Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah:
a.Dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3505-LT-04032025-0032 tertulis; ANDU PONIRAN dibetulkan/ dirubah menjadi PONIRAN
b.Dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK: 3505171709640002 tertulis; ANDU PONIRAN dibetulkan/ dirubah menjadi PONIRAN
c.Dalam Kartu Keluarga (KK) Nomor : 3505171709640002 tertulis; ANDU PONIRAN dibetulkan/ dirubah menjadi PONIRAN
3.Memerintahkan kepeda Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai pembetulan Akta Kelahiran, KTP dan Kartu Keluarga tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |