Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
162/Pid.B/2016/PN Blt | Rr. Hartini, S.H. | TOTOK SURYAWAN Als DOYOK Als SATE Bin SUTOPO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Mei 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum | ||||||
Nomor Perkara | 162/Pid.B/2016/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 29 Apr. 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 164/B/2016 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | --------Bahwa terdakwa TOTOK SURYAWAN Al DOYOK Al SATE Bin SUTOPO, pada hari Senin tanggal 7 Maret 2016 sekira jam 11.00 WIB , setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret tahun 2016 bertempat di dusun Karjan Rt.1 Rw,IV Desa Kunir Wonodadi Kabupaten Blitar, setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------ Bahwa sebelumnya terdakwa Totok Suryawan Al Doyok Al Sate Bin Sutopo telah mendapatkan pil dobel L membeli dari Sdr. Yogi sebanyak 48 (empat puluh delapan) butir sekitar 8 bulan yang lalu dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah), yang selanjutnya pil dobel L tersebut disimpan dikandang sapi. Ketika pada waktu dan tempat seperti tersebut, ada pesta minum-minuman keras obat pil dobel L tersebut dibawa oleh terdakwa Totok Suryawan Al Doyok Al Sate Bin Sutopo, dan ditawarkan kepada teman-temannya kalau ada yang mau. Kemudian terdakwa Totok Suryawan Al Doyok Al Sate Bin Sutopo memberikan 2 (dua) butir pil dobel L tersebut kepada saksi Alit Sakti Adi Nugroho dan menawarkan kepada saksi Moh. Zulfikar Putra Buana namun saksi Moh. Zulfikar Putra Buana tidak mau. Ketika acara minum-minuman keras tersebut sedang berlangsung telah didatangi petugas dan sewaktu digeledah dibawah termos didapati obet dobel L tersebut. -Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Pusat laboratorium Forensik Cabang Surabaya ternyata pil tablet warna putih logo LL yang dimiliki oleh terdakwa tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor: LAB. 2689 /NOF/2016 tanggal 29 Maret 2016 yang ditandatangani oleh Drs. Kartono selaku Kepala laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya diperoleh suatu kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor:4072 /2016/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Trihesifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkison, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.sedang diketahui terdakwa untuk atau dalam memiliki, menyimpan, mengedarkan pil LL tersebut bukan sebagai atau atas nama suatu pabrik obat, Pedagang Besar Farmasi, apotik, Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan , Dokter , Lembaga Penelitian atau Lembaga Pendidikan atau bukan berdasarkan resep dokter dan tanpa seijin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk itu Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan SUBSIDAIR ----------Bahwa terdakwa TOTOK SURYAWAN Al DOYOK Al SATE Bin SUTOPO pada waktu dan tempat seperti tersebut dalam dakwaan Primair, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan /atau persyaratan keamanan , khasiat atau kemanfaatan,dan mutu yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------- Bahwa sebelumnya terdakwa Totok Suryawan Al Doyok Al Sate Bin Sutopo telah mendapatkan pil dobel L membeli dari Sdr. Yogi sebanyak 40 (empat puluh) butir sekitar 8 bulan yang lalu dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah), yang selanjutnya pil dobel L tersebut disimpan dikandang sapi. Ketika pada waktu dan tempat seperti tersebut, ada pesta minum-minuman keras obat pil dobel L tersebut dibawa oleh terdakwa Totok Suryawan Al Doyok Al Sate Bin Sutopo, kalau ada yang mau. Kemudian terdakwa Totok Suryawan Al Doyok Al Sate Bin Sutopo memberikan 2 (dua) butir pil dobel L tersebut kepada saksi Alit Sakti Adi Nugroho dan menawarkan butir pil dobel L juga kepada saksi Moh. Zulfikar Putra Buana namun saksi Moh. Zulfikar Putra Buana tidak mau. Ketika acara minum-minuman keras tersebut sedang berlangsung telah didatangi petugas dan sewaktu digeledah dibawah termos didapati obet dobel L tersebut. -Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Pusat laboratorium Forensik Cabang Surabaya ternyata pil tablet warna putih logo LL yang dimiliki oleh terdakwa tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor: LAB. 2689 /NOF/2016 tanggal 29 Maret 2016 yang ditandatangani oleh Drs. Kartono selaku Kepala laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya diperoleh suatu kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor: /2016/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif Trihesifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkison, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.sedang diketahui terdakwa untuk atau dalam memiliki, menyimpan, mengedarkan pil LL tersebut bukan sebagai atau atas nama suatu pabrik obat, Pedagang Besar Farmasi, apotik, Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan , Dokter , Lembaga Penelitian atau Lembaga Pendidikan atau bukan berdasarkan resep dokter dan tanpa seijin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk itu
Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |