INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.G.S/2024/PN Blt | PT. BPR POLATAMA KUSUMA CABANG BLITAR | 1.KASMITRI 2.MESILAH |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi |
Nomor Perkara | 16/Pdt.G.S/2024/PN Blt |
Tanggal Surat | Jumat, 05 Jul. 2024 |
Nomor Surat | |
Penggugat | |
Kuasa Hukum Penggugat | |
Tergugat | |
Kuasa Hukum Tergugat | |
Nilai Sengketa(Rp) | 40.878.000,00 |
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
2.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang dengan Nomor No. 8311/SPK/BPR-MSR/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.
3.Menetapkan bahwa Para Tergugat Melakukan perbuatan cidera janji/Wansprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian.
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika sisa pokok pinjaman sebesar Rp. 19.333.200,- (Sembilan Belas Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Rupiah) dan kewajiban bunga sebesar Rp. 17.400.000,- (Tujuh Belas Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) serta kewajiban denda sebesar Rp. 4.144.800,- (Empat Juta Seratus Empat Puluh Empat Ribu Delapan ratus Rupiah) sehingga total kewajiban Para Tergugat yang harus diselesaikan adalah sebesarRp. 40.878.000,- (Empat Puluh Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pokok pinjaman/kredit beserta bunga dan denda pinjaman, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa:
-SHM No. 00645
-Atas nama Mesilah
-Terletak di Desa Sumberagung Kec. Panggungrejo, Kabupaten Blitar.
-Luas : 526 m2
Harus diserahkan secara sukarela kepada Penggugat untuk dijual ataudilelang perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |