Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan dan menyatakan menurut hukum Pemohon adalah sebagai wali dan kuasa dari anak kandung Pemohon yang belum dewasa, yaitu ALMIRAH SYIFA’UL IVAH, lahir di Sidoarjo pada tanggal 04 Agustus 2009 (usia 14 tahun);
3.Memberikan izin kepada Pemohon sebagai wali dan kuasa serta mewakili anak kandung Pemohon yang belum dewasa atas nama ALMIRAH SYIFA’UL IVAH guna mengalihkan dan/atau menjual serta mewakilinya menghadap maupun menandatangani Akta Jual Beli dihadapan Notaris/PPAT atas tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor: 2151 atas nama ANIS PURWITASARI berdasarkan surat ukur nomor: 03395/Mojolangu/2010 dengan luas 91m2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 12.06.05.10.07664 terletak di Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru Kota Malang Provinsi Jawa Timur;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |