Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
292/Pdt.P/2024/PN Blt DWI BASUKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 292/Pdt.P/2024/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 24 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DWI BASUKI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dadang Hatma SuwotoDWI BASUKI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menjadi Wali Pengampu ALVARO BAZZTONYY dan DEVANO BAZZRAMADHAN;
3.Memberikan ijin kepada Pemohon DWI BASUKI untuk menjadi wali pengampu ALVARO BAZZTONYY dan DEVANO BAZZRAMADHAN untuk Melakukan Perbuatan Hukum atas sebidang tanah dengan sebidang tanah dengan Nomor Hak Milik 03246 dengan luas 158 meter persegi atas nama SUSWINARNI dan DEVI PUSPITASARI yang terletak di Kelurahan Sentul Kota Blitar;
4.Membebankan biaya ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak