Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.Sus/2025/PN Blt LILIK PUJIATI, S.H. SLAMET MUTROFIN Als GETEN Bin (Alm) IMAM MUSROI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 77/Pid.Sus/2025/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-517/M.5.22/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LILIK PUJIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SLAMET MUTROFIN Als GETEN Bin (Alm) IMAM MUSROI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

           ------------Bahwa  terdakwa Slamet Mutrofin alias Geten Bin Imam Musroi (alm)     bersama-sama dengan  Jaya ( Dalam Daftar Pencarian Orang ) , pada hari Minggu   tanggal 24 November  2024   sekira jam 22.00  Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain di bulan November  tahun 2024 atau setudak tidaknya pada tahun 2024 , ,bertempat   di  Jln Asahan No 12 Rt 04 Rw 01 Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar     atau setidak tidaknya disuatu tempat lain  yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini , mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan , dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan,menstrasmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian  sebagiaman diamksud dalam Pasal 27 ayat (2) perbuatan mana     terdakwa lakukan dengan  dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa melakukan perjudian Togel dengan cara awalnya terdakwa berkeliling untuk mencari tempat untuk nongkrong di lingkungan sekitar dirumah Jl Asahan Kelurahan Tanjungsari , dan datang para penombok yang menitipkan nomor tombokan kepada terdakwa dengan menyerahkan rekapan  berisi nomor tombokan dan uang tunai, kemudian kertas tombokan serta uang tombokan tersebut terdakwa kumpulkan sekira pkl 22.00 Wib  titipan tombokan tersebut terdakwa rekap pada sebuah kertas  kemudian titipan tombokan tersebut terdakwa setorkan kepada teman terdakwa bernama Jaya ( D.P.O) , dari perjudian jenis togel tersebut terdakwa mendapatkan omzet sejumlah Rp 200.000 ( dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan upah 20 ?ri total omzet hari itu  jika ada penombok yang menang maka terdakwa akan mendapatkan upah .

Bahwa selanjutnya terdakwa rekap dan hasil rekapans erta uang tombokan terdakwa setorkan kepada Sdr Jaya , dan untuk mengetahui nomor tersebut telah keluar maka  terdakwa bisa mengetahuinya dari mencari informasi langsung dari Geogle  atau internet selain itu terdakwa mencari infromasi langsung  dari Sdr Jaya .

Bahwa  jika penombok mendapatkan tombokan Buntut keluar /menang lotre penombok akan mendapatkan keuntungan sebesar 65 kali lipat dari nominal , jika yang keluar Kop /menang lotre penombok akan mendapatkan 325 kali besar uang tombokan  dan jika penombok as keluar akan mendapatkan keuntungan 2000 kali besar uang tombokan

Bahwa permaian judi ini mengikuti putaran dari Hongkong dan terdakwa mengetahui jika penombok menang dari Sdr Jaya

Bahwa ketika dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa   uang tunai sejumlah Rp 364.000 ( tiga ratus enam puluh empat ribu rupiah) 4 ( empat) buah sobekan kertas isi angka angka ( rekapan tombokan togel jenis hongkong) 1 (satu) buah bolpoint .---------------------------------------------------------

-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) Undang Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----

 

Atau

Kedua

           ----------- Bahwa  terdakwa Slamet Mutrofin alias Geten Bin Imam Musroi (alm)     , pada hari Minggu     tanggal 24 November  2024   sekira jam 22.00  Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain di bulan November  tahun 2024, atau  setidak tidaknya pada tahun 2024 ,bertempat  di  Asahan No 12 Rt 04 Rw 01 Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar     atau setidak tidaknya disuatu tempat lain  yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini , ,dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khlayak umum untuk bermian judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak

           perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara perbuatan mana   terdakwa lakukan dengan  dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa melakukan perjudian Togel dengan cara awalnya terdakwa berkeliling untuk mencari tempat untuk nongkrong di lingkungan sekitar dirumah Jl Asahan Kelurahan Tanjungsari , dan datang para penombok yang menitipkan nomor tombokan kepada terdakwa dengan menyerahkan rekapan  berisi nomor tombokan dan uang tunai, kemudian kertas tombokan serta uang tombokan tersebut terdakwa kumpulkan sekira pkl 22.00 Wib  titipan tombokan tersebut terdakwa rekap pada sebuah kertas  kemudian titipan tombokan tersebut terdakwa setorkan kepada teman terdakwa bernama Jaya ( D.P.O) , dari perjudian jenis togel tersebut terdakwa mendapatkan omzet sejumlah Rp 200.000 ( dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan upah 20 ?ri total omzet hari itu  jika ada penombok yang menang maka terdakwa akan mendapatkan upah .

Bahwa  jika penombok mendapatkan tombokan Buntut keluar /menang lotre penombok akan mendapatkan keuntungan sebesar 65 kali lipat dari nominal , jika yang keluar Kop /menang lotre penombok akan mendapatkan 325 kali besar uang tombokan  dan jika penombok as yang keluar akan mendapatkan keuntungan 2000 kali besar uang tombokan

Bahwa permaian judi ini mengikuti putaran dari Hongkong dan terdakwa mengetahui jika penombok menang dari Sdr Jaya

Bahwa ketika dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa   uang tunai sejumlah Rp 364.000 ( tiga ratus enam puluh empat ribu rupiah) 4 ( empat) buah sobekan kertas isi angka angka ( rekapan tombokan togel jenis hongkong) 1 (satu) buah bolpoint .---------------------------------------------------------

          ---------Perbuatan  Terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-1  KUHP jo pasal 2 ayat 1 Undang Undang RI No 7 tahun 1974  tentang  penertiban perjudian ------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya