Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan menurut hukum bahwa Pemohon (FITRIANTO) adalah sebagai Wali / Kuasa, dari anak yang bernama : KITANDA OKTARIO, laki-laki, lahir di Blitar 15 Oktober 2001 MOCH. IQBAL DWIYONO, laki-laki lahir di Blitar28 Agustus 2006, Yang saat ini belum dewasa / belum cukup umur, guna mengurus pembagian waris/menjual berupa 4 (empat) bidang tanah, sebagaimana tertera pada Letter C Desa No. 528, No. 529, No. 248 dan No. 249, yang terletak di Dsn. Ngegong, Kel. Gedog, Kec. Sananwetan, Kota Blitar ;
- Menetapkan menurut hukum bahwa segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh Pemohon ;
|