Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
77/Pid.Sus/2025/PN Blt | LILIK PUJIATI, S.H. | SLAMET MUTROFIN Als GETEN Bin (Alm) IMAM MUSROI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||
Nomor Perkara | 77/Pid.Sus/2025/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-517/M.5.22/Eku.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama ------------Bahwa terdakwa Slamet Mutrofin alias Geten Bin Imam Musroi (alm) bersama-sama dengan Jaya ( Dalam Daftar Pencarian Orang ) , pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 sekira jam 22.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain di bulan November tahun 2024 atau setudak tidaknya pada tahun 2024 , ,bertempat di Jln Asahan No 12 Rt 04 Rw 01 Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar atau setidak tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini , mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan , dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan,menstrasmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagiaman diamksud dalam Pasal 27 ayat (2) perbuatan mana terdakwa lakukan dengan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa melakukan perjudian Togel dengan cara awalnya terdakwa berkeliling untuk mencari tempat untuk nongkrong di lingkungan sekitar dirumah Jl Asahan Kelurahan Tanjungsari , dan datang para penombok yang menitipkan nomor tombokan kepada terdakwa dengan menyerahkan rekapan berisi nomor tombokan dan uang tunai, kemudian kertas tombokan serta uang tombokan tersebut terdakwa kumpulkan sekira pkl 22.00 Wib titipan tombokan tersebut terdakwa rekap pada sebuah kertas kemudian titipan tombokan tersebut terdakwa setorkan kepada teman terdakwa bernama Jaya ( D.P.O) , dari perjudian jenis togel tersebut terdakwa mendapatkan omzet sejumlah Rp 200.000 ( dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan upah 20 ?ri total omzet hari itu jika ada penombok yang menang maka terdakwa akan mendapatkan upah . Bahwa selanjutnya terdakwa rekap dan hasil rekapans erta uang tombokan terdakwa setorkan kepada Sdr Jaya , dan untuk mengetahui nomor tersebut telah keluar maka terdakwa bisa mengetahuinya dari mencari informasi langsung dari Geogle atau internet selain itu terdakwa mencari infromasi langsung dari Sdr Jaya . Bahwa jika penombok mendapatkan tombokan Buntut keluar /menang lotre penombok akan mendapatkan keuntungan sebesar 65 kali lipat dari nominal , jika yang keluar Kop /menang lotre penombok akan mendapatkan 325 kali besar uang tombokan dan jika penombok as keluar akan mendapatkan keuntungan 2000 kali besar uang tombokan Bahwa permaian judi ini mengikuti putaran dari Hongkong dan terdakwa mengetahui jika penombok menang dari Sdr Jaya Bahwa ketika dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 364.000 ( tiga ratus enam puluh empat ribu rupiah) 4 ( empat) buah sobekan kertas isi angka angka ( rekapan tombokan togel jenis hongkong) 1 (satu) buah bolpoint .--------------------------------------------------------- -----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) Undang Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----
Atau Kedua ----------- Bahwa terdakwa Slamet Mutrofin alias Geten Bin Imam Musroi (alm) , pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 sekira jam 22.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain di bulan November tahun 2024, atau setidak tidaknya pada tahun 2024 ,bertempat di Asahan No 12 Rt 04 Rw 01 Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar atau setidak tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini , ,dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khlayak umum untuk bermian judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara perbuatan mana terdakwa lakukan dengan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa melakukan perjudian Togel dengan cara awalnya terdakwa berkeliling untuk mencari tempat untuk nongkrong di lingkungan sekitar dirumah Jl Asahan Kelurahan Tanjungsari , dan datang para penombok yang menitipkan nomor tombokan kepada terdakwa dengan menyerahkan rekapan berisi nomor tombokan dan uang tunai, kemudian kertas tombokan serta uang tombokan tersebut terdakwa kumpulkan sekira pkl 22.00 Wib titipan tombokan tersebut terdakwa rekap pada sebuah kertas kemudian titipan tombokan tersebut terdakwa setorkan kepada teman terdakwa bernama Jaya ( D.P.O) , dari perjudian jenis togel tersebut terdakwa mendapatkan omzet sejumlah Rp 200.000 ( dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan upah 20 ?ri total omzet hari itu jika ada penombok yang menang maka terdakwa akan mendapatkan upah . Bahwa jika penombok mendapatkan tombokan Buntut keluar /menang lotre penombok akan mendapatkan keuntungan sebesar 65 kali lipat dari nominal , jika yang keluar Kop /menang lotre penombok akan mendapatkan 325 kali besar uang tombokan dan jika penombok as yang keluar akan mendapatkan keuntungan 2000 kali besar uang tombokan Bahwa permaian judi ini mengikuti putaran dari Hongkong dan terdakwa mengetahui jika penombok menang dari Sdr Jaya Bahwa ketika dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 364.000 ( tiga ratus enam puluh empat ribu rupiah) 4 ( empat) buah sobekan kertas isi angka angka ( rekapan tombokan togel jenis hongkong) 1 (satu) buah bolpoint .--------------------------------------------------------- ---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 2 ayat 1 Undang Undang RI No 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian ------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |