1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di Dusun Plosorejo RT 02 RW 01 Desa Plosorejo Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar pada tanggal 12 April 1992 telah meninggal dunia seorang Laki-Laki bernama ALI JURI karena Tua dan dikebumikan di Desa Plosorejo Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama ALI JURI tersebut;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |