Petitum |
- Mengabulkan pemohonan dari Pemohon ;
- Menetapkan menurut hukum bahwa : HARTATIK (Pemohon) sebagai WALI / KUASA dari anaknya yang bernama : RAMADHANI NOER HIDAYAH, Lahir 13-10-2005, yang belum dewasa atau belum cakap untuk melakukan tindakan hukum dalam hal ini untuk PERALIHAN HAK ATAS TANAH berhubungan dengan balik nama penjualan Sebidang tanah sebagaimana SHM No. 1434, Luas 1.139 M2, seperti diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 07 Nopember 2007, Nomor 00727/Tlogo/2007, yang terletak di Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, atas nama pemegang hak : IMAM HIDAYAT (Suami Pemohon) ;
- Menetapkan menurut hukum bahwa segala biaya yang timbul akibat penetapan ini dibebankan kepada Pemohon ;
|