INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
245/Pid.Sus/2021/PN Blt | LILIK PUJIATI, SH | ISROJAD Alias ROJAD Bin SUYATMAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Jun. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 245/Pid.Sus/2021/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 23 Jun. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB.1118/M.5.22/Enz.1/06/2021 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu :
----------Bahwa terdakwa ISROJAD Alias ROJAD Bin SUYATMAN pada hari Rabu tanggal 31 Maret 2021 sekira pukul 12.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2021 , bertempat di rumah terdakwa di Dusun Sumberjati Rt 032 Rw 008 Desa Bedali Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri atau ditempat tempat lain yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini , sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerah Hukumnya Tindak Pidana itu dilakukan tanpa hak atau melawan hukum ,menawarkan untuk dijual,menjual, membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
------------Berawal ketika saksi Puguh Endik Setyawan dan saksi Ilham Wahyu Purbaya pada hari Rabu tanggal 31 Maret 2021 sekira jam 21.00 Wib melakukan penangkapan terhadap saksi Khoirul Anam ( terdakwa dalam berkas terpisah ) di Jln Raya Ngrobyong Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar telah mememiliki narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) klip plastik yang dibelinya dari saksi Dadang Nazirul Azim ( terdakwa dalam berkas terpisah) .
Bahwa pada awalnya ketika saksi Dadang Nazirul Azim berada dirumah saksi Minarko ( terdakwa dalam berkas terpisah) di Desa Bedali Ngancar Kab Kediri telah ditelphon oleh
saksi Khoirul Anam untuk memesan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 poket seharga Rp 400.000,-( empat ratus ribu rupiah) kemudian saksi Minarko menghubungi terdakwa melalui telphon untuk memesan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, selanjutnya setelah terhubung dengan terdakwa lalu telpon diserahkan kepada saksi Dadang Nazirul Azim agar memesan sendiri sabu-sabu tersebut , sekira pkl 11.00 Wib terdakwa datang kerumah Minarko dan bertemu dengan Dadang Nazirul Azim ditempat itu Dadang Nazirul Azim menyerahkan uang sebesar Rp 350.000 ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa., dan Dadang Nazirul Azim disuruh menunggunya. Kemudian sekira pkl 12.00 Wib terdakwa menghubungi Joko Santoso alias Lewo ( D.P.O) membutuhkan sabu-sabu seharga Rp 350.000 ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan disanggupi oleh Joko Santoso alias Lewo dan uangnya agar diantarkan di perempatan Jlnn Dusun Sumberjati Desa Bedali Kecamatan Ngancar Kabupeten Kediri , setelah terdakwa bertemu dengan Joko Santoso alias Lewo lalu terdakwa dijanjikan akan dikabari untuk mengambil sabu-sabu tersebut. sekira pkl 15.00 Wib terdakwa dihubungi oleh Joko Santoso alias Lewo untuk mengambil sabu-sabu tersebut dengan Ranjau disebalah SD Bedali Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri , kemudian sabu-sabu dimasukan kedalam saku celana terdakwa sebalah kanan untuk dibawa pulang ,sekira pkl 15.15 wib terdakwa menghubungi Minarko menyuruh Dadang Nazirul Azim untuk mengambil pesanan sabu-sabu dirumah terdakwa, setelah bertemu lalu terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) kli bening kepada Dadang Nazirul Azim selanjutnya kembali kerumah Minarko.
Bahwa dirumah Minarko kemudian Dadang Nazirul Azim menghubungi Khoirul Anam agar mengambil sabu-sabu pesanannya , namun karena saat itu Khoirul Anam lama tidak segara datang sabu-sabu dititipkan kepada Minarko.
Bahwa ketika saksi Khorul Anam dilakukan penangkapan anggota Satrekoba Polres Blitar Kota ditemukan sabu-sabu sebanyak 1 (satu) klip bening dengan berat bersih 0,15 ( nol koma lima belas ) gram , kemudian dilakukan penimbangan diPegadaian Blitar sebagai berikut berat kotor 0,30 gram erat plastik 0,15 gram berat bersih 0,15 gram.
Bahwa sebagaimana pemeriksaan Laboratorium Kriminalisitk Cabang Surabaya No Lab : 03202 /NNF/2021 tanggal 15 April 2021 Bahwa barang bukti dengan No : 06736/2021 / NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,009 gram barang bukti milik saksi Khoirul Anam alias Anam sesuai dengan hasil pemeriksaan kesimpulan bahwa barang bukti No : 06736 / 2021/NNF seperti tersebut dalam (1) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa sabu-sabu milik Khoirul Anam diperoleh dari membeli kepada terdakwa , dan ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan didalam kamar terdakwa juga ditemukan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 ( lima ) poket sabu-sabu dengan perincian : 1 (satu) poket sabu-sabu berat kotor 0,11 gram berat plastik 0,01 gram sisa bersih 0,10 gram , 1 ( satu) poket sabu sabu berat kotor 0,09 gram berat plastik 0,01 gram berat bersih 0,08 gram, 1 (satu) poket sabu-sabu berat kotor 0,05 gram berat plastik 0,01 gram berat bersih 0,04 gram, 1 (satu) poket sabu-sabu berat kotor 0,34 gram berat plastik 0,30 gram berat bersih 0,04 gram, 1 ( satu) poket sabu-sabu berat kotor 0,19 gram berat plastik 0,01 gram berat bersih 0,13 gram Total berat kotor 0,78 gram berat plastik 0,34 gram berat bersih 0,44 gram.
Bahwa sebagaimana dalam pemeriksaan Laboratorium Kriminalisitk Cabang Surabaya No Lab : No Lab : 03196 /NNF/2021 tanggal `13 April 2021 Bahwa barang bukti dengan No : 06727/2021 / NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,006 gram barang bukti milik terdakwa ISROJAD Alias ROJAD Bin SUYATMAN sesuai dengan hasil pemeriksaan kesimpulan bahwa barang bukti No : 06727/ 2021/NNF seperti tersebut dalam (1) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .--------------------------------
Atau
Kedua :
----------Bahwa terdakwa ISROJAD Alias ROJAD Bin SUYATMAN pada hari Jumat tanggal 02 April 2021 sekira puku 20.30 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2021 , bertempat di dekat rumah Joko Susanto alias Lewo di Dusun Sumberjati Rt 027 Rw 007 Deesa Bedali Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri atau ditempat tempat lain yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini , sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerah Hukumnya tindak pidana itu dilakukan tanpa hak atau melawan hukum ,memiliki ,menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
------------Berawal ketika saksi Puguh Endik Setyawan dan saksi Ilham Wahyu Purbaya pada hari Sabtu tanggal 03 April 2021 sekirapkl 15.30 Wib melakukan penangkapan terhadap saksi Khoirul Anam ( terdakwa dalam berkas terpisah) yang kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu-sabu setelah dilakukan introgasi bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari terdakwa Isrojad alias Rojad bin Suyatman , selanjutnya terdakwa melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 03 April 2021 sekira jam 18.30 Wib saat dilakukan penggeledahan dirumahnya ditemukan 5 ( lima poket ) narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam poket kecil -kecil dan narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa dapatkan dari membeli kepada Joko Susanto alias Lewo dalam (D.P.O) seharga Rp 750.000 ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan 1 ( satu) bungkus plastik sabu-sabu kemudian terdakwa bagi menjadi beberapa bagian dengan tujuan terdakwa edarkan kembali.
Bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa peroleh pada awalnya tanggal 02 April 2021 sekira jam 11.00 Wib terdakwa menghubungi Joko Santoso alias Lewo apakah ada persediaan sabu-sabu ,sekira pkl 14.30 Wib Joko Santoso alias Lewo menghubungi terdakwa hendak membeli sabu-sabu dengan harga berapa , dan terdakwa menjawab seharga Rp 750.000 ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) namun ketika itu terdakwa hanya memiliki uang sebesar Rp 600.000 ( enam ratus ribu rupiah) ,dan uangnya segera ditransfer atau dikirim kerumah Joko Santoso alias Lewo , selanjutnya Joko santoso alias Lewo menghubungi kembali terdakwa agar mengambil sabu-sabu pesananya disebuah kebun yang terletak di Desa Bedali Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri sebanyak 1 ( satu) poket sabu-sabu,dan sabu-sabu sudah berada ditangan terdakwa kemudian sampai dirumah lalu terdakwa bagi/pecah menjadi 5 poket.dengan tujuan terdakwa jual kembali, Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada terdakwa bahwa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 ( lima) poket tersebut dilakukan penimbangan di Pegadaian Blitar diperoleh berat sebagai berikut : 1 (satu) poket sabu-sabu berat kotor 0,11 gram berat plastik 0,01 gram sisa bersih 0,10 gram , 1 ( satu) poket sabu sabu berat kotor 0,09 gram berat plastik 0,01 gram berat bersih 0,08 gram, 1 (satu) poket sabu-sabu berat kotor 0,05 gram berat plastik 0,01 gram berat bersih 0,04 gram, 1 (satu) poket sabu-sabu berat kotor 0,34 gram berat plastik 0,30 gram berat bersih 0,04 gram, 1 ( satu) poket sabu-sabu berat kotor 0,19 gram berat plastik 0,01 gram berat bersih 0,13 gram Total berat kotor 0,78 gram berat plastik 0,34 gram berat bersih 0,44 gram.
Bahwa sebagaimana dalam pemeriksaan Laboratorium Kriminalisitk Cabang Surabaya No Lab : 03196 /NNF/2021 tanggal `13 April 2021 Bahwa barang bukti dengan No : 06727/2021 / NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,006 gram barang bukti milik terdakwa ISROJAD Alias ROJAD Bin SUYATMAN sesuai dengan hasil pemeriksaan kesimpulan bahwa barang bukti No : 06727/ 2021/NNF seperti tersebut dalam (1) adalah benar kristal Metamfetamina
terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |