Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah/membetulkan Tahun Kelahiran Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) Nomor : 3505032106061868 yang semula tertulis : Blitar, 04-07-1958 dirubah/dibetulkan menjadi Blitar, 04-07-1956.
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan Tahun Kelahiran tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |