Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.G/2022/PN Blt MUJITUN 1.NINA TRI NOVIKA
2.KATIDJAN alias HAJI FAUZAN
3.SRI NURBAETI
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 59/Pdt.G/2022/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 09 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUJITUN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Soeryo Soendhoro, S.H.MUJITUN
Tergugat
NoNama
1NINA TRI NOVIKA
2KATIDJAN alias HAJI FAUZAN
3SRI NURBAETI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Hendi Priono, SHNINA TRI NOVIKA
2Hendi Priono, SHKATIDJAN alias HAJI FAUZAN
3AGUNG HADIONO,S.H.,M.HNINA TRI NOVIKA
4AGUNG HADIONO,S.H.,M.HKATIDJAN alias HAJI FAUZAN
5AGUNG HADIONO,S.H.,M.HSRI NURBAETI
6HENDI PRIONO,SH.MHSRI NURBAETI
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KELURAHAN KEMBANGARUM, KECAMATAN SUTOJAYAN, KABUPATEN BLITAR
2KEPALA KECAMATAN SUTOJAYAN, KABUPATEN BLITAR
3KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BLITAR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :
1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;

2.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri  Blitar terhadap obyek sengketa pada posita angka  2.1 dan 2.2;

3.Menyatakan dan menetapkan, pembelian tanah sawah sebagaimana posita angka 2 oleh PENGGUGAT dan Almarhum KUSNOTO  dari  :
3.1.MESIDI /TINAH sebagaimana yang tercatat di Buku Letter C Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar  Nomor : 167 Persil 31 Klas S.II luas 843 m2 atas nama MESIDI/TINAH dengan batas-batas :
Utara         : Tanah milik Nur Rochman
Timur        : Tanah Bengkok
Selatan        : Tanah milik Ahmad Tohir
Barat        : Jalan Desa
3.2. AHMAD TOHIR/SRI NURBAETI ( TERGUGAT III ) sebagaimana yang tercatat di Buku Letter C Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar  Nomor : 653 Persil 31 Klas S.II luas 703 m2 atas nama AHMAD TOHIR /SRI NURBAETI  dengan batas-batas :
Utara         : Tanah Milik Mesidi
Timur        : Tanah Bengkok
Selatan        : Tanah milik Bonadi, Slamet
Barat        : Jalan Desa
Yang selanjutnya kedua bidang sawah tersebut diatas di Buku Letter C Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, berpindah/beralih hak ke nomor  : 664 atas nama KUSNOTO/MUJITUN adalah sah menurut hukum;

4.Menyatakan PENGGUGAT sebagai pemilik sah tanah sawah sebagaimana posita angka 2.1 dan 2.2 diatas ;

5.Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT III, yang melakukan proses jual beli tanah sawah sebagaimana posita angka 2 diatas, tanpa sepengetahuan PENGGUGAT, sehingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor : 266 dan 267 Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Blitar, Kelurahan Kembangarum atas nama NINA TRI NOVIKA/TERGUGAT I, adalah Perbuatan Melawan Hukum ;

6.Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang menguasai, mengelola dan mengambil manfaat terhadap kedua  bidang tanah sawah sebagaimana posita angka 2 diatas, sejak bulan April 2005 adalah Perbuatan Melawan Hukum ;

7.Menyatakan dan menetapkan Sertifkat Hak Milik (SHM) Nomor : 266  dan 267, Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Blitar, Kecamatan Sutojayan, Kelurahan Kembangarum atas nama NINA TRI NOVIKA/TERGUGAT I dari KANTOR PERTANAHAN  KABUPATEN BLITARcacat hukum dan tidak berdasarkan hukum sehingga kedua Sertifikat Hak Milik Nomor : 266 dan 267 tersebut ditas tidak mempunyai kekuatan hukum;

8.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menyerahkan obyek sengketa sebagaimana posita angka 2.1 dan 2.2 diatas kepada PENGGUGAT kalau perlu dengan bantuan POLRI dan TNI ;

9.Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III, untuk memberikan ganti rugi materiil dan immateriil secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT dengan perincian sebagai berikut  :
9.1. Kerugian Materiil sebesar Rp 331.500.000,00  ( tiga ratus tiga puluh satu  juta  lima ratus ribu rupiah ) ;
9.2. Kerugian Imateriil sebesar Rp 500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah ) ;

10.Memberi ijin kepada PENGGUGAT untuk melakukan pendaftaran tanah atas semua obyek perkara dalam perkara ini sesuai posita angka 2 (dua) ke KANTOR PERTANAHAN  KABUPATEN BLITAR, berdasarkan putusan ini ;

11.Menghukum TURUT TERTUGAT I, TURUT TERTUGAT II,  dan TURUT TERTUGAT IIIuntuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

12.Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III, secara tanggung renteng ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak