Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di Kota Blitar, pada tanggal 27-02-1964 telah meninggal dunia seorang Perempuan bernama TOINAH karena sakit dan dikebumikan di Blitar;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama TOINAH tersebut;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |