Dakwaan |
- Dakwaan :
Pertama
------- Bahwa Terdakwa ISWORO Alias CAK IS Bin (Alm.) DASEMAN pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Agen BRILINK yang beralamat di Desa Menang Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri, karena sebagian besar para saksi berdomisili dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar, berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Blitar berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis metamfetamin”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal Pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira Pukul 09.00 WIB saat Terdakwa ISWORO Alias CAK IS Bin (Alm.) DASEMAN (selanjutnnya disebut Terdakwa) berada di rumahnya yang beralamat di Desa Semanding RT 04 RW 03 Desa Semanding, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, Terdakwa ditelepon oleh Sdr. OYONG (DPO) dengan maksud untuk membeli Narkotika Golongan I jenis Sabu kepada Terdakwa sebanyak 5 (lima) gram lalu Terdakwa memberi tahu jika dengan berat tersebut harganya RP. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Sdr. OYONG (DPO) menyetujui, kemudian Terdakwa menyuruh Sdr. OYONG (DPO) mentransfer uang pembelian kepada Terdakwa ke nomor rekening bank BRI yang telah diberikan oleh terdakwa yaitu dengan nomor 640301008773502 atas nama IRA RESITA AGUSTIN namun Terdakwa hanya ditransfer sebanyak RP. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya RP. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) akan dibayar ketika barang sudah diserahkan.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa menghubungi Sdr. KOMEK (DPO) untuk membeli sabu sebanyak 5 (lima) gram, lalu Sdr. KOMEK memberitahu jika sabu tersedia dan diberitahu jika harga tiap gramnya sebesar RP. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) hingga harga total RP. 4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), namun Terdakwa memberitahu Sdr. KOMEK (DPO) jika Terdakwa hanya memiliki uang sebanyak RP. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya akan Terdakwa bayar jika sudah mempunyai uang, lalu Sdr. KOMEK (DPO) menyetujuinya dan Sdr. KOMEK (DPO) mengirimkan nomor rekening BANK BRI kepada Terdakwa yaitu dengan nomor : 055501001662563 atas nama RANI SANTA AMELIA untuk pembayarannya. Selanjutnya Terdakwa pergi ke agen BRILINK di Desa Menang Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri untuk mentransfer uang pembeliannya sebanyak RP. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), yang mana Terdakwa menggunakan uang pribadi milik Terdakwa sebanyak RP. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk transfer supaya sesuai kesepakatan karena Sdr. OYONG (DPO) sebelumnya hanya mentransfer uang sebanyak RP. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, setelah selesai mentransfer uang kepada Sdr. KOMEK (DPO) kemudian slip transfer Terdakwa foto dan kirim ke sdr. KOMEK (DPO), lalu Terdakwa diberitahu untuk menunggu turunnya peta ranjau (tempat sabu tersebut diletakkan).
- Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa dikirim chat Whatsapp oleh Sdr. KOMEK (DPO) berisi peta ranjau pengambilan sabu, kemudian Terdakwa pergi sendiri ke titik lokasi sesuai peta ranjau yang telah dikirim yaitu di pinggir Jalan Desa Wonosari Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri, sesampainya dilokasi lalu Terdakwa menerima sabu-sabu yang diberikan oleh Sdr. KOMEK (DPO) dengan cara sabu-sabu tersebut diletakkan oleh Sdr. KOMEK (DPO) di rumput yang ada di bawah pohon, selanjutnnya Terdakwa memasukkan sabu tersebut di saku celana sebelah kiri lalu Terdakwa meninggalkan lokasi tersebut.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira Pukul 15.00 Wib Terdakwa berangkat menuju Blitar sendiri menemui Sdr. OYONG (DPO) di daerah Desa Gandusari, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, lalu Terdakwa berhenti di pinggir jalan kemudian Terdakwa mengambil bungkus bekas rokok yang berisi sabu dari saku celana sebelah kiri Terdakwa, lalu Terdakwa pindahkan di sandal slop sebelah kiri yang Terdakwa pakai (dengan cara Terdakwa injak), kemudian Terdakwa menunggu kedatangan Sdr. OYONG (DPO).
- Bahwa kemudian Saksi ILHAM WAHYU PURBAYA dan Saksi ALFIN NUR SIGIT serta tim Satresnarkoba Polres Blitar yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di daerah Desa Gandusari Kecamatan Gandusari Kab. Blitar, selanjutnya saksi bersama dengan Tim mendalami informasi tersebut dan melakukan penyelidikan hingga Selanjutnya pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira jam 17.00 WIB saksi BHISMANA SYAH SUGIARMINDHA dan saksi ILHAM WAHYU PURBAYA beserta Saksi ILHAM WAHYU PURBAYA dan Saksi ALFIN NUR SIGIT serta tim Satresnarkoba Polres Blitar mengamankan Terdakwa saat berada di pinggir jalan yang beralamat di Desa Gandusari Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Pada saat diamankan oleh Saksi ILHAM WAHYU PURBAYA dan Saksi ALFIN NUR SIGIT serta tim Satresnarkoba Polres Blitar, kemudian dilakuakan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang ada pada penguasaan Terdakwa berupa:
- 1 (satu) buah klip plastik berisi sabu dengan berat kotor 5,14 gram berat bersih 4,85 gram sabu yang disimpan di sandal slop sebelah kiri (diinjak oleh Terdakwa)
- 1 (satu) buah klip plastik bening tempat membungkus lakban FRAGILE yang bersisi sabu
- 1 (satu) sobekan lakban merk FRAGILE warna merah beserta kertas tissue warna putih tempat menggulung sabu
- 1 (satu) buah sobekan solasi plastik bening untuk membalut klip plastik
- 1 (satu) bungkus bekas rokok merk DUNHILL warna hitam
- 1 (satu) buah HP merk OPPO A53, warna biru, nomor simcard 0858,7753.6005 milik Terdakwa untuk komunikasi transaksi sabu
- 1 (satu) pasang sandal slop merk ATT, warna hitam milik Terdakwa untuk menyimpan sabu (sandal sebelah kiri)
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika.
- Bahwa benar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 09017/NNF/2024 tanggal 06 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan hasil pemeriksaan berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih milik Terdakwa ISWORO Alias CAK IS Bin (Alm.) DASEMAN adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------
Atau
Kedua
------- Bahwa Terdakwa ISWORO Alias CAK IS Bin (Alm.) DASEMAN pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Desa Gandusari Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 Saksi ILHAM WAHYU PURBAYA dan Saksi ALFIN NUR SIGIT serta tim Satresnarkoba Polres Blitar mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis Sabu di daerah Desa Gandusari Kecamatan Gandusari Kab. Blitar, selanjutnya saksi bersama dengan Tim mendalami informasi tersebut dan melakukan penyelidikan hingga pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira jam 17.00 WIB Saksi ILHAM WAHYU PURBAYA dan Saksi ALFIN NUR SIGIT serta tim Satresnarkoba Polres Blitar mengamankan Terdakwa saat berada di pinggir jalan yang beralamat di Desa Gandusari Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Pada saat diamankan oleh Saksi ILHAM WAHYU PURBAYA dan Saksi ALFIN NUR SIGIT serta tim Satresnarkoba Polres Blitar, kemudian dilakuakan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang ada pada penguasaan Terdakwa berupa:
- 1 (satu) buah klip plastik berisi sabu dengan berat kotor 5,14 gram berat bersih 4,85 gram sabu yang disimpan di sandal slop sebelah kiri (diinjak oleh Terdakwa);
- 1 (satu) buah klip plastik bening tempat membungkus lakban FRAGILE yang bersisi sabu;
- 1 (satu) sobekan lakban merk FRAGILE warna merah beserta kertas tissue warna putih tempat menggulung sabu;
- 1 (satu) buah sobekan solasi plastik bening untuk membalut klip plastik;
- 1 (satu) bungkus bekas rokok merk DUNHILL warna hitam;
- 1 (satu) buah HP merk OPPO A53, warna biru, nomor simcard 0858,7753.6005 milik Terdakwa untuk komunikasi transaksi sabu;
- 1 (satu) pasang sandal slop merk ATT, warna hitam milik Terdakwa untuk menyimpan sabu (sandal sebelah kiri).
Selanjutnya Saksi ILHAM WAHYU PURBAYA dan Saksi ALFIN NUR SIGIT serta tim Satresnarkoba Polres Blitar membawa Terdakwa dan Barang Bukti tersebut ke Polres Blitar guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika.
- Bahwa benar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 09017/NNF/2024 tanggal 06 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan hasil pemeriksaan berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih milik Terdakwa ISWORO Alias CAK IS Bin (Alm.) DASEMAN adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------- |