Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
171/Pid.B/2016/PN Blt LILIK PUJIATI, SH FARID NURCAHYONO Bin BUDIONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 171/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mei 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-177/0.5.22/Euh.2/05/2016
Penuntut Umum
NoNama
1LILIK PUJIATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FARID NURCAHYONO Bin BUDIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

   

      --------- Bahwa  Terdakwa Farid Nurcahyo bin Budiono      pada hari Jumat tanggal 19 Pebruari 2016 sekira jam 11.30 Wib dan pada hari Kamis  tanggal 01 Oktober 2015  sekira jam 08.00  atau setidak tidaknya pada suatu waktu waktu lain dalam bulan Pebruari dan  bulan Oktober  tahun dua ribu lima belas dan tahun dua ribu enam belas  bertempat di  Jl Kelapa Gading No 08  Kelurahan Rembang Kecamatan Sananwetan Kota Blitar dan di jl Wungu Gg II No 02 Rt 04 Rw 01 Kel Rembang Kec Sananwetan Kota Blitar      atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar,  perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sendiri .sehingga merupakan kejahatan   terdakwa telah mengambil barang sesuatu     yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain    dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan ,atau untuk sampai pada barang yang diambilnya,dilakukan dengan merusak,memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu ,  perbuatan mana  terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------

-Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa datang kerumah saksi Sumarni    melalui pagar belakang rumahnya

Bahwa kemudian terdakwa memanjat pagar rumah saksi Sumarni setinggi kurang lebih 2 meter  dengan bantuan  tangga kemudian turun dengan bantuan pohon lalu masuk ke halaman belakang rumah saksi Sumanri dan langsung terlihat ada kurungan burung didalamnya terdapat 4 ( empat) ekor burung love bird  dengan ciri ciri 2 (dua) ekor warna biru dan 2 (dua) ekor warna hijau lalu burung tersebut terdakwa masukan kedalam kertas wadah burung yang telah terdakwa siapkan sebelumnya setelah berhasil mengambil burung itu lalu terdakwa memanjat pohon dan melintas pagar belakang dan turun melalui  tangga  , selanjutnya  burung jenis love bird yang dua ekor terdakwa jual kepada saksi Rutanto laku dengan harga Rp 200.000,-( dua ratus ribu rupah) dan yang 2 (dua) ekor   terdakwa jual kepada seseorang yang tidak dikenalinya laku dengan harga Rp 200.000,-( dua ratus ribu rupiah) kepada seseorang yang  tidak dikenalinya di kelurahan rembang kec sananwetan Kota Blitar dan uang tersebut terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari terdakwa antara lain  untuk membeli kaos dan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya .

Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2015 pada saat saksi Duan Hendra Widihantoro Spd  tidak berada dirumah dan rumah dalam keadaan terkunci ,melihat selot terbuka dan jendela rusak dan saksi telah  kehilangan 5 ( lima ) buah rokok apace, uang Rp 200.000,-( dua ratus ribu rupiah) BPKB sepeda motor susuki shogun yang diletakan didalam almari kamar saksi Duan dan didalam kaleng roti , ada songkelan , bahwa terdakwa ,masuk kedalam rumah saksi Duan dengan cara mencongkel jendela depan rumah dengan bantuan obeng kemudian masuk melalui jendela semula selanjutnya mengambil 5 ( lima ) buah rokok diatas almari setelah itu mengambil uang ditas meja televisi dan  terdakwa keluar melalui pintu semula

Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Sumarni  menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp 1.000.000,-( satu juta rupiah) atau setidaknya lebih dari rp 250,-( dua ratus lima puluh ribu rupiah) .dan saksi Duan menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp 2.000.000,-( dua juta rupiah) atau setidak tidaknya lebih dari Rp 250,- ( dua ratus lima puluh rupiah) --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP Jo psl 65 ayat 1 KUHP 

Pihak Dipublikasikan Ya