Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
82/Pdt.P/2025/PN Blt ANDU PONIRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 82/Pdt.P/2025/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANDU PONIRAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah:
a.Dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3505-LT-04032025-0032 tertulis; ANDU PONIRAN dibetulkan/ dirubah menjadi PONIRAN
b.Dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK: 3505171709640002 tertulis; ANDU PONIRAN dibetulkan/ dirubah menjadi PONIRAN
c.Dalam Kartu Keluarga (KK) Nomor : 3505171709640002 tertulis; ANDU PONIRAN dibetulkan/ dirubah menjadi PONIRAN
3.Memerintahkan kepeda Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai pembetulan Akta Kelahiran, KTP dan Kartu Keluarga tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak