Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2022/PN Blt BAIDAH BADARUDIN 1.UMI HANIK
2.YULIUS EKO WAHYONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2022/PN Blt
Tanggal Surat Senin, 25 Apr. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BAIDAH BADARUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dadang Hatma SuwotoBAIDAH BADARUDIN
Tergugat
NoNama
1UMI HANIK
2YULIUS EKO WAHYONO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1AGAM SURYANTORO, SH.UMI HANIK
2AGAM SURYANTORO, SH.YULIUS EKO WAHYONO
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan yang telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Blitar;
3.Menyatakan Sah Akta Perjanjian Jual Beli nomor 573 tahun 2019 pada notaries dan PPAT YULAIKA NINGSIH, S.H., M.Kn.;
4.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan WANPRESTASI, berupa : telah tidak melakukan apa yang telah diperjanjikan;
5.Menghukum Para Tergugat untuk segera meninggalkan atau mengosongkan tanah yang berdiri bangunan dengan nomor hak milik 169 dengan luas 242 meter persegi atas nama BAIDAH BADARUDIN;
6.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi baik Materiil maupun Immateriil kepada Penggugat sebesar : Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
•Kerugian Materiil = bahwa dalam proses Jual Beli obyek tersebut kami Penggugat telah mengeluarkan biaya beserta kesepakatan harga tanah sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)
•Kerugian Imateriil = bahwa jika obyek tersebut dijual kembali oleh Penggugat maka harga menjadi Rp. 400.000.000.- (empat ratus juta rupiah) sehingga ada kenaikan sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)
7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan pelaksanaan isi Putusan dalam perkara ini terhitung sejak Putusan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
8.Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding, verzet maupun kasasi (uitvoerbaarbijvooraad);
9.Menghukum Para Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak