Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
144/Pid.Sus/2022/PN Blt LILIK PUJIATI, SH NADIA INGKI RAMADHAN Als KIMPLENG Bin PURWANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 144/Pid.Sus/2022/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Mei 2022
Nomor Surat Pelimpahan APB.218/M.5.22/Enz.2/05/2022
Penuntut Umum
NoNama
1LILIK PUJIATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NADIA INGKI RAMADHAN Als KIMPLENG Bin PURWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DEWI SURYANINGSIH, SH.NADIA INGKI RAMADHAN Als KIMPLENG Bin PURWANTO
Anak Korban
Dakwaan


Kesatu   
-------------Bahwa ia terdakwa NADIA INGKI RAMADHAN Alias KIMPLENG Bin PURWANTO  pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022  sekira jam 15.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu waktu lain dalam bulan Januari  tahun 2022 bertempat di Kios Bakso milik terdakwa di Jln Batanghari No 2 Rt 02 Rw 01 Kelurahan  Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar  atau setidak tidaknya pada suatu tempat  lain termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar , dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) perbuatan dilakukan dengan cara : ------------------------
- Berawal ketika  saksi Aditya Setiawan  bersama dengan saksi Alfin Nur Sigit melakukan penangkapan terhadap saksi Oka Lusilian Jaya yang kedapatan mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet double L setelah dilakukan penyelidikkan bahwa tablet double L yang telah diedarkan oleh saksi Oka Lusilian Jaya tersebut diperoleh dari membeli kepada seorang yang bernama Nadia Ingki Ramadhan  , lalu  saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Nadia Ingki Ramdhan pada hari Rabu tanggal 19 januari 2022 sekira pkl 17.30 Wib didalam kios bakso milik terdakwa di Desa Sukorejo Kecamatan Sukorejo kota Blitar.
- Bahwa setelah dilakukan introgasi terhadap terdakwa , telah mengedarkan sediaan farmasi kepada saksi Oka Lusilian  Jaya sebanyak 5 kali yang terkhir pada hari Jumat tanggal 14  Januari 2022 . 
- Bahwa penjualan tablet double L kepada saksi Oka Lusilian Jaya tersebut pertama dilakukan terdakwa pada hari Rabu tanggal 05 Januari 2022 sekira jam 09.00 Wib saksi oka Lusilian Jaya datang kerumah terdakwa membeli tablet double L seharga  Rp 20.000 ( dua puluh ribu rupiah) dan Rp 30.000 ( tiga puluh ribu rupiah) sehingga total menjadi Rp 50.000 ( lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa memesankan kembali tablet double L mendapatkan 20 ( dua puluh) tablet doubl L .
- Kedua pada hari Jumat tanggal 07 Januari 2022 sekira pkl 12.30 Wib saksi Oka Lusilian Jaya datang keiso bakso milik terdakwa membali tablet double L seharga Rp 50.000 ( lima puluh ribu rupiah) mendapatkan 20 ( dua puluh) butir tablet double L 
- Ketiga pada hari senin tanggal 10 Januari 2022 sekira jam 09.00 Wib bertempat di kios bakso milik terdakwa saksi Oka Lusilian Jaya membeli tablet double L seharga Rp 50.000 ( lima puluh ribu rupiah) mendapatkan 20 ( dua puluh ) butir tablet double L 
- Keempat pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekira pkl 14.00 Wib saksi oka Lusilain Jaya membeli tablet double L kepada terdakwa sehagra Rp 50.000 ( lima puluh ribu rupiah) mendapatkan 20 ( dua puluh) butir tablet daouble :L 
- Dan kelima pada hari Hari jumat tanggal 14 Januari 2022 sekira jam 15.00 Wib terdakwa didatangi oleh saksi Oka Lusilian Jaya dan membeli tablet double L seharga Rp 850.000  ( delapan ratus lima puluh ribu rupiah) ,mendapatkan 700 ( tujuh ratus ) butir tablet double L .  
- Bahwa terdakwa mendapatkan  tablet double L tersebut dari Antimo ( D.P.O) .
- Bahwa terdakwa membeli daouble kapada Antimo sebnayak 5 kali untuk pembelian pertama sampai dengan keempat masing-masing seharga Rp 50.000 ( lima puluh ribu rupiah) dan kelima seharga Rp 850.000 ( delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total pembelian kepada Antimo sejumlah Rp 1.050.000 ( satujuta lima puluh ribu rupiah) , dari transaksi  penjualan tablet double L tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200.000 ( dua ratus ribu rupiah)
- Bahwa tablet double L yang terdakwa terima dari Antimo terdakwa edarkan sebanyak 748 ( tujuh ratus empat puluh delapan ) butir kepada saksi Oka Lusilian Jaya alias Oka .
- Bahwa ketika terdakwa dilakukan penangkapan dirumah dilakukan penggeldahan ditemukan 6 ( enam ) butir pil double L dan 1000 ( seribu)butir pil double L telah terdakwa titipkan kepada saksi Hermawan Efendi alias Mantolo yang rencananya akan terdakwa edarkan kembali .   
- Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa pil double L   yang  tidak 
memiliki  ijin edar .Bahwa terdakwa bukan sebagai petugas Apoteker maupun piutugas kesehatan yang berhak untuk mengedarkan sedian farmasi berupa pil dextro  L tersebut  
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Blitar barang bukti berupa 15 ( lima belas ) butir pil double L dengan berat 2.70 gram riksa bukti 2 butir seberat 0,36 ( nol koma tiga puluh enam )  gram , berat setelah disihkan 2,43 ( dua koma tiga puluh empat) gram .
- Bahwa sebagaimana dengan hasil Lab Krim Cabang Surabaya No Lab : 00946/NOF/2022 tanggal 10 Februari  2022 bahwa barang bukti dengan No 01910/2022/NOF : berupa 4 (Empat ) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto 0,752 gram disita dari saksi Hermawan Efendi  dengan hasil pemeriksaan kesimpulan barang bukti dengan No : 01910/2022/NOF seperti tersebut dalam (1)  adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidhil HCL mempunyai efek sebagai anti parkisnon tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras dan Hasil laboratorium Kriminalistik Cabang Surabaya No lab:  00947/NOF/2022 tanggal 10 Februari 2022 bahwa barang bukti dengan No : 01911/2022/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto 0,388 gram sita dari saksi Aep Efendi dan No : 01912/2022/NOF berupa 2(dua) butir  tablet warna putih logo LL dengan berat netto 0,352 gram disita dari Oka Lusialian Jaya dengan hasil pemeriksaan keismpulan barang bukti dengan No : 01911/2022/NOF dan 01912/2022/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifendhil HCL mempunyai efek sebagai anti paskinson tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras .
- ----------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang Undang  Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan -----------------

    Atau 
Kedua 

---------Bahwa ia terdakwa NADIA INGKI RAMADHAN Alias KIMPLENG Bin PURWANTO  pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022  sekira jam 15.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu waktu lain dalam bulan Januari  tahun 2022 bertempat di Kios Bakso milik terdakwa di Jln Batanghari No 2 Rt 02 Rw 01 Kelurahan  Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar    atau setidak tidaknya pada suatu tempat  lain termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar,dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan /atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagiamana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2),(3) Undang-Undang Republik Indonesia  No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang dilakukan dengan cara :-----------------------------------------------------
- Berawal ketika  saksi Aditya Setiawan  bersama dengan saksi Alfin Nur Sigit melakukan penangkapan terhadap saksi Oka Lusilian Jaya yang kedfapatan mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet double L setelah dilakukan penyelidikkan bahwa tablet double L yang telah didedarkan oleh saksi Oka Lusilian Jaya tersebut diperoleh dari membeli kepada seorang yang bernama Nadia Ingki Ramadhan  , lalu  saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 19 januari 2022 sekira pkl 17.30 Wib didalam kios bakso milik terdakwa di desa Sukorejo Kecamatan Sukorejo kota Blitar.
- Bahwa setelah dilakukan introgasi terhadap terdakwa , telah mengedarkan sediaan farmasi kepada saksi Oka Lusilian  Jaya sebanyak 5 kali yang terkhir pada hari Jumat tanggal 14  Januari 2022 . 
- Bahwa penjualan tablet double L kepada saksi Oka Lusilian Jaya tersebut pertama dilakukan terdakwa pada hari Rabu tanggal 05 Januari 2022 sekira jam 09.00 Wib saksi oka Lusilian Jaya datang kerumah terdakwa membeli tablet double L seharga  Rp 20.000 ( dua puluh ribu rupiah) dan Rp 30.000 ( tiga puluh ribu rupiah) sehingga total menjadi Rp 50.000 ( lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa memesankan kembali tablet double L mendapatkan 20 ( dua puluh) tablet doubl L 
- Kedua pada hari Jumat tanggal 07 Januari 2022 sekira pkl 12.30 Wib saksi Oka Lusilian Jaya datang keiso bakso milik terdakwa membali tablet double seharga Rp 50.000 ( lima puluh ribu rupiah) mendapatkan 20 ( dua puluh) butir tablet double L 
- Ketiga pada hari senin tanggal 10 Januari 2022 sekira jam 09.00 Wib bertempat di kios bakso milik terdakwa saksi Oka Lusilian Jaya membeli tablet double L seharga Rp 50.000 ( lima puluh ribu rupiah) mendapatkan 20 ( dua puluh ) butir tablet double L 
- Keempat pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekira pkl 14.00 Wib saksi oka Lusilain Jaya membeli tablet double L kepada terdakwa sehagra Rp 50.000 ( lima puluh ribu rupiah) mendapatkan 20 ( dua puluh) butir tablet daouble :L 
- Dan kelima pada hari Hari jumat tanggal 14 Januari 2022 sekira jam 15.00 Wib terdakwa didatangi oleh saksi Oka Lusilian Jaya dan membeli tablet double L seharga Rp 850.000  ( delapan ratus lima puluh ribu rupiah) ,mendapatkan 700 ( tujuh ratus ) butir tablet double L .  
- Bahwa terdakwa mendapatkan  tablet double L tersebut dari Antimo ( D.P.O) .
- Bahwa terdakwa membeli daouble kapada Antimo sebnayak 5 kali untuk pembelian pertama sampai dengan keempat masing-masing seharga Rp 50.000 ( lima puluh ribu rupiah) dan kelima seharga Rp 850.000 ( delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total pembelian kepada Antimo sejumlah Rp 1.050.000 ( satujuta lima puluh ribu rupiah) , dari tarnasaksi penjualan tablet double L tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200.000 ( dua ratus ribu rupiah)
- Bahwa tablet double L yang terdakwa terima dari Antimo terdakwa edarkan sebanyak 748 ( tujuh ratus empat puluh delapan ) butir kepada saksi Oka Lusilian Jaya alias Oka .
Bahwa ketika terdakwa ditangkap  dirumah dilakukan penggeledahan ditemukan 6 ( enam ) butir pil double L dan 1000 ( seribu)butir pil double L telah terdakwa titipkan kepada saksi Hermawan Efendi alias Mantolo yang rencananya akan terdakwa edarkan kembali
- Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa double L  tersebut tidak memiliki kemanfaatan dan standart mutu keamana dan khasiat  . 
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Blitar barang bukti berupa 15 ( lima belas ) butir pil double L dengan berat 2.70 gram riksa bukti 2 butir seberat 0,36 ( nol koma tiga puluh enam )  gram , berat setlah disihkan 2,43 ( dua koma tiga puluh empat) gram 
- Bahwa sebagaimana dengan hasil Lab Krim Cabang Surabaya No Lab : 00946/NOF/2022 tanggal 10 Februari  2022 bahwa barang bukti dengan No 01910/2022/NOF : berupa 4 (Empat ) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto 0,752 gram disita dari saksi Hermawan Efendi  dengan hasil pemeriksaan kesimpulan barang bukti dengan No : 01910/2022/NOF seperti tersebut dalam (1)  adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidhil HCL mempunyai efek sebagai anti parkisnon tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras dan Hasil laboratorium Kriminalistik Cabang Surabaya No lab:  00947/NOF/2022 tanggal 10 Februari 2022 bahwa barang bukti dengan No : 01911/2022/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto 0,388 gram sita dari saksi Aep Efendi dan No : 01912/2022/NOF berupa 2(dua) butir  tablet warna putih logo LL dengan berat netto 0,352 gram disita dari Oka Lusialian Jaya dengan hasil pemeriksaan keismpulan barang bukti dengan No : 01911/2022/NOF dan 01912/2022/NOF seperti tersebut dalam (1) adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifendhil HCL mempunyai efek sebagai anti paskinson tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- ------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya