1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di Kelurahn Kepanjen Kidul pada tanggal 09 September 1945 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama PARTO MADI karena Sakit dan dikebumikan di TPU Karangsari;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama PARTO MADI tersebut;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |