/NNF/2022 tanggal 10 Pebruari 2022 telah disimpulkan barang bukti dengan No.
01909/2022/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan
berat netto 0,005 gram milik terdakwa RUDIANTORO NOVALIANO als RUDI Bin
(alm) TONI adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor
urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
Bahwa terdakwa DODIK YORDAN SETYA PRATAMA als YORDAN Bin
SUGIONO didalam menjual narkotika golongan I berupa sabu-sabu yang berasal dari
saksi KHOIRUL NI’AM als KUNCUNG Bin IMAM MUDHORI kepada saksi
RUDIANTORO NOVALIANO als RUDI Bin (alm) TONI telah dilakukan dengan tanpa
dilengkapi dengan surat ijin dari Pihak Yang Berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal
114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa DODIK YORDAN SETYA PRATAMA als YORDAN
Bin SUGIONO pada Hari Sabtu tanggal 22 Januari 2022 sekitar jam 12.00 Wib atau
pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2022 bertempat di Dsn.
Krangrejo RT. 02 RW. 03 Ds. Karangrejo, Kec. Garum, Kab. Blitar atau setidak-
tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan
Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau
menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu, perbuatan mana
dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya terdakwa DODIK YORDAN SETYA PRATAMA als
YORDAN Bin SUGIONO pada Hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 sekitar jam 23.00
Wib menemui saksi KHOIRUL NI’AM als KUNCUNG Bin IMAM MUDHORI
(terdakwa dalam berkas perkara yang terpisah dengan maksud untuk membeli narkotika
golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu dengan harga sebesar Rp 300.000,- (tiga
ratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) klip plastik dengan berat tidak diketahui dengan
istilah “ pahe lebih seratus ribu. “
Bahwa kemudian sabu-sabu yang didapat dari saksi KHOIRUL NI’AM als
KUNCUNG oleh terdakwa DODIK YORDAN SETYA PRATAMA als YORDAN
dibagi menjadi 2 (dua) bagian (2 (dua) plastik klip) dengan maksud 1 (satu) plastik klip
sabu-sabi hendak dikonsumsi sendiri oleh terdakwa sedangkan 1 (satu) plastik klip sabu-
sabu lainnya akan dijual kepada orang lain.
Bahwa kemudian pada Hari Sabtu tanggal 22 Januari 2022 sekitar jam 12.00
Wib bertempat di rumah terdakwa DODIK YORDAN SETYA PRATAMA als
YORDAN yang ada di Dsn. Krangrejo RT. 02 RW. 03 Ds. Karangrejo, Kec. Garum,
Kab. Blitar, 1 (satu) klip plastik berisi sabu-sabu dengan berat kurang lebih 0,13 gram
dijual kepada saksi RUDIANTORO NOVALIANO als RUDI Bin (alm) TONI
(terdakwa dalam berkas perkara yang terpisah) dengan harga sebesar Rp 250.000,- (dua
ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa kemudian pada Hari Minggu, 23 Januari 2022 sekitar jam 01.00 Wib
bertempat Jalan Kel. Tawangsari, Kec. Garum, Kab. Blitar, terdakwa DODIK YORDAN
SETYA PRATAMA als YORDAN telah ditangkap oleh para saksi Anggota Polisi
Polres Blitar (saksi DITA WILDAN FERIYANTO dan saksi KAREL EDO PALEVI)
yang sebelumnya telah menangkap saksi RUDIANTORO NOVALIANO als RUDI pada
Hari Sabtu, 22 Januari 2022 sekitar jam 21.00 Wib bertempat pinggir Jalan Bengawan
Solo Kel. Pakunden, Kec. Sukorejo, Kota Blitar.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa terdakwa
DODIK YORDAN SETYA PRATAMA als YORDAN oleh para saksi Anggota Polisi
Polres Blitar (saksi DITA WILDAN FERIYANTO dan saksi KAREL EDO PALEVI),
telah ditemukan dan kemudian dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) buah
handphone merek Oppo A7 warna silver dan uang sebesar Rp 144.000,- (seratus empat
puluh empat ribu rupiah.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik
Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab :
00945/NNF/2022 tanggal 10 Pebruari 2022 telah disimpulkan barang bukti dengan No.
01909/2022/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan
berat netto 0,005 gram milik terdakwa RUDIANTORO NOVALIANO als RUDI Bin
(alm) TONI adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor
urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
terdakwa DODIK YORDAN SETYA PRATAMA als YORDAN Bin
SUGIONO didalam menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu
yang berasal dari saksi KHOIRUL NI’AM als KUNCUNG Bin IMAM MUDHORI
kepada saksi RUDIANTORO NOVALIANO als RUDI Bin (alm) TONI telah dilakukan
dengan tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari Pihak Yang Berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal
112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |