Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
449/Pid.B/2016/PN Blt | LINA DWI LESTARI, SH | HAPPY SANDIUS Bin WARDIANTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Okt. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 449/Pid.B/2016/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Okt. 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 481/B/2016 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa HAPPY SANDIUS Bin WARDIANTO pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2015 sekitar jam 20.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2016 bertempat di Jalan Nias Kelurahan Sananwetan Kecamatan Sananwetan Kota Blitar atau di suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, melakukan penganiayaan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bagian Anggota gerak : Anggota gerak atas : tangan kanan tidak ada kelainan. Lengan kiri bawah bengkak ukuran satu sentimeter dan luka lecet di dua tempat masing-masing ukuran satu koma lima sentimeter dan ukuran dua sentimeter. Anggota gerak bawah : kaki kanan dan kaki kiri tidak ada kelainan. Kesimpulan : korban ditemukan dalam keadaan lengan kiri bawah bengkak ukuran satu sentimeter dan luka lecet di dua tempat masing-masing ukuran satu koma lima sentimeter dan ukuran dua sentimeter akibat bersentuhan dengan benda tajam. ------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |