Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
171/Pid.B/2016/PN Blt | LILIK PUJIATI, SH | FARID NURCAHYONO Bin BUDIONO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Mei 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 171/Pid.B/2016/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 09 Mei 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-177/0.5.22/Euh.2/05/2016 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN :
--------- Bahwa Terdakwa Farid Nurcahyo bin Budiono pada hari Jumat tanggal 19 Pebruari 2016 sekira jam 11.30 Wib dan pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2015 sekira jam 08.00 atau setidak tidaknya pada suatu waktu waktu lain dalam bulan Pebruari dan bulan Oktober tahun dua ribu lima belas dan tahun dua ribu enam belas bertempat di Jl Kelapa Gading No 08 Kelurahan Rembang Kecamatan Sananwetan Kota Blitar dan di jl Wungu Gg II No 02 Rt 04 Rw 01 Kel Rembang Kec Sananwetan Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sendiri .sehingga merupakan kejahatan terdakwa telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan ,atau untuk sampai pada barang yang diambilnya,dilakukan dengan merusak,memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu , perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------- -Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa datang kerumah saksi Sumarni melalui pagar belakang rumahnya Bahwa kemudian terdakwa memanjat pagar rumah saksi Sumarni setinggi kurang lebih 2 meter dengan bantuan tangga kemudian turun dengan bantuan pohon lalu masuk ke halaman belakang rumah saksi Sumanri dan langsung terlihat ada kurungan burung didalamnya terdapat 4 ( empat) ekor burung love bird dengan ciri ciri 2 (dua) ekor warna biru dan 2 (dua) ekor warna hijau lalu burung tersebut terdakwa masukan kedalam kertas wadah burung yang telah terdakwa siapkan sebelumnya setelah berhasil mengambil burung itu lalu terdakwa memanjat pohon dan melintas pagar belakang dan turun melalui tangga , selanjutnya burung jenis love bird yang dua ekor terdakwa jual kepada saksi Rutanto laku dengan harga Rp 200.000,-( dua ratus ribu rupah) dan yang 2 (dua) ekor terdakwa jual kepada seseorang yang tidak dikenalinya laku dengan harga Rp 200.000,-( dua ratus ribu rupiah) kepada seseorang yang tidak dikenalinya di kelurahan rembang kec sananwetan Kota Blitar dan uang tersebut terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari terdakwa antara lain untuk membeli kaos dan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya . Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2015 pada saat saksi Duan Hendra Widihantoro Spd tidak berada dirumah dan rumah dalam keadaan terkunci ,melihat selot terbuka dan jendela rusak dan saksi telah kehilangan 5 ( lima ) buah rokok apace, uang Rp 200.000,-( dua ratus ribu rupiah) BPKB sepeda motor susuki shogun yang diletakan didalam almari kamar saksi Duan dan didalam kaleng roti , ada songkelan , bahwa terdakwa ,masuk kedalam rumah saksi Duan dengan cara mencongkel jendela depan rumah dengan bantuan obeng kemudian masuk melalui jendela semula selanjutnya mengambil 5 ( lima ) buah rokok diatas almari setelah itu mengambil uang ditas meja televisi dan terdakwa keluar melalui pintu semula Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Sumarni menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp 1.000.000,-( satu juta rupiah) atau setidaknya lebih dari rp 250,-( dua ratus lima puluh ribu rupiah) .dan saksi Duan menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp 2.000.000,-( dua juta rupiah) atau setidak tidaknya lebih dari Rp 250,- ( dua ratus lima puluh rupiah) --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP Jo psl 65 ayat 1 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |