Dakwaan |
KESATU :
Bahwa terdakwa WAHYU PRASETYO Als. GAMOL Bin MULYONO pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2021 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2021 bertempat di Jl. Nias Kel. Sananwetan Kec. Sananwetan Kota Blitar atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 sekira jam 22.00 WIB saksi EKA WAHYU Als. CONTONG datang menemui terdakwa WAHYU PRASETYO Als. GAMOL Bin MULYONO di tempat kos terdakwa di Jl. Nias Kel. Sananwetan Kec. Sananwetan Kota Blitar, dengan maksud untuk membeli pil Double L dengan nominal harga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian saksi EKA WAHYU Als. CONTONG menerima pil Dobel L tersebut sebanyak 60 butir dengan di bungkus plastic klip bening, kemudian di konsumsi sendiri oleh saksi EKA WAHYU Als. CONTONG sebanyak 2 (dua) butir sisanya di simpan di saku celana. Kemudian saksi EKA WAHYU Als. CONTONG pergi ke Garum kerumah temannya.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2021 sekira jam 02.30 di tempat kos terdakwa WAHYU PRASETYO Als. GAMOL Bin MULYONO di Jl. Nias Kel. Sananwetan Kec. Sananwetan Kota Blitar terdakwa WAHYU PRASETYO Als. GAMOL Bin MULYONO di tangkap oleh petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Blitar yaitu saksi PUGUH ENDIK S dan saksi ILHAM WAHYU, yang sebelumnya telah menangkap saksi EKA WAHYU Als. CONTONG di sekitaran Jl. Raya Ds. Pojok Kec. Garum Kab. Blitar di hari Jumat tanggal 19 Februari 2021 sekira jam 00.30 WIB, dan menemukan 58 (lima puluh delapan) butir tablet Double L yang berasal dari terdakwa, dan ditemukan juga barang bukti pil Dobel L sebanyak 209 (dua ratus sembilan) butir dan uang hasil penjualan pil Dobel L sebanyak Rp. 147.000 (seratus empat puluh tujuh ribu rupiah) dari terdakwa WAHYU PRASETYO Als. GAMOL Bin MULYONO.
- Bahwa sebelumnya terdakwa WAHYU PRASETYO Als. GAMOL Bin MULYONO mengaku mendapatkan pil Dobel L tersebut pada hari Jumat tanggal 05 Februari 2021 sekira jam 17.00 WIB dari saudara MBAH (nama panggilan) yang sekarang menjadi DPO (daftar pencarian orang) dengan cara memesan lewat telepon serta mentransfer uang sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) kepada nomer rekening saudara MBAH dan mendapatkan pil Dobel L tersebut sebanyak 500 (lima ratus) butir. Pil Dobel L tersebut di taruh oleh saudara MBAH di sekitaran Poluhan Srengat Kota Blitar dan di taruh di semak semak, kemudian sekira jam 22.00 WIB terdakwa WAHYU PRASETYO Als. GAMOL Bin MULYONO di suruh mengambil pil Dobel L ditempat yang sudah ditentukan. Apabila pil Dobel L tersebut terjual habis, keuntungan yang diperoleh terdakwa WAHYU PRASETYO Als. GAMOL Bin MULYONO adalah sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Terdakwa WAHYU PRASETYO Als. GAMOL Bin MULYONO juga mengaku sudah 3 (tiga) kali melakukan transaksi dengan saudara MBAH.
- Bahwa selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Kantor Polres Blitar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa setelah diperiksa di laboratorium sesuai dengan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. 02495/NOF/2021 tanggal 26 Maret 2021 yang dibuat oleh pemeriksa, IMAM MUKTI S. Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan RENDY DWI MARTA CAHYA S.T. dengan kesimpulan berupa : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 05385/ 2021/ NOF. berupa tablet warna putih logo “LL” tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengedarkan pil Double L (LL) tersebut.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang- Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa WAHYU PRASETYO Als. GAMOL Bin MULYONO pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2021 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2021 bertempat di Jl. Nias Kel. Sananwetan Kec. Sananwetan Kota Blitar atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 sekira jam 22.00 WIB saksi EKA WAHYU Als. CONTONG datang menemui terdakwa WAHYU PRASETYO Als. GAMOL Bin MULYONO di tempat kos terdakwa di Jl. Nias Kel. Sananwetan Kec. Sananwetan Kota Blitar, dengan maksud untuk membeli pil Double L dengan nominal harga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian saksi EKA WAHYU Als. CONTONG menerima pil Dobel L tersebut
sebanyak 60 butir dengan di bungkus plastic klip bening, kemudian di konsumsi sendiri oleh saksi EKA WAHYU Als. CONTONG sebanyak 2 (dua) butir sisanya di simpan di saku celana. Kemudian saksi EKA WAHYU Als. CONTONG pergi ke Garum kerumah temannya.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2021 sekira jam 02.30 di tempat kos terdakwa WAHYU PRASETYO Als. GAMOL Bin MULYONO di Jl. Nias Kel. Sananwetan Kec. Sananwetan Kota Blitar terdakwa WAHYU PRASETYO Als. GAMOL Bin MULYONO di tangkap oleh petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Blitar yaitu saksi PUGUH ENDIK S dan saksi ILHAM WAHYU, yang sebelumnya telah menangkap saksi EKA WAHYU Als. CONTONG di sekitaran Jl. Raya Ds. Pojok Kec. Garum Kab. Blitar di hari Jumat tanggal 19 Februari 2021 sekira jam 00.30 WIB, dan menemukan 58 (lima puluh delapan) butir tablet Double L yang berasal dari terdakwa, dan ditemukan juga barang bukti pil Dobel L sebanyak 209 (dua ratus sembilan) butir dan uang hasil penjualan pil Dobel L sebanyak Rp. 147.000 (seratus empat puluh tujuh ribu rupiah) dari terdakwa WAHYU PRASETYO Als. GAMOL Bin MULYONO.
- Bahwa sebelumnya terdakwa WAHYU PRASETYO Als. GAMOL Bin MULYONO mengaku mendapatkan pil Dobel L tersebut pada hari Jumat tanggal 05 Februari 2021 sekira jam 17.00 WIB dari saudara MBAH (nama panggilan) yang sekarang menjadi DPO (daftar pencarian orang) dengan cara memesan lewat telepon serta mentransfer uang sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) kepada nomer rekening saudara MBAH dan mendapatkan pil Dobel L tersebut sebanyak 500 (lima ratus) butir. Pil Dobel L tersebut di taruh oleh saudara MBAH di sekitaran Poluhan Srengat Kota Blitar dan di taruh di semak semak, kemudian sekira jam 22.00 WIB terdakwa WAHYU PRASETYO Als. GAMOL Bin MULYONO di suruh mengambil pil Dobel L ditempat yang sudah ditentukan. Apabila pil Dobel L tersebut terjual habis, keuntungan yang diperoleh terdakwa WAHYU PRASETYO Als. GAMOL Bin MULYONO adalah sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Terdakwa WAHYU PRASETYO Als. GAMOL Bin MULYONO juga mengaku sudah 3 (tiga) kali melakukan transaksi dengan saudara MBAH.
- Bahwa selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Kantor Polres Blitar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa setelah diperiksa di laboratorium sesuai dengan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. 02495/NOF/2021 tanggal 26 Maret 2021 yang dibuat oleh pemeriksa, IMAM MUKTI S. Si, Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan RENDY DWI MARTA CAHYA S.T. dengan kesimpulan berupa : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 05385/ 2021/ NOF. berupa tablet warna putih logo “LL” tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa terdakwa, tidak mengetahui standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu pil Double L yang diedarkannya tersebut.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang- Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. |