Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
162/Pid.B/2016/PN Blt Rr. Hartini, S.H. TOTOK SURYAWAN Als DOYOK Als SATE Bin SUTOPO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum
Nomor Perkara 162/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 29 Apr. 2016
Nomor Surat Pelimpahan 164/B/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Rr. Hartini, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOTOK SURYAWAN Als DOYOK Als SATE Bin SUTOPO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dwi Firda Setyoningsih, SH.MHumTOTOK SURYAWAN Als DOYOK Als SATE Bin SUTOPO
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa  terdakwa  TOTOK SURYAWAN Al DOYOK  Al SATE Bin SUTOPO,      pada hari Senin tanggal  7 Maret 2016   sekira jam 11.00 WIB , setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret  tahun 2016 bertempat di  dusun Karjan Rt.1 Rw,IV Desa Kunir Wonodadi Kabupaten  Blitar, setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan  sediaan farmasi  dan /atau alat kesehatan  yang tidak memiliki ijin edar yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------

Bahwa sebelumnya terdakwa Totok Suryawan Al Doyok Al Sate Bin Sutopo telah mendapatkan pil dobel L  membeli dari Sdr. Yogi sebanyak  48  (empat puluh delapan) butir sekitar  8 bulan yang lalu dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah), yang selanjutnya pil dobel L tersebut disimpan dikandang sapi. Ketika pada waktu dan tempat seperti tersebut, ada pesta minum-minuman keras  obat pil dobel L tersebut dibawa oleh terdakwa Totok Suryawan Al Doyok Al  Sate Bin Sutopo, dan ditawarkan kepada teman-temannya  kalau ada yang mau. Kemudian terdakwa Totok Suryawan Al Doyok Al Sate Bin Sutopo memberikan 2 (dua) butir pil dobel L tersebut kepada saksi Alit Sakti Adi Nugroho dan menawarkan  kepada saksi Moh. Zulfikar Putra Buana namun saksi Moh. Zulfikar Putra Buana tidak mau. Ketika acara minum-minuman keras tersebut sedang berlangsung telah didatangi petugas dan sewaktu digeledah dibawah termos didapati obet dobel L tersebut.

-Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan  oleh Pusat laboratorium  Forensik Cabang Surabaya ternyata pil tablet warna putih logo LL yang dimiliki  oleh terdakwa tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor: LAB. 2689      /NOF/2016 tanggal 29 Maret         2016  yang ditandatangani oleh Drs. Kartono  selaku  Kepala laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya diperoleh suatu kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor:4072        /2016/NOF  seperti tersebut dalam (1) adalah benar  tablet dengan bahan aktif Trihesifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkison, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.sedang diketahui terdakwa untuk  atau dalam memiliki, menyimpan, mengedarkan pil LL tersebut bukan sebagai atau atas  nama suatu pabrik obat, Pedagang Besar Farmasi, apotik, Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan , Dokter , Lembaga Penelitian atau Lembaga Pendidikan atau bukan berdasarkan resep dokter dan tanpa seijin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk itu 

Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal  197  UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

SUBSIDAIR

----------Bahwa terdakwa   TOTOK SURYAWAN Al DOYOK Al SATE Bin SUTOPO  pada waktu

dan tempat seperti tersebut dalam dakwaan Primair, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan

sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan /atau persyaratan keamanan

, khasiat atau kemanfaatan,dan  mutu    yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------

Bahwa sebelumnya terdakwa Totok Suryawan Al Doyok Al Sate Bin Sutopo telah mendapatkan pil dobel L  membeli dari Sdr. Yogi sebanyak  40 (empat puluh) butir sekitar  8 bulan yang lalu dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah), yang selanjutnya pil dobel L tersebut disimpan dikandang sapi. Ketika pada waktu dan tempat seperti tersebut, ada pesta minum-minuman keras  obat pil dobel L tersebut dibawa oleh terdakwa Totok Suryawan Al Doyok Al  Sate Bin Sutopo, kalau ada yang mau. Kemudian terdakwa Totok Suryawan Al Doyok Al Sate Bin Sutopo memberikan 2 (dua) butir pil dobel L tersebut kepada saksi Alit Sakti Adi Nugroho dan menawarkan  butir pil dobel L juga kepada saksi Moh. Zulfikar Putra Buana namun saksi Moh. Zulfikar Putra Buana tidak mau. Ketika acara minum-minuman keras tersebut sedang berlangsung telah didatangi petugas dan sewaktu digeledah dibawah termos didapati obet dobel L tersebut.

-Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan  oleh Pusat laboratorium  Forensik Cabang Surabaya ternyata pil tablet warna putih logo LL yang dimiliki  oleh terdakwa tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor: LAB. 2689       /NOF/2016 tanggal  29 Maret       2016  yang ditandatangani oleh Drs. Kartono  selaku  Kepala laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya diperoleh suatu kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor:        /2016/NOF  seperti tersebut dalam (1) adalah benar  tablet dengan bahan aktif Trihesifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkison, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.sedang diketahui terdakwa untuk  atau dalam memiliki, menyimpan, mengedarkan pil LL tersebut bukan sebagai atau atas  nama suatu pabrik obat, Pedagang Besar Farmasi, apotik, Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan , Dokter , Lembaga Penelitian atau Lembaga Pendidikan atau bukan berdasarkan resep dokter dan tanpa seijin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk itu   

                                             

Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal  196  UU RI  Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya